MATERI
BAB 1
PENGERTIAN
KOPERASI
(M.
TAUFIQ ABADI MM)
1.1
Pengertian Koperasi
Kata
koperasi berasal dari bahasa Latin Cooperate yang dalam bahasa Inggris
Cooperative. Co
artinya bersama dan
operation artinya bekerja, sehingga Cooperation
berarti bekerja atau berusaha bersama –sama.
Pengertian koperasi
dapat
dibedakan menjadi dua yaitu pengertian umum dan menurut Undang-undang No. 25
Tahun 1992. Pengertian secara umum : “Koperasi adalah suatu ESENSI, Vol.16 No.1
/ 2013Albert Budiyanto dan Soleh: “Analisis Tingkat Kesehatan
Koperasi...”perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum
koperasi yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan para anggotanya”. Sonny Sumarsono, hal 1.
Pengertian Koperasi menurut Undang-undang No. 25
Tahun 1992 yaitu :
“Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan
orang seorang. Badan Hukum Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan Prinsip
koperasi sekaligus sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan.” Sonny Sumarsono, hal. 1
Pengertian Koperasi menurut Hatta adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi
jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba, hal. 19
1.2
Landasan Koperasi
Landasan koperasi
merupakan suatu dasar tempat berpijak yang memungkinkan koperasi untuk tumbuh
dan berdiri kokoh serta berkembang dalam pelaksanaan usaha-usahanya untuk
mencapai tujuan dan cita-citanya.
Tentang landasan
-landasan koperasi dapat terbagi atas 3 macam yaitu
:
1.Landasan Idiil
Yang dimaksud dengan Landasan Idiil Koperasi adalah
landasan yang digunakan dalam usaha untuk mencapai cita-cita koperasi.Koperasi
sebagai kumpulan sekelompok orang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota.Gerakan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya
dijamin oleh UUD 1945 bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.Jadi tujuannya
sama dengan apa yang dicita-citakan oleh seluruh bangsa Indonesia, karena
landasan idiil negara Indonesia adalah Pancasila.
2.Landasan Struktural
ESENSI, Vol.16 No.1 / 2013Albert Budiyanto dan Soleh:
“Analisis Tingkat Kesehatan Koperasi...”42 Yang
dimaksud Landasan Struktural Koperasi adalah tempat berpijak koperasi dalam
susunan hidup bermasyarakat.Tata kehidupan di dalam suatu negara diatur dalam
Undang-Undang Dasar.Di Indonesia berlaku Undang-Undang Dasar 1945 yang
merupakan ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur terselenggaranya
falsafah hidup dan moral cita-cita suatu bangsa dan karenanya.Koperasi
diIndonesia adalah berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
3.Landasan Mental
Landasan Mental Koperasi Indonesia adalah setia
kawan dan kesadaran berpribadi.Rasa setia telah ada dalam masyarakat Indonesia
sejak dulu dan merupakan sifat asli bangsa Indonesia.Sifat ini tercermin dalam
bentuk perbuatan dan tingkah laku yang nyata sebagai kegiatan gotong
royong.Karena itu dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental di atas,
yaitu setia kawan dan kesadaran berpribadi sebagai dua unsur yang
dorong-mendorong,hidup-menghidupi dan awas-mengawasi. Pandji Anoraga dan Ninik
Widiyanti, hal 2
1.3
Fungsi Koperasi
Fungsi Koperasi Indonesia menurut Undang-undang
No.12 Tahun 1967 dirinci sebagai berikut :
1.Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2.Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
3.Koperasi Indonesia berfungsi sebagai salah satu
urat nadi perekonomian
bangsa Indonesia.
4.Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat insan
masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu
dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.Pandji Anoraga dan Ninik
Widiyanti, hal 26.
1.4
Asas dan sendi Koperasi
Koperasi Indonesia
berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.Asas ini sesuai dengan kepribadian
bangsa Indonesia, yang juga menganut tata kehidupan yang berasaskan
kekeluargaan dan bekerja sama dan saling membantu.Koperasi Indonesia hendaknya
menyadari bahwa dalam dirinya terdapat suatu kepribadian Indonesia, sebagai
pencerminan dari garis pertumbuhan bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh
keadaan dan tempat lingkungan serta suasana waktu sepanjang masa, dengan
ciri-ciri Ketuhanan Yang Maha Esa, kekeluargaan dan gotong royong dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.Dari uraian di atas,maka dapat diketahui bahwa
asas koperasi meliputi:
1.Asas
Kekeluargaan yang mencerminkan adanya kesadaran dari budi hati nurani
manusia untuk bekerja sama dalam koperasi oleh semua untuk semua, dibawah
pimpinan pengurus serta penilikan dari para anggota atas dasar keadilan dan
kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.
2.Asas
Kegotong-royongan, yang berarti bahwa pada koperasi terdapat keinsyafan dan
semangat bekerja sama, rasa bertanggung jawab bersama tanpa memikirkan diri
sendiri melainkan selalu untuk kesejahteraan bersama. Pandji Anoraga dan Ninik
Widiyanti, hal 23
Sendi-sendi Koperasi di Indonesia
Sendi-sendi atau prinsip-prinsip koperasi di Indonesia di rumuskan secara jelas dalam UU no.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. TUjuh sendi koperasi Indonesia adalah
Sendi-sendi atau prinsip-prinsip koperasi di Indonesia di rumuskan secara jelas dalam UU no.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. TUjuh sendi koperasi Indonesia adalah
a. Sifat keaggotaan yang sukarela dan terbuka untuk
setiap warga Negara
siapa saja yang ingin menjadi anggota suatu koperasi atau ingin keluar dari anggota koperasinya tidak boleh karena ikut-ikutan, ajakan apalagi karena paksaan,melainkan harus berdasarkan keyakinan dan kesadaran sendiri. Dalam koperasi tidak boleh ada diskriminasi agama, politik, maupun suku bangsa
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi
Anggota-anggota koperasi adalah pemilik seluruh usaha koperasi, koperasi di kelola secara demokrasi, sama-sama dan seluruh anggota di kumpulkan dalam rapat anggota mempunyai satu hak suara yang sama. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam rapat anggota di tetapkan anggaran dasar (AD), di pilhi pengurus dan pengawas,di tetepkan rencana kerja dan anggaran serta pertanggungjawaban pengurus dan lainnya
c. Pembagian SHU di atur menurut jasa masing-masing anggota
Jika koperasi memperoleh keuntungan SHU, maka SHU tersebut akan dibagikan kepada anggota koperasi tersebut. Pembagian untuk masing-masing anggota sebanding atau proporsional dengan partisipasi atau transaksi yang dilakukan tiap anggota dengan koperasi. Semakin banyak nilai transaksi seorang anggota dengan koperasi sehingga menyumbang keuntungan lebih besar, maka ia berhak memperolaeh pembagianSHU yang lebih besar pula. PembagianSHU untuk tiap anggota tidak di tentukan oleh jumlah modal tiap anggota dalam koperasi
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
Usaha yang dijalankan koperasi tidak hanya mencari keuntungan semata, tetapi yang lebih penting adalah tujuan untuk usaha yang bermanfaat bagi anggota. Modal hanya alat untuk menjalankan koperasi, dan koperasi bukanlah ikatan modal, melainkan ikata orang. Karena itu kepala modal hanya di berikan balas jasa yang terbatas (maksimum hanya 8%)
e. Mengembangkan kesejahteraan angota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Menurut keyakinan masyarakat, kemajuan koperasi adalah adanya keseimbangan dan keserasian antara kemajuan-kemajuan ekonomi dan terpeliharanya nilai-nilai social budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dalam mengembangkan usaha-usaha ekonominya, koperasi sekaligus juga harus memelihara iklim pergaulan social yang membahagiakan anggota masyarakat
f. Usaha dan ketatalaksanaan bersifat terbuka
Dalam melaksanakan kegiatannya, kegiata operasional dan manajemen koperasi harus terbuka untuk semua anggotanya. Setiap anggota berhak memperoleh informasi apa saja tentang koperasi, baik manajemennya, kewenangannya, usaha dan lainnya. Tidak boleh ada yang di rahasiakan kepada anggotanya
g. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Kegiatan koperasi melayani kepentingan anggotanya harus di dasarkan atas kekuatan sendiri. Koperasi tidak boleh terlalu bergantung pada pihak lain. Tenaga dan kemampuannya sendiri harus di bangkitkan agar koperasi untuk selanjutnya dapat menolong diri sendiri
Swadaya = kemampuan pada diri sendiri
Swasekerta = kegiatan oleh kekuatan yang ada pada diri sendiri
Swasembada= mampu secara mandiri melaksanakan dan sanggup tanpa bantuan orang lain
siapa saja yang ingin menjadi anggota suatu koperasi atau ingin keluar dari anggota koperasinya tidak boleh karena ikut-ikutan, ajakan apalagi karena paksaan,melainkan harus berdasarkan keyakinan dan kesadaran sendiri. Dalam koperasi tidak boleh ada diskriminasi agama, politik, maupun suku bangsa
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi
Anggota-anggota koperasi adalah pemilik seluruh usaha koperasi, koperasi di kelola secara demokrasi, sama-sama dan seluruh anggota di kumpulkan dalam rapat anggota mempunyai satu hak suara yang sama. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam rapat anggota di tetapkan anggaran dasar (AD), di pilhi pengurus dan pengawas,di tetepkan rencana kerja dan anggaran serta pertanggungjawaban pengurus dan lainnya
c. Pembagian SHU di atur menurut jasa masing-masing anggota
Jika koperasi memperoleh keuntungan SHU, maka SHU tersebut akan dibagikan kepada anggota koperasi tersebut. Pembagian untuk masing-masing anggota sebanding atau proporsional dengan partisipasi atau transaksi yang dilakukan tiap anggota dengan koperasi. Semakin banyak nilai transaksi seorang anggota dengan koperasi sehingga menyumbang keuntungan lebih besar, maka ia berhak memperolaeh pembagianSHU yang lebih besar pula. PembagianSHU untuk tiap anggota tidak di tentukan oleh jumlah modal tiap anggota dalam koperasi
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
