• Welcome

    SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI PUSAT INFORMASI DAN DISKUSI

    Selamat Datang di Virtual Study Dosenmuda.org

    Sunday 5 March 2017

    BAB 3 PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI (M.Taufiq Abadi MM)

    BAB 3
    PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI


    1. Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
    Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
    Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
    Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia

    1.           Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
    2.           Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
    3.           Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
    4.           Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
    5.           Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
    6.           Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
    7.           Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
    8.           Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

    2. Langkah-langkah Cara Mendirikan Koperasi
    Ada beberapa hal yang harus disiapkan dalam mendirikan koperasi, diantara adalah;
    1) Persyaratan Pembentukan Koperasi
    Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
    1.           Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
    2.           Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
    3.           Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
    4.           Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
    5.           Memiliki Anggaran dasar koperasi 

    2) Dasar Pembentukan Koperasi
    Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
    3) Persiapan Pembentukan Koperasi
    Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:
    1.           Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
    2.           Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
    3.           Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

    4) Rapat Pembentukan Koperasi
    Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuanketentuan sebagai berikut.
    1.           Rapat anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk koperasi sekunder.
    2.           Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
    3.           Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
    4.           Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, penjabat dinas koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
    5.           Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
    6.           Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
    7.           Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c) dan e) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.

    5) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
    Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pemerintah dengan bantuan notaris.
    6) Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri Koperasi
    Selama permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon koperasi.

    Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan

    3. Tingkatan koperasi dan daerah kerja koperasi
    Dalam perbatasannya, kita telah mengetahui bahwa keanggotaan koperasi dapat terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan badan-badan hukum koperasi yang sejenis. Menurut keanggotaannya inilah dapat ditentukan tingkatan-tingkatan koperasi, yaitu:
    a. Koperasi Primer:
       Primary Society (Koperasi Primer) sekurang-kurangnya dapat dibentuk oleh 20 orang perorangan (individual) yang masing-masing memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. mampu untuk melakukan tindakan hukum,
    2. menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
    3. sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam UU no. 12 Tahun 1967, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
    Daerah kerja Koperasi Primer terbatas pada satu lingkungan tempat tinggal (pedesaan) atau lingkungan tempat bekerja (perkantoran, pabrik, kampus, sekolah, dan lain sebagainya).

    Dengan demikian merupakan suatu pelanggaran peraturan kalau dalam satu lingkungan tempat tinggal atau lingkungan tempat kerja terdapat 2 atau lebih koperasi yang sejenis atau yang sama usahanya. Terdapatnya 2 atau lebih Koperasi Primer yang sejenis dalam satu daerah kerja (desa, perkantoran dan lain-lain) dapat menimbulkan beberapa kesulitan (dampak negatif), antara lain:
    1. dapat menimbulkan persaingan yang akan menjadikan usaha koperasi itu tidak sehat;
    2. dapat menimbulkan terpecah-pecahnya potensi ekonomi dan produksi yang terdapat dalam satu daerah kerja, sehingga efektivitas dan efisiensi sulit atau bahkan tidak akan mungkin tercapai.
    b. Koperasi Pusat, Gabungan dan Induk:
        Tentang tingkatan koperasi ini sangat berkaitan dengan keanggotaan koperasi yang terdiri dari badan-badan hukum koperasi, yaitu:
    1. sekurang-kurangnya 5 Koperasi Primer yang telah berbadan hukum dapat membentuk suatu Pusat Koperasi. Dalam satu kesatuan perjuangan efisiensi akan dapat lebih terjamin.
    2. sekurang-kurangnya 3 Pusat Koperasi yang telah berbadan hukum dapat membentuk Gabungan Koperasi;
    3. sekurang-kurangnya 3 Gabungan Koperasi yang tekah berbadan hukum dapat membentuk Induk Koperasi.



    4. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
    Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
    Struktur Internal organisasi koperasi
    Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya









    untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
    Struktur Organisasi Koperasi
    ·         Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
    ·         Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
    ·         Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
    ·         Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
    ·         Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
    Struktur eksternal organisasi koperasi
    Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
    Struktur eksternal organisasi koperasi
    ·         Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
    ·         Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
    ·         Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
    ·         Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama

    Kesemuanya di atas pada hakekatnya merