KOPERASI DAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
(M.Taufiq Abadi MM)
1. Koperasi dan Sistem Ekonomi
A. Sistem Ekonomi
Indonesia
Permasalahan
ekonomi yang sering muncul di masyarakat menyangkut tiga masalah pokok yaitu
barang/jasa apa yang akan diproduksi (what), bagaimana cara
memproduksinya (how), dan untuk siapa barang/jasa tersebut (for whom).
Di dalam mengatasi masalah tersebut diperlukan cara tertentu untuk menjalankan
perekonomian negara. Cara tersebut dinamakan sistem ekonomi. Apa sih sistem
ekonomi tersebut?
Yang
dimaksud sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi
segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah
atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau
kesejahteraan.
Menurut
Gilarso (1992:486) sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk
mengoordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah,
bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi,
konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang
teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari.
Ada
berbagai macam sistem ekonomi di dunia ini yang saling berbeda satu sama lain.
Timbulnya berbagai macam sistem ekonomi yang berbeda tersebt dalam suatu negara
disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
· Ada tidaknya campur tangan pemerintah dalam kegiatan
ekonomi.
· Sistem pemerintahan yang dianut suatu negara.
· Kepemilikan negara terhadap faktor-faktor produksi.
· Sumber daya yang ada dalam suatu negara, baik sumber
daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki.
Dari ke-empat faktor
tersebut, timbul lah berbagai macam sistem ekonomi, diantaranya:
Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi
tradisional adalah suatu sistem ekonomi di mana organisasi kehidupan ekonomi dijalankan
menurut kebiasaan, tradisi masyarakat secara turun-temurun dengan mengandalkan
faktor produksi apa adanya.
Ciri-ciri sistem
ekonomi tradisional :
1) Belum adanya pembagian kerja yang jelas.
2) Ketergantungan pada sektor pertanian/agraris.
3) Ikatan tradisi bersifat kekeluargaan sehingga kurang
dinamis.
4) Teknologi produksi sederhana.
Kebaikan sistem ekonomi
tradisonal :
1) Menimbulkan rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan
masing-masing individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
2) Pertukaran secara barter dilandasi rasa kejujuran
daripada mencari keuntungan.
Keburukan sistem ekonomi
tradisional :
1) Pola pikir masyarakat secara umum yang masih statis.
2) Hasil produksi terbatas sebab hanya menggantungkan faktor
produksi alam dan tenaga kerja secara apa adanya.
Sistem Ekonomi Terpusat/Komando
(Sosialis)
Sistem ekonomi
terpusat adalah sistem ekonomi di mana pemerintah memegang peranan paling
penting atau dominan dalam pengaturan kegiatan ekonomi. Dominasi dilakukan
melalui pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota masyarakat. Negara yang menganut sistem ini antara lain : Rusia, RRC,
dan negara-negara Eropa Timur (bekas negara Uni Soviet).
Ciri-ciri sistem
ekonomi terpusat :
1) Kegiatan perekonomian dari produksi, distribusi, dan
konsumsi serta harga ditetapkan pemerintah dengan peraturan negara.
2) Hak milik perorangan atau swasta tidak diakui,
sehingga kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.
3) Alat-alat produksi dikuasai oleh negara.
Kebaikan sistem ekonomi
terpusat :
1) Pemerintah lebih mudah dalam mengadakan pengawasan dan
pengendalian.
2) Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
seluruh kegiatan ekonomi.
3) Kemakmuran masyarakat merata.
4) Perencanaan pembangunan lebih cepat direalisasikan.
Keburukan sistem ekonomi
terpusat :
1) Adanya pemasungan daya kreasi masyarakat sehingga
hampir semua inisiatif, inovasi diprakarsai oleh pemerintah.
2) Adanya pasar gelap yang diakibatkan adanya pembatasan
yang terlalu ketat oleh pemerintah.
3) Anggota masyarakat tidak dijamin untuk memilih dan
menentukan jenis pekerjaan serta memilih barang konsumsi yang dikehendaki.
4) Pemerintah bersifat paternalistis, artinya apa yang
telah diatur/ditetapkan oleh pemerintah adalah benar dan harus dipatuhi.
