• Welcome

    SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI PUSAT INFORMASI DAN DISKUSI

    Selamat Datang di Virtual Study Dosenmuda.org

    Sunday 5 March 2017

    BAB 4 KOPERASI DAN SISTEM EKONOMI INDONESIA (M.Taufiq Abadi MM)

    BAB 4
    KOPERASI DAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
    (M.Taufiq Abadi MM)





    1. Koperasi dan Sistem Ekonomi
    A.    Sistem Ekonomi Indonesia
    Permasalahan ekonomi yang sering muncul di masyarakat menyangkut tiga masalah pokok yaitu barang/jasa apa yang akan diproduksi (what), bagaimana cara memproduksinya (how), dan untuk siapa barang/jasa tersebut (for whom). Di dalam mengatasi masalah tersebut diperlukan cara tertentu untuk menjalankan perekonomian negara. Cara tersebut dinamakan sistem ekonomi. Apa sih sistem ekonomi tersebut?
    Yang dimaksud sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.
    Menurut Gilarso (1992:486) sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari.
    Ada berbagai macam sistem ekonomi di dunia ini yang saling berbeda satu sama lain. Timbulnya berbagai macam sistem ekonomi yang berbeda tersebt dalam suatu negara disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
    ·         Ada tidaknya campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi.
    ·         Sistem pemerintahan yang dianut suatu negara.
    ·         Kepemilikan negara terhadap faktor-faktor produksi.
    ·         Sumber daya yang ada dalam suatu negara, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki.

    Dari ke-empat faktor tersebut, timbul lah berbagai macam sistem ekonomi, diantaranya:

    Sistem Ekonomi Tradisional
    Sistem ekonomi tradisional adalah suatu sistem ekonomi di mana organisasi kehidupan ekonomi dijalankan menurut kebiasaan, tradisi masyarakat secara turun-temurun dengan mengandalkan faktor produksi apa adanya.
    Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional :
    1)      Belum adanya pembagian kerja yang jelas.
    2)      Ketergantungan pada sektor pertanian/agraris.
    3)      Ikatan tradisi bersifat kekeluargaan sehingga kurang dinamis.
    4)      Teknologi produksi sederhana.



    Kebaikan sistem ekonomi tradisonal :
    1)      Menimbulkan rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan masing-masing individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
    2)      Pertukaran secara barter dilandasi rasa kejujuran daripada mencari keuntungan.
    Keburukan sistem ekonomi tradisional :
    1)      Pola pikir masyarakat secara umum yang masih statis.
    2)      Hasil produksi terbatas sebab hanya menggantungkan faktor produksi alam dan tenaga kerja secara apa adanya.
    Sistem Ekonomi Terpusat/Komando (Sosialis)
    Sistem ekonomi terpusat adalah sistem ekonomi di mana pemerintah memegang peranan paling penting atau dominan dalam pengaturan kegiatan ekonomi. Dominasi dilakukan melalui pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota masyarakat. Negara yang menganut sistem ini antara lain : Rusia, RRC, dan negara-negara Eropa Timur (bekas negara Uni Soviet).
    Ciri-ciri sistem ekonomi terpusat :
    1)      Kegiatan perekonomian dari produksi, distribusi, dan konsumsi serta harga ditetapkan pemerintah dengan peraturan negara.
    2)      Hak milik perorangan atau swasta tidak diakui, sehingga kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.
    3)      Alat-alat produksi dikuasai oleh negara.

    Kebaikan sistem ekonomi terpusat :
    1)      Pemerintah lebih mudah dalam mengadakan pengawasan dan pengendalian.
    2)      Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan ekonomi.
    3)      Kemakmuran masyarakat merata.
    4)      Perencanaan pembangunan lebih cepat direalisasikan.