Usaha yang dijalankan koperasi tidak hanya mencari keuntungan semata, tetapi yang lebih penting adalah tujuan untuk usaha yang bermanfaat bagi anggota. Modal hanya alat untuk menjalankan koperasi, dan koperasi bukanlah ikatan modal, melainkan ikata orang. Karena itu kepala modal hanya di berikan balas jasa yang terbatas (maksimum hanya 8%)
e. Mengembangkan kesejahteraan angota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Menurut keyakinan masyarakat, kemajuan koperasi adalah adanya keseimbangan dan keserasian antara kemajuan-kemajuan ekonomi dan terpeliharanya nilai-nilai social budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dalam mengembangkan usaha-usaha ekonominya, koperasi sekaligus juga harus memelihara iklim pergaulan social yang membahagiakan anggota masyarakat
f. Usaha dan ketatalaksanaan bersifat terbuka
Dalam melaksanakan kegiatannya, kegiata operasional dan manajemen koperasi harus terbuka untuk semua anggotanya. Setiap anggota berhak memperoleh informasi apa saja tentang koperasi, baik manajemennya, kewenangannya, usaha dan lainnya. Tidak boleh ada yang di rahasiakan kepada anggotanya
g. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Kegiatan koperasi melayani kepentingan anggotanya harus di dasarkan atas kekuatan sendiri. Koperasi tidak boleh terlalu bergantung pada pihak lain. Tenaga dan kemampuannya sendiri harus di bangkitkan agar koperasi untuk selanjutnya dapat menolong diri sendiri
Swadaya = kemampuan pada diri sendiri
Swasekerta = kegiatan oleh kekuatan yang ada pada diri sendiri
Swasembada= mampu secara mandiri melaksanakan dan sanggup tanpa bantuan orang lain
1.5 Arti
pentingnya ekonomi koperasi
Ekonomi secara umum
diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi
adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai
pelanggan.
Asumsi manusia rasional merupakan
dasar dari pemikiran ekonomi, sehinga setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh manusia rasional akan berprinsip pada “Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan
sumber yang terbatas untuk mencapai hasil yang maksimal.
Peran Koperasi dalam Perekonomian
Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat ditinjau dari jumlah
koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha. Secara umum,
koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun masih
terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Peran
koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil
dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan
menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal
diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan
pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi,
menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan
masyarakat. Koperasi pada saat ini mengalami kurang perhatiannya dari pemerintah
pusat. Dikarenakan banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu sendiri.
Inilah yang menghambat tumbuh dan kembangnya perkoperasian di Indonesia. Tanpa
disadari, koperasi telah membuka lapangan kerja tersendiri dikalangan anggota.
Dan juga menjaga kestabilan harga yang menguntungkan anggota koperasi.
Bila koperasi mempunyai keunggulan
dalam menawarkan produk kepada anggotanya dibanding dengan nonkoperasi maka
dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya,
jika koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternative investasi
kepada investor, maka investor akan menanamkan dananya keadalam koperasi.
Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial
atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha
dalam rangka hubungan bisnis.
Keunggulan bersaing antara unit-unit
usaha akan berbeda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan itu
dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau penjualan
barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain koperasi tidak
mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga tabungan
dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi
hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi khusus
tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih baik
daripada organisai ekonomi lain.
1.6 Ruang lingkup ekonomi koperasi
Ekonomi
koperasi membahas tentang peranan ilmu ekonomi dalam mengembangkan
koperasi.ilmu ekonomi yang dimaksud terutama dari ilmu ekonomi mikro karena
koperasi dipandang sebagai unit usaha yang mempunyai tujuan ekonomi.Hanya saja
ada perbedaan tujuan ekonomi koperasi dengan unit usaha yang bukan
koperasi.Umumnya unit usaha bukan koperasi bertujuan mencari keuntungan
maksimal,sedangkan koperasi selain bertujuan mencari keuntungan juga melakukan
pelayanan kepada anggotannya.
Pembahasan
ekonomi mikro koperasi dimulai dengan pengenalan koperasi dalam system pasar.
Koperasi sebagai bagian dari system pasar akan bersaing dengan unit usaha lain
dalam pasar yang sama-sama memberikan pelayanan kepada anggota
masyarakat,sehingga factor keunggulan komparatif ( keunggulan yang
diperbandinkan) sangat penting bagi eksistensi koperasi. Dasar yang digunakan
dalam mengetahui keunggulan bersaing adalah efisiensi usaha,artinya hanya unit
usaha yang mempunyai tingkat efisiensi tertinggi yang mempunyai keunggulan
bersaing dalam system pasar yang demikian luas. Oleh karena itu konsep
efisiensi koperasi menjadi sorotan penting dalam perekonomian Indonesia.
No comments:
Post a Comment