Sistem Ekonomi Liberal
(Kapitalis)
Sistem ekonomi liberal
adalah suatu sistem ekonomi yang menghendaki kebebasan yang seluas-luasnya bagi
setiap individu untuk melakukan tindakan ekonomi tanpa campur tangan dari
pemerintah. Suatu kondisi di mana pemerintah benar-benar lepas tangan dalam
pengambilan keputusan ekonomi dalam istilah ekonomi disebut laissez-faire.
Negara-negara yang menganut sistem ekonomi liberal adalah Amerika Serikat,
Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia yang pernah
menganut sistem ekonomi liberal pada tahun 1950-an.
Ciri-ciri sistem
ekonomi liberal :
1) Diakuinya kebebasan pihak swasta/masyarakat untuk
melakukan tindakantindakan ekonomi.
2) Diakuinya kebebasan memiliki barang modal (barang
kapital).
3) Dalam melakukan tindakan ekonomi dilandasi semangat
untuk mencari keuntungan sendiri.
Kebaikan sistem ekonomi
liberal :
1) Adanya persaingan sehingga mendorong kemajuan usaha.
2) Campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi kecil
sehingga mendorong kesempatan lebih luas bagi pihak swasta.
3) Produksi didasarkan pada permintaan pasar atau
kebutuhan masyarakat.
4) Pengakuan hak milik oleh negara mendorong semangat
usaha masyarakat.
Keburukan sistem ekonomi
liberal :
1) Adanya praktik persaingan tidak sehat, yaitu
penindasan pihak yang lemah.
2) Persaingan tidak sehat dapat menimbulkan monopoli yang
merugikan masyarakat.
3) Timbulnya praktik yang tidak jujur yang didasari
mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga kepentingan umum
dikesampingkan.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi
campuran yaitu suatu sistem ekonomi di mana di satu sisi pemerintah memberikan
kebebasan kepada masyarakat untuk berusaha dalam melakukan kegiatan ekonomi,
tetapi disisi lain pemerintah ikut campur tangan dalam perekonomian yang
bertujuan menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat
terhadap sumber daya ekonomi.
Ciri-ciri sistem
ekonomi campuran :
1) Adanya pembatasan pihak swasta oleh negara pada
bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2) Mekanisme kegiatan ekonomi yang terjadi di pasar
adalah campur tangan pemerintah dengan berbagai kebijakan ekonomi.
3) Hak milik perorangan diakui tetapi penggunaannya tidak
boleh merugikan kepentingan umum.
Kebaikan sistem ekonomi
campuran :
1) Sektor ekonomi yang dikuasai oleh pemerintah lebih
bertujuan untuk kepentingan masayarakat.
2) Hak individu/swasta diakui dengan jelas.
3) Harga lebih mudah untuk dikendalikan.
Keburukan sistem ekonomi
campuran :
1) Peranan pemerintah lebih berat dibandingkan dengan
swasta.
2) Timbulnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam
pemerintah karena banyak sektor-sektor produksi yang lebih menguntungkan pihak
pemerintah sedangkan sedikit sekali pengawasannya.
A) Ekonomi Pancasila
Sistem
ekonomi yang dianut negara Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem
ekonomi Pancasila adalah salah satu tata ekonomi yang dijiwai oleh ideologi
Pancasila, yang di dalamnya terkandung makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan
ekonomi yang dilakukan berdasarkan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah.
Sebagaimana
teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan
mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68),
SEP juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia,
yang bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau
norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia. Suatu
perumusan lain mengatakan bahwa : “ Dalam Demokrasi Ekonomi yang berdasarkan Pancasila
harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut:
1) Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan
eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia
telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan structural ekonomi nasional dan
posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
2) Sistem etatisme dalam arti bahwa negara berserta
aparatus ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta
daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan
ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang
merugikan masyarakat dan cita-cita keadilan sosial.” (GBHN 1993).
Seorang pakar senior
lain mengatakan bahwa terdapat 5 ciri pokok dari sistem ekonomi Pancasila yaitu
: (Mubyarto, 1981).
1. Pengembangan koperasi penggunaan insentif sosial dan
moral.