    Keburukan sistem ekonomi terpusat :
    1)      Adanya pemasungan daya kreasi masyarakat sehingga hampir semua inisiatif, inovasi diprakarsai oleh pemerintah.
    2)      Adanya pasar gelap yang diakibatkan adanya pembatasan yang terlalu ketat oleh pemerintah.
    3)      Anggota masyarakat tidak dijamin untuk memilih dan menentukan jenis pekerjaan serta memilih barang konsumsi yang dikehendaki.
    4)      Pemerintah bersifat paternalistis, artinya apa yang telah diatur/ditetapkan oleh pemerintah adalah benar dan harus dipatuhi.
    Sistem Ekonomi Liberal (Kapitalis)
    Sistem ekonomi liberal adalah suatu sistem ekonomi yang menghendaki kebebasan yang seluas-luasnya bagi setiap individu untuk melakukan tindakan ekonomi tanpa campur tangan dari pemerintah. Suatu kondisi di mana pemerintah benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam istilah ekonomi disebut laissez-faire. Negara-negara yang menganut sistem ekonomi liberal adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia yang pernah menganut sistem ekonomi liberal pada tahun 1950-an.
    Ciri-ciri sistem ekonomi liberal :
    1)      Diakuinya kebebasan pihak swasta/masyarakat untuk melakukan tindakantindakan ekonomi.
    2)      Diakuinya kebebasan memiliki barang modal (barang kapital).
    3)      Dalam melakukan tindakan ekonomi dilandasi semangat untuk mencari keuntungan sendiri.
    Kebaikan sistem ekonomi liberal :
    1)      Adanya persaingan sehingga mendorong kemajuan usaha.
    2)      Campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi kecil sehingga mendorong kesempatan lebih luas bagi pihak swasta.
    3)      Produksi didasarkan pada permintaan pasar atau kebutuhan masyarakat.
    4)      Pengakuan hak milik oleh negara mendorong semangat usaha masyarakat.

    Keburukan sistem ekonomi liberal :
    1)      Adanya praktik persaingan tidak sehat, yaitu penindasan pihak yang lemah.
    2)      Persaingan tidak sehat dapat menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat.
    3)      Timbulnya praktik yang tidak jujur yang didasari mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga kepentingan umum dikesampingkan.
    Sistem Ekonomi Campuran
    Sistem ekonomi campuran yaitu suatu sistem ekonomi di mana di satu sisi pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berusaha dalam melakukan kegiatan ekonomi, tetapi disisi lain pemerintah ikut campur tangan dalam perekonomian yang bertujuan menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat terhadap sumber daya ekonomi.
    Ciri-ciri sistem ekonomi campuran :
    1)      Adanya pembatasan pihak swasta oleh negara pada bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
    2)      Mekanisme kegiatan ekonomi yang terjadi di pasar adalah campur tangan pemerintah dengan berbagai kebijakan ekonomi.
    3)      Hak milik perorangan diakui tetapi penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan umum.
    Kebaikan sistem ekonomi campuran :
    1)      Sektor ekonomi yang dikuasai oleh pemerintah lebih bertujuan untuk kepentingan masayarakat.
    2)      Hak individu/swasta diakui dengan jelas.
    3)      Harga lebih mudah untuk dikendalikan.
    Keburukan sistem ekonomi campuran :
    1)      Peranan pemerintah lebih berat dibandingkan dengan swasta.
    2)      Timbulnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintah karena banyak sektor-sektor produksi yang lebih menguntungkan pihak pemerintah sedangkan sedikit sekali pengawasannya.
    A)              Ekonomi Pancasila
    Sistem ekonomi yang dianut negara Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila adalah salah satu tata ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yang di dalamnya terkandung makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan berdasarkan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
    Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan  mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), SEP juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia. Suatu perumusan lain mengatakan bahwa : “ Dalam Demokrasi Ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut:
    1)      Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan structural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
    2)      Sistem etatisme dalam arti bahwa negara berserta aparatus ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
    3)      Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan cita-cita keadilan sosial.” (GBHN 1993).
    Seorang pakar senior lain mengatakan bahwa terdapat 5 ciri pokok dari sistem ekonomi Pancasila yaitu : (Mubyarto, 1981).
    1.      Pengembangan koperasi penggunaan insentif sosial dan moral.
    2.      Komitmen pada upaya pemerataan.
    3.      Kebijakan ekonomi nasionalis
    4.      Keseimbangan antara perencanaan terpusat
    5.      Pelaksanaan secara terdesentralisasi
     Ciri – ciri ekonomi pancasila
    1.      Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
    2.      Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
    3.      Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
    4.      Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.

