• Welcome

    SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI PUSAT INFORMASI DAN DISKUSI

    Selamat Datang di Virtual Study Dosenmuda.org

    Tuesday 21 February 2017

    pengertian koperasi (M. Taufiq Abadi MM)



    MATERI BAB 1
    PENGERTIAN KOPERASI
    (M. TAUFIQ ABADI MM)

    1.1 Pengertian Koperasi
    Kata koperasi berasal dari bahasa Latin Cooperate yang dalam bahasa Inggris Cooperative. Co
    artinya bersama dan operation artinya bekerja, sehingga  Cooperation berarti bekerja atau berusaha bersama –sama.
    Pengertian koperasi
    dapat dibedakan menjadi dua yaitu pengertian umum dan menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992. Pengertian secara umum : “Koperasi adalah suatu ESENSI, Vol.16 No.1 / 2013Albert Budiyanto dan Soleh: “Analisis Tingkat Kesehatan Koperasi...”perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya”. Sonny Sumarsono, hal 1.
    Pengertian Koperasi menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992 yaitu :
    “Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang. Badan Hukum Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan Prinsip koperasi sekaligus sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.” Sonny Sumarsono, hal. 1
    Pengertian Koperasi menurut Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, hal. 19

    1.2 Landasan Koperasi
    Landasan koperasi merupakan suatu dasar tempat berpijak yang memungkinkan koperasi untuk tumbuh dan berdiri kokoh serta berkembang dalam pelaksanaan usaha-usahanya untuk mencapai tujuan dan cita-citanya.
    Tentang landasan
    -landasan koperasi dapat terbagi atas 3 macam yaitu :
    1.Landasan Idiil
    Yang dimaksud dengan Landasan Idiil Koperasi adalah landasan yang digunakan dalam usaha untuk mencapai cita-cita koperasi.Koperasi sebagai kumpulan sekelompok orang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.Gerakan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin oleh UUD 1945 bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.Jadi tujuannya sama dengan apa yang dicita-citakan oleh seluruh bangsa Indonesia, karena landasan idiil negara Indonesia adalah Pancasila.
    2.Landasan Struktural
    ESENSI, Vol.16 No.1 / 2013Albert Budiyanto dan Soleh:
    “Analisis Tingkat Kesehatan Koperasi...”42 Yang dimaksud Landasan Struktural Koperasi adalah tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup bermasyarakat.Tata kehidupan di dalam suatu negara diatur dalam Undang-Undang Dasar.Di Indonesia berlaku Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur terselenggaranya falsafah hidup dan moral cita-cita suatu bangsa dan karenanya.Koperasi diIndonesia adalah berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
    3.Landasan Mental
    Landasan Mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.Rasa setia telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dulu dan merupakan sifat asli bangsa Indonesia.Sifat ini tercermin dalam bentuk perbuatan dan tingkah laku yang nyata sebagai kegiatan gotong royong.Karena itu dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental di atas, yaitu setia kawan dan kesadaran berpribadi sebagai dua unsur yang dorong-mendorong,hidup-menghidupi dan awas-mengawasi. Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti, hal 2

    1.3 Fungsi Koperasi
    Fungsi Koperasi Indonesia menurut Undang-undang No.12 Tahun 1967 dirinci sebagai berikut :
    1.Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
    2.Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
    3.Koperasi Indonesia berfungsi sebagai salah satu urat nadi perekonomian
    bangsa Indonesia.
    4.Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti, hal 26.
    1.4 Asas dan sendi Koperasi
    Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.Asas ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yang juga menganut tata kehidupan yang berasaskan kekeluargaan dan bekerja sama dan saling membantu.Koperasi Indonesia hendaknya menyadari bahwa dalam dirinya terdapat suatu kepribadian Indonesia, sebagai pencerminan dari garis pertumbuhan bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh keadaan dan tempat lingkungan serta suasana waktu sepanjang masa, dengan ciri-ciri Ketuhanan Yang Maha Esa, kekeluargaan dan gotong royong dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.Dari uraian di atas,maka dapat diketahui bahwa asas koperasi meliputi:

    1.Asas Kekeluargaan yang mencerminkan adanya kesadaran dari budi hati nurani manusia untuk bekerja sama dalam koperasi oleh semua untuk semua, dibawah pimpinan pengurus serta penilikan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.
    2.Asas Kegotong-royongan, yang berarti bahwa pada koperasi terdapat keinsyafan dan semangat bekerja sama, rasa bertanggung jawab bersama tanpa memikirkan diri sendiri melainkan selalu untuk kesejahteraan bersama. Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti, hal 23