2. Komitmen pada upaya pemerataan.
3. Kebijakan ekonomi nasionalis
4. Keseimbangan antara perencanaan terpusat
5. Pelaksanaan secara terdesentralisasi
Ciri – ciri ekonomi
pancasila
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara
/ pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar
minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan
begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak
mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun
sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup
beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan
produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh
anggota masyarakat.
4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian
karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
2. sistem Ekonomi Koperasi
Ekonomi
Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”. Kata “ekonomi”
berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan
“nomos” yang berarti aturan. Jadi secara ekonomi dapat diartikan sebagai
“aturan rumah tangga”, Sehingga ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari
tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Sedangkan
koperasi adalah sebuah badan usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama
semua anggotanya. Semua modal yang dimiliki oleh badan koperasi berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha dari semua
anggotanya, namun ada juga bantuan modal dari pihak luar, seperti pemerintah
ataupun swasta. Koperasi merupakan suatu organisasi yang bersifat terbuka dan
sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan
untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban, yakni
membayar iuran simpanan pokok dan simpanan wajib.
Jadi bisa
disimpulkan bahwa Ekonomi Koperasi adalah suatu organisasi bersama yang
berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan
baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada
disekitarnya.
Ciri Khas Ekonomi
Koperasi
Ada beberapa ciri khas
yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :
1) Sistem Permodalan Gotong Royong Maksudnya adalah setiap
anggota koperasi di berikan suatu kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan
simpanan pokok yang sudah di tentukan bersama
2) Sistem Pengelolaan dan Operasional Dilaksanakan dan Dipertanggungjawabkan
Pada Anggota Artinya kepemilikan koperasi adalah milik semua anggota, bukan
hanya milik anggota tertentu saja, sehingga memiliki kesetaraan dalam
kedudukan pengelolaan dalam pengelolaan kegiatan operasional koperasi.
3) Diperuntukkan dan Diprioritaskan Untuk Kepentingan Anggotanya Maksudnya
adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Prinsip ekonomi
koperasi
Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi
B) Makna dari logo koperasi yang
baru
Masuk
menjelang era kemerdekaan, pergerakan koperasi mengadakan konferensi koperasi
pertama yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal
tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Nasional. Pada kongres
tersebut terbentuklah membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI).
Lambang dan Arti Logo
Baru Koperasi Indonesia - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru
Koperasi Indonesia dalam "International Year of Cooperatives"
Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012. "Ini lambang baru
Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Syarief Hasan. Dia
menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium
utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi
Internasional pertama di Indonesia.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia. Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia. Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu
didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan
kesan kalem.Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk
pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam
perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Arti dan Makna Lambang Koperasi
yang Baru
Pada tahun 2012,
pemerintah memutuskan untuk mengganti lambang koperasi. Lambang koperasi yang
baru tampak lebih modern dan dinamis dengan dominan warna hijau. Dibawah ini
adalah arti tiap gambar pada lambang koperasi.
Gambar bunga, bermakna bahwa koperasi
di Indonesia harus senantiasa berkembang mengikuti jaman, dinamis dan
berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta
berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Gambar 4 (empat) sudut pandang, mempunyai makna sebagai arah mata angin, koperasi haru dapat sebagai organisasi penyalur aspirasi, berlandaskan sifat kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta siap dalam menuju persaingan global.
Gambar 4 (empat) sudut pandang, mempunyai makna sebagai arah mata angin, koperasi haru dapat sebagai organisasi penyalur aspirasi, berlandaskan sifat kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta siap dalam menuju persaingan global.
Teks Koperasi
Indonesia, ditulis dalam huruf yang modern mengandung arti koperasi harus senantiasa
maju sesuai kebutuhan jaman. Teks tersebut ditulis berjejer rapi mempunyai arti
bahwa ikatan antar anggota dan pengurus yang kuat.
Lambang Koperasi
Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain
Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan
adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai
kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan
percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
Lambang Koperasi
Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem
untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di
seluruh Indonesia.
Lambang Koperasi
Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi
Indonesia yang merupakan identitas lambang.