    2. sistem Ekonomi Koperasi
    Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”, Sehingga ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
    Sedangkan koperasi adalah sebuah badan usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama semua anggotanya. Semua modal yang dimiliki oleh badan koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha dari semua anggotanya, namun ada juga bantuan modal dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan suatu organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan  kesejahteraan anggotanya dan untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban, yakni membayar iuran simpanan pokok dan simpanan wajib.
    Jadi bisa disimpulkan bahwa Ekonomi Koperasi adalah suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
    Ciri Khas Ekonomi Koperasi
    Ada beberapa ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :
    1)      Sistem Permodalan Gotong Royong Maksudnya adalah setiap anggota koperasi di berikan suatu kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan bersama
    2)      Sistem Pengelolaan dan Operasional Dilaksanakan dan Dipertanggungjawabkan Pada Anggota Artinya kepemilikan koperasi adalah milik semua anggota, bukan hanya milik anggota tertentu saja, sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan dalam pengelolaan kegiatan operasional koperasi.
    3)      Diperuntukkan dan Diprioritaskan Untuk Kepentingan Anggotanya Maksudnya adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.

    Prinsip ekonomi koperasi
    Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
    1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    2)      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    3)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
    4)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    5)      Kemandirian
    6)      Pendidikan perkoperasian
    7)      Kerjasama antar koperasi

    B)               Makna dari logo koperasi yang baru
    Masuk menjelang era kemerdekaan, pergerakan koperasi mengadakan konferensi koperasi pertama yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Nasional. Pada kongres tersebut terbentuklah membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
    Lambang dan Arti Logo Baru Koperasi Indonesia - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012. "Ini lambang baru Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan. Dia menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia. 
    Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia. 
    Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
    Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.




    Arti dan Makna Lambang Koperasi yang Baru
    Pada tahun 2012, pemerintah memutuskan untuk mengganti lambang koperasi. Lambang koperasi yang baru tampak lebih modern dan dinamis dengan dominan warna hijau. Dibawah ini adalah arti tiap gambar pada lambang koperasi.
    Gambar bunga, bermakna bahwa koperasi di Indonesia harus senantiasa berkembang mengikuti jaman, dinamis dan berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
    Gambar 4 (empat) sudut pandang
    , mempunyai makna sebagai arah mata angin, koperasi haru dapat sebagai organisasi penyalur aspirasi, berlandaskan sifat kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta siap dalam menuju persaingan global.
    Teks Koperasi Indonesia, ditulis dalam huruf yang modern mengandung arti koperasi harus senantiasa maju sesuai kebutuhan jaman. Teks tersebut ditulis berjejer rapi mempunyai arti bahwa ikatan antar anggota dan pengurus yang kuat.
    Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia.
    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
    Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang.
    Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.

    C)              Alasan koperasi tertinggal dibandingkan BUMN dan BUMS
    Hal ini disebabkan swasta dan BUMN, sesuai dengan Ciri organisasi dan tugasnya,memiliki peluang yang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang secara lebih cepat. Sedangkan koperasi, sesuai dengan ciri-ciri dan tugasnya yang berorintasi pada upaya peningkatan pendapatan masyarakat golongan ekonomi lemah, tumbuh dan berkembang lebih lamban dibanding dengan kedua wadah pelaku ekonomi. Oleh karena itu, harus diusahakan agar tingkat pertumbuhan koperasi dapat sejajar dan selaras dengan tingkat pertumbuhan pihak swasta dan BUMN sehingga tercapai pertumbuhan yang merata. Untuk itu tidak dapat dihindarkan bahwa tingkat perkembangan koperasi pada umumnya harus secara aktif dikaitkan dengan perkembangan yang terjadi pada wadah pelaku ekonomi swasta dan BUMN. Sebaliknya pihak swasta dan BUMN dalam pertumbuhannya mempunyai kewajiban untuk membantu koperasi dengan memberikan peluang dan dorongan melalui proses belajar yang efektif. Tentu saja bantuan tersebut tanpa harus menggangguprestasi dan gerak pertumbuhan swasta dan BUMN itu sendiri. Dengan demikian koperasi, dalam proses perkembangannya, akan65 lebih terdorong untuk berkembang lebih cepat dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai wadah pemerataan dan mampumempertahankan perkembangannya, sehingga tidak menjadi beban bagi swasta dan BUMN.