     Sendi-sendi Koperasi di Indonesia
    Sendi-sendi atau prinsip-prinsip koperasi di Indonesia di rumuskan secara jelas dalam UU no.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. TUjuh sendi koperasi Indonesia adalah
    a. Sifat keaggotaan yang sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara
    siapa saja yang ingin menjadi anggota suatu koperasi atau ingin keluar dari anggota koperasinya tidak boleh karena ikut-ikutan, ajakan apalagi karena paksaan,melainkan harus berdasarkan keyakinan dan kesadaran sendiri. Dalam koperasi tidak boleh ada diskriminasi agama, politik, maupun suku bangsa
    b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi
    Anggota-anggota koperasi adalah pemilik seluruh usaha koperasi, koperasi di kelola secara demokrasi, sama-sama dan seluruh anggota di kumpulkan dalam rapat anggota mempunyai satu hak suara yang sama. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam rapat anggota di tetapkan anggaran dasar (AD), di pilhi pengurus dan pengawas,di tetepkan rencana kerja dan anggaran serta pertanggungjawaban pengurus dan lainnya
    c. Pembagian SHU di atur menurut jasa masing-masing anggota
    Jika koperasi memperoleh keuntungan SHU, maka SHU tersebut akan dibagikan kepada anggota koperasi tersebut. Pembagian untuk masing-masing anggota sebanding atau proporsional dengan partisipasi atau transaksi yang dilakukan tiap anggota dengan koperasi. Semakin banyak nilai transaksi seorang anggota dengan koperasi sehingga menyumbang keuntungan lebih besar, maka ia berhak memperolaeh pembagianSHU yang lebih besar pula. PembagianSHU untuk tiap anggota tidak di tentukan oleh jumlah modal tiap anggota dalam koperasi
    d. Adanya pembatasan bunga atas modal
    Usaha yang dijalankan koperasi tidak hanya mencari keuntungan semata, tetapi yang lebih penting adalah tujuan untuk usaha yang bermanfaat bagi anggota. Modal hanya alat untuk menjalankan koperasi, dan koperasi bukanlah ikatan modal, melainkan ikata orang. Karena itu kepala modal hanya di berikan balas jasa yang terbatas (maksimum hanya 8%)
    e. Mengembangkan kesejahteraan angota khususnya dan masyarakat pada umumnya
    Menurut keyakinan masyarakat, kemajuan koperasi adalah adanya keseimbangan dan keserasian antara kemajuan-kemajuan ekonomi dan terpeliharanya nilai-nilai social budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dalam mengembangkan usaha-usaha ekonominya, koperasi sekaligus juga harus memelihara iklim pergaulan social yang membahagiakan anggota masyarakat
    f. Usaha dan ketatalaksanaan bersifat terbuka
    Dalam melaksanakan kegiatannya, kegiata operasional dan manajemen koperasi harus terbuka untuk semua anggotanya. Setiap anggota berhak memperoleh informasi apa saja tentang koperasi, baik manajemennya, kewenangannya, usaha dan lainnya. Tidak boleh ada yang di rahasiakan kepada anggotanya
    g. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
    Kegiatan koperasi melayani kepentingan anggotanya harus di dasarkan atas kekuatan sendiri. Koperasi tidak boleh terlalu bergantung pada pihak lain. Tenaga dan kemampuannya sendiri harus di bangkitkan agar koperasi untuk selanjutnya dapat menolong diri sendiri
    Swadaya = kemampuan pada diri sendiri
    Swasekerta = kegiatan oleh kekuatan yang ada pada diri sendiri
    Swasembada= mampu secara mandiri melaksanakan dan sanggup tanpa bantuan orang lain

    1.5 Arti pentingnya ekonomi koperasi

    Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan.
    Asumsi manusia rasional merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehinga setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia rasional akan berprinsip pada “Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil yang maksimal.
    Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha. Secara umum, koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat. Koperasi pada saat ini mengalami kurang perhatiannya dari pemerintah pusat. Dikarenakan banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu sendiri. Inilah yang menghambat tumbuh dan kembangnya perkoperasian di Indonesia. Tanpa disadari, koperasi telah membuka lapangan kerja tersendiri dikalangan anggota. Dan juga menjaga kestabilan harga yang menguntungkan anggota koperasi.
    Bila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya dibanding dengan nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternative investasi kepada investor, maka investor akan menanamkan dananya keadalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.
    Keunggulan bersaing antara unit-unit usaha akan berbeda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih baik daripada organisai ekonomi lain.
    1.6 Ruang lingkup ekonomi koperasi
             Ekonomi koperasi membahas tentang peranan ilmu ekonomi dalam mengembangkan koperasi.ilmu ekonomi yang dimaksud terutama dari ilmu ekonomi mikro karena koperasi dipandang sebagai unit usaha yang mempunyai tujuan ekonomi.Hanya saja ada perbedaan tujuan ekonomi koperasi dengan unit usaha yang bukan koperasi.Umumnya unit usaha bukan koperasi bertujuan mencari keuntungan maksimal,sedangkan koperasi selain bertujuan mencari keuntungan juga melakukan pelayanan kepada anggotannya.
            Pembahasan ekonomi mikro koperasi dimulai dengan pengenalan koperasi dalam system pasar. Koperasi sebagai bagian dari system pasar akan bersaing dengan unit usaha lain dalam pasar yang sama-sama memberikan pelayanan kepada anggota masyarakat,sehingga factor keunggulan komparatif ( keunggulan yang diperbandinkan) sangat penting bagi eksistensi koperasi. Dasar yang digunakan dalam mengetahui keunggulan bersaing adalah efisiensi usaha,artinya hanya unit usaha yang mempunyai tingkat efisiensi tertinggi yang mempunyai keunggulan bersaing dalam system pasar yang demikian luas. Oleh karena itu konsep efisiensi koperasi menjadi sorotan penting dalam perekonomian Indonesia.

    No comments:

    Post a Comment

    Tentang Dosenmuda.org

    Tentang Kami Bantuan Karir Kontak Kami

    Penghasilan tambahan

    Anda bisa mengajar secara online atau offline (datang ke rumah mahasiswa) dan raih penghasilan jutaan rupiah.

    Ikuti Kami Di

    Dosenmuda.org menyediakan kursus-kursus berkualitas (Massive Open Online Courses) yang dibawakan oleh para instruktur terbaik bangsa di platform berbasis online yang dapat diakses secara GRATIS sampai ke seluruh pelosok Indonesia.