Gambar: 4(empat) kuncup
bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang
menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku
kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara
harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
C) Alasan koperasi tertinggal
dibandingkan BUMN dan BUMS
Hal ini disebabkan
swasta dan BUMN, sesuai dengan Ciri organisasi dan tugasnya,memiliki peluang
yang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang secara lebih cepat. Sedangkan koperasi,
sesuai dengan ciri-ciri dan tugasnya yang berorintasi pada upaya peningkatan
pendapatan masyarakat golongan ekonomi lemah, tumbuh dan berkembang lebih
lamban dibanding dengan kedua wadah pelaku ekonomi. Oleh karena itu, harus
diusahakan agar tingkat pertumbuhan koperasi dapat sejajar dan selaras dengan
tingkat pertumbuhan pihak swasta dan BUMN sehingga tercapai pertumbuhan yang
merata. Untuk itu tidak dapat dihindarkan bahwa tingkat perkembangan koperasi
pada umumnya harus secara aktif dikaitkan dengan perkembangan yang terjadi pada
wadah pelaku ekonomi swasta dan BUMN. Sebaliknya pihak swasta dan BUMN dalam
pertumbuhannya mempunyai kewajiban untuk membantu koperasi dengan memberikan
peluang dan dorongan melalui proses belajar yang efektif. Tentu saja bantuan
tersebut tanpa harus menggangguprestasi dan gerak pertumbuhan swasta dan BUMN
itu sendiri. Dengan demikian koperasi, dalam proses perkembangannya, akan65
lebih terdorong untuk berkembang lebih cepat dalam melaksanakan tugas pokoknya
sebagai wadah pemerataan dan mampumempertahankan perkembangannya, sehingga
tidak menjadi beban bagi swasta dan BUMN.
Peranan koperasi dalam ekonomi Makro
1.1 Dampak koperasi
terhadap proses pembangunan social ekonomi
Dampak
terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh semua koperasi yang beroperasi dalam
suatu sector tertentu, daerah, atau Negara tertentu merupakam dampak yang
menyeluruh maka dinamakan dampak-dampak yang bersifat makro, sedangkan dampak
yang ditimbulkan koperasi tertentu \disebut dampak yang bersifat mikro.
1. Dampak mikro bersifat
langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari
peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan
kelompok koperasi misal: menawarkan kepada petani sebagai anggota. Jika
pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat:
- Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang
memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhan dalam
jumlah yang besar.
- Melakukan deversifikasi atau spesialisasi dalam proses
produksinya.
Dampak-dampak
seperti ini yang diharapkan oleh kenijakan-kebijakan pembangunan karena akan
menunjang pencapaian tujuan-tujuan pembangunan pemerintah.
2. Dampak mikro yang
bersifat tak langsung. Dampak-dampak mikro yang bersifat tak langsung terhadap
lingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada
perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi,
pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai dengan
persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan
meningkatkan pelayanan mereka. Akibatnya timbul dampak-dampak positif terhadap
struktur pasar, intensitas persaingan, dan terhadap kenaikan hasil penjualan,
yang selanjutnya akan memberikan dorongan-dorongan yang positif ke arah
pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
3. Dampak makro. Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam
beberapa bidang :
I. Politik
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak
belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam
lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
II. Sosial
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai
perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah
diharapkan akan bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan
merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional
tanpa merusaknya.
III. Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil
meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara
social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang
cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
IV. Ekonomi
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
- perubahan secara bertahap perilaku para petani dan
pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi
termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya
sendiri.
- diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha
pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
- peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi
para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di
pedesaan.
- peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan
“modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
- transformasi secara bertahap para petani yang
orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang
semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin
meningkat.
- pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku
pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki
koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan
produsen berbagai barang dan jasa.
1.2 Aspek-aspek pokok
koperasi dan sistem ekonomi
Teori
sistem ekonomi membedakan tiga sistem ekonomi yang berbeda-beda berdasarkan
kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan,
struktur informasi, dan motivasi pada perekonomian Negara-negara industry.
a. Sistem perekonomian swasta (kapitalis), misalnya Amerika Serikat, Republik
Federasi Jerman dan Negara-negara industry barat lainnya termasuk Jepang.
b. Sistem perekonomian
yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni
Sovyet.
c. Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat atau dengan
pemilikan Negara yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman
negative yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administrative dari
pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.