    Peranan koperasi dalam ekonomi Makro
    1.1  Dampak koperasi terhadap proses pembangunan social ekonomi
    Dampak terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh semua koperasi yang beroperasi dalam suatu sector tertentu, daerah, atau Negara tertentu merupakam dampak yang menyeluruh maka dinamakan dampak-dampak yang bersifat makro, sedangkan dampak yang ditimbulkan koperasi tertentu \disebut dampak yang bersifat mikro.
    1.      Dampak mikro bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi misal: menawarkan kepada petani sebagai anggota. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat:
    -          Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhan dalam jumlah yang besar.
    -          Melakukan deversifikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
    Dampak-dampak seperti ini yang diharapkan oleh kenijakan-kebijakan pembangunan karena akan menunjang pencapaian tujuan-tujuan pembangunan pemerintah.
    2.      Dampak mikro yang bersifat tak langsung. Dampak-dampak mikro yang bersifat tak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi, pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai dengan persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka. Akibatnya timbul dampak-dampak positif terhadap struktur pasar, intensitas persaingan, dan terhadap kenaikan hasil penjualan, yang selanjutnya akan memberikan dorongan-dorongan yang positif ke arah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
    3.      Dampak makro. Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
                                   I.            Politik
    Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
                                II.            Sosial
    Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
                             III.            Ekonomi  Sosial
    Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
                             IV.            Ekonomi
    Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
    -          perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
    -          diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
    -          peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
    -          peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
    -          transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
    -          pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.

    1.2  Aspek-aspek pokok koperasi dan sistem ekonomi
    Teori sistem ekonomi membedakan tiga sistem ekonomi yang berbeda-beda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur informasi, dan motivasi pada perekonomian Negara-negara industry.
    a.       Sistem perekonomian swasta (kapitalis), misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman dan Negara-negara industry barat lainnya termasuk Jepang.
    b.      Sistem perekonomian yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Sovyet.
    c.       Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat atau dengan pemilikan Negara yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negative yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administrative dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.
    1.3  Organisasi koperasi sebagai sarana kebijakan pembangunan nasional
    Perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota, dan koperasi yang diawasi Negara.
    1.      Koperasi sebagai sarana pemerintah dimana pemerintah memengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara adminitrasi untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
    2.      Koperasi sebagai alat swadaya bagi para anggotanya, dan mencoba memengaruhi secara tidak langsung agar dapat menunjang kepentingan para anggotanya dsn untuk merangsang timbulnya dsmpak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.
    3.      Koperasi diawasi Negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah sevara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
    1.4  Konsepsi pengembangan organisasi koperasi
    Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas :
    1.      Penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbgai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan
    2.      Menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
    Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah, yang bersifat instrumental bagi penciptaan berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat diuraikan sebagai berikut :
    a.       Peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
    b.      Fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan latiahn bagi calon anggota, pengurus,manajemen organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai promotor-promotor usaha swadaya, yang dipekerjakan pada berbagai lembaga pengembangan swadaya.
    c.       Fasilitas emnyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen, yang mungkin diperlukam secara khusus dalam proses pembentukan organisasi.
    d.      Perlakuan yang sama atau yang bersifat preferensi, jika organisasi-organisasi pemerintah atau semi pemerintah membeli atau memasarkan barang dan jasa.
    e.       Keringanan pembebasan pajak.
    f.       Bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk kredit,subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu.
    g.      Peraturan-peraturan antitrust dan ketentuan-ketentuan yang mencegah perusahaan-perusahaan Negara dan swasta menyalahgunakan kekuatan pasarnya yang bersifat perusahaan-perusahaan koperasi yang baru tumbuh.
    h.      Struktur-struktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya yang melaksanakan secara efisien tugas-tugas yang mendukung dan melindungi pembentukan organisasi-organisasi swadaya yang beroperasi secara efisien, otonom, dan berorientasi padaanggota



    4. KOPERASI DALAM TRILOGI PEMBANGUNAN

                Trilogi pembangunan yaitu menciptakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, serta stabilitas nasional yang dinamis dan strategis yang kemudian juga dijadikan sebagai misi yang melekat pada masing-masing pelaku ekonomi, baik negara, swasta, maupun koperasi di dalam sistem ekonomi nasional yang kita bangun.
                Rumusan kedudukan, peranan, dan hubungan antara pelaku ekonomi dapat digambarkan sebagai berikut:
    1) BUMN, koperasi, dan swasta hendaknya ditempatkan pada posisi dan kedudukan yang setara. Hal ini berarti, setiap pelaku ekonomi baik secara normatif maupun operasional memiliki hak hidup yang sama, sesuai dengan misi yang diembannya.
    2) BUMN, koperasi, dan swasta hendaknya melakukan peranan masing-masing dengan memanfaatkan keunggulan komparatif (Comparative advantage) yang dimilikinya.Keunggulan koperasi  yang dimaksud di sini ialah bahwa masing-masing pelaku ekonomi mempunyai suatu kelebihan di satu bidang jika dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya.
                Keunggulan komparatif tersebut dapat dilihat dari cita-cita organisasi masing-masing pelaku ekonomi tersebut. BUMN dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. BUMN bukan merupakan suatu perusahaan yang mengejar keuntungan sebagai prioritas utama, akan tetapi merupakan alat pemerintah yang efektif dalam melaksanakan pembangunan nasional. Dengan demikian, BUMN mengemban tugas melayani kepentingan umum untuk memenuhi hajat orang banyak.
                Berbeda dengan sektor swasta yang dimiliki dan dikelola secara perseorangan, keluarga, dan atau sekelompok kecil orang yang memiliki modal untuk mencapai tujuan memberi keuntungan yang semaksimal mungkin.
                Lain halnya sektor koperasi yang merupakan wadah ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang, dimiliki dan dikelola oleh anggota untuk kepentingan anggota serta masyarakat secara kekeluargaan.
                Bertitik tolak dari ciri-ciri pelaku ekonomi tersebut diatas, maka keunggulan komparatif yang khas yang berkaitan dengan trilogi pembangunan nasional adaah sebagai berikut:
    1) BUMN cenderung untuk melakukan peran utama sebagai stabilisator dan perintis perekonomian nasional
    2) Swasta cenderung mengarah untuk melakukan peran utama di bidang pertumbuhan ekonomi nasional.
    3) Koperasi mengemban peran utama di bidang pemerataan pembangunan dan hasil- hasilnya.

    KEUNGGULAN KOMPARATIF PELAKU EKONOMI


                                            
                Dari bagan diatas, dapat disimpulkan bahwa keunggulan pelaku ekonomi BUMN lebih terfokus dalam bidang stabilitas, sedangkan BUMS lebih diarahkan untuk mencapi pertumbuhan ekonomi. Badan usaha koperasi, ditinjau dari aspek prinsip-prinsip organisasinya, lebih menitikberatkan pada asas pemerataan. Seiring dengan perubahan ruang, waktu, dan nilai dalam perjalanannya, koperasi juga berperan dalam pencapaian pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.


    SEMBILAN ASAS PEMBANGUNAN NASIONAL



                                                     
             





    5. KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA

              Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
              Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
               Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
               Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
    1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    2) Badan Usaha Koperasi (BUK) 
    3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
                                      



    POSISI KOPERASI DALAM UUD 1945

     


               Dari bagan tersebut, dapat dilihat bahwa seluruh pelaku ekonomi nasional (BUMN, BUK, BUMS) menurut amanat konstitusional (pasal 33 UUD 1945) harus berasaskan (1) usaha bersama, (2) kekeluargaan. Artinya, operasionalisasi fungsi dari pelaku ekonomi swasta, negara, dan koperasi harus berdasarkan atas asas usaha bersama dan kekeluargaan.
                Kedua asas tersebut telah melekat pada organisasi koperasi sejak didirikan oleh anggota-angotanya. Dengan kedudukan koperasi seperti itu, maka peranan koperasi dalam mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan dalam mewujudkan  kehidupan demokrasi ekonomi adalah sangat strategis. Sedangkan pelaksanaan pembangunan ekonomi harus didasarkan kepada demokrasi ekonomi.

    MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
                UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
    1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
    2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
    3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
    4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
                Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
    1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa   segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan         dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa           sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam   rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
    2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional            memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi       peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan             elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.
    3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional        yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara             dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan,          gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai             mufakat.
    4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan     sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di    seluruh wilayah tanah air.
    5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,    bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai      kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan     dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-         lain.


    6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan          keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan      menjamin kepastian hukum.
    7)  Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan   pada    kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
    8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional,           penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa          dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
    9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,             penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan             tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa
    Sumber:
    http://artilambang.blogspot.com/2014/02/arti-logo-koperasi.html
    https://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/
    Ekonomi koperasi bab VII Koperasi dalam pembangunan social dan ekonomi
    Ekonomi koperasi bab VIII Peranan organisasi dalam globalisasi

    .

    No comments:

    Post a Comment

    Tentang Dosenmuda.org

    Tentang Kami Bantuan Karir Kontak Kami

    Penghasilan tambahan

    Anda bisa mengajar secara online atau offline (datang ke rumah mahasiswa) dan raih penghasilan jutaan rupiah.

    Ikuti Kami Di

    Dosenmuda.org menyediakan kursus-kursus berkualitas (Massive Open Online Courses) yang dibawakan oleh para instruktur terbaik bangsa di platform berbasis online yang dapat diakses secara GRATIS sampai ke seluruh pelosok Indonesia.