1.3 Organisasi koperasi
sebagai sarana kebijakan pembangunan nasional
Perbedaan
penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya
yang otonom dari para anggota, dan koperasi yang diawasi Negara.
1. Koperasi sebagai
sarana pemerintah dimana pemerintah memengaruhi atau mengawasi organisasi ini
secara langsung dan secara adminitrasi untuk melaksanakan tugas-tugas khusus
dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program
pembangunan.
2. Koperasi sebagai alat
swadaya bagi para anggotanya, dan mencoba memengaruhi secara tidak langsung
agar dapat menunjang kepentingan para anggotanya dsn untuk merangsang timbulnya
dsmpak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.
3. Koperasi diawasi
Negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah sevara langsung terhadap
penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi
koperasi sering diterapkan.
1.4 Konsepsi pengembangan
organisasi koperasi
Suatu
konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang
mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan
sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas :
1. Penggabungan-penggabungan
secara sistematis dari berbgai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi
pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara
yang bersangkutan
2. Menunjang pertumbuhan
secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan
pokok pemerintah, yang bersifat instrumental bagi penciptaan berbagai kondisi
pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya
koperasi secara singkat diuraikan sebagai berikut :
a. Peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang
memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi
dan gerakan koperasi.
b. Fasilitas-fasilitas
berupa informasi, pendidikan dan latiahn bagi calon anggota, pengurus,manajemen
organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai
promotor-promotor usaha swadaya, yang dipekerjakan pada berbagai lembaga
pengembangan swadaya.
c. Fasilitas emnyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan
manajemen, yang mungkin diperlukam secara khusus dalam proses pembentukan
organisasi.
d. Perlakuan yang sama
atau yang bersifat preferensi, jika organisasi-organisasi pemerintah atau semi pemerintah
membeli atau memasarkan barang dan jasa.
e. Keringanan pembebasan pajak.
f. Bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk kredit,subsidi, dan donasi untuk
kasus-kasus tertentu.
g. Peraturan-peraturan
antitrust dan ketentuan-ketentuan yang mencegah perusahaan-perusahaan Negara
dan swasta menyalahgunakan kekuatan pasarnya yang bersifat
perusahaan-perusahaan koperasi yang baru tumbuh.
h. Struktur-struktur
lembaga-lembaga pengembangan swadaya yang melaksanakan secara efisien
tugas-tugas yang mendukung dan melindungi pembentukan organisasi-organisasi
swadaya yang beroperasi secara efisien, otonom, dan berorientasi padaanggota
4. KOPERASI
DALAM TRILOGI PEMBANGUNAN
Trilogi pembangunan
yaitu menciptakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan
ekonomi yang cukup tinggi, serta stabilitas nasional yang dinamis dan strategis
yang kemudian juga dijadikan sebagai misi yang melekat pada masing-masing
pelaku ekonomi, baik negara, swasta, maupun koperasi di dalam sistem ekonomi
nasional yang kita bangun.
Rumusan kedudukan, peranan, dan hubungan
antara pelaku ekonomi dapat digambarkan sebagai berikut:
1) BUMN,
koperasi, dan swasta hendaknya ditempatkan pada posisi dan kedudukan yang
setara. Hal ini berarti, setiap pelaku ekonomi baik secara normatif maupun
operasional memiliki hak hidup yang sama, sesuai dengan misi yang diembannya.
2) BUMN,
koperasi, dan swasta hendaknya melakukan peranan masing-masing dengan
memanfaatkan keunggulan komparatif (Comparative advantage) yang dimilikinya.Keunggulan
koperasi yang dimaksud di sini ialah
bahwa masing-masing pelaku ekonomi mempunyai suatu kelebihan di satu bidang
jika dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya.
Keunggulan
komparatif tersebut dapat dilihat dari cita-cita organisasi masing-masing
pelaku ekonomi tersebut. BUMN dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. BUMN bukan
merupakan suatu perusahaan yang mengejar keuntungan sebagai prioritas utama,
akan tetapi merupakan alat pemerintah yang efektif dalam melaksanakan
pembangunan nasional. Dengan demikian, BUMN mengemban tugas melayani
kepentingan umum untuk memenuhi hajat orang banyak.
Berbeda
dengan sektor swasta yang dimiliki dan dikelola secara perseorangan, keluarga,
dan atau sekelompok kecil orang yang memiliki modal untuk mencapai tujuan
memberi keuntungan yang semaksimal mungkin.
Lain
halnya sektor koperasi yang merupakan wadah ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang, dimiliki dan dikelola oleh anggota untuk
kepentingan anggota serta masyarakat secara kekeluargaan.
Bertitik
tolak dari ciri-ciri pelaku ekonomi tersebut diatas, maka keunggulan komparatif
yang khas yang berkaitan dengan trilogi pembangunan nasional adaah sebagai
berikut:
1) BUMN
cenderung untuk melakukan peran utama sebagai stabilisator dan perintis
perekonomian nasional
2) Swasta
cenderung mengarah untuk melakukan peran utama di bidang pertumbuhan ekonomi
nasional.
3)
Koperasi mengemban peran utama di bidang pemerataan pembangunan dan hasil-
hasilnya.
KEUNGGULAN KOMPARATIF PELAKU EKONOMI
Dari
bagan diatas, dapat disimpulkan bahwa keunggulan pelaku ekonomi BUMN lebih
terfokus dalam bidang stabilitas, sedangkan BUMS lebih diarahkan untuk mencapi
pertumbuhan ekonomi. Badan usaha koperasi, ditinjau dari aspek prinsip-prinsip
organisasinya, lebih menitikberatkan pada asas pemerataan. Seiring dengan
perubahan ruang, waktu, dan nilai dalam perjalanannya, koperasi juga berperan
dalam pencapaian pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
SEMBILAN ASAS PEMBANGUNAN NASIONAL
5. KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU
PEREKONOMIAN INDONESIA
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33
ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di
kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1)
sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata
perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982),
arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi
sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau
”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi
diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional.
Ditinjau dari sisi badan usaha
atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian
nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
POSISI KOPERASI DALAM UUD 1945
Dari bagan tersebut, dapat dilihat bahwa seluruh pelaku ekonomi nasional
(BUMN, BUK, BUMS) menurut amanat konstitusional (pasal 33 UUD 1945) harus
berasaskan (1) usaha bersama, (2) kekeluargaan. Artinya, operasionalisasi
fungsi dari pelaku ekonomi swasta, negara, dan koperasi harus berdasarkan atas
asas usaha bersama dan kekeluargaan.
Kedua
asas tersebut telah melekat pada organisasi koperasi sejak didirikan oleh
anggota-angotanya. Dengan kedudukan koperasi seperti itu, maka peranan koperasi
dalam mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi adalah sangat
strategis. Sedangkan pelaksanaan pembangunan ekonomi harus didasarkan kepada
demokrasi ekonomi.
MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai
sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4
UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M.
Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai
sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2)
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau
golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya
asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
Ada
9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan
pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas
Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional
dijiwai, digerakkan dan dikendalikan
oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas
Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai
luhur budaya bangsa dan elestarian
fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas
Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan
dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas
Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua
lapisan masyarakat dan di seluruh
wilayah tanah air.
5) Asas
Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan, bahwa dalam pembangunan nasional harus ada
keseimbangan antara berbagai kepentingan,
yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu,
masyarakat dana negara, dan lain- lain.
6) Asas
Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat
pada hukum yang berintikan keadilan
dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam
pembangunan nasional harus berlandaskan pada
kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan
sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan,
bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki
mental, tekad, jiwa dan semangat
pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi/golongan.
9) Asas
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya, penyelenggaraannya
perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa
Sumber:
http://artilambang.blogspot.com/2014/02/arti-logo-koperasi.html
https://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/
Ekonomi
koperasi bab VII Koperasi dalam pembangunan social dan ekonomi
Ekonomi
koperasi bab VIII Peranan organisasi dalam globalisasi
.
No comments:
Post a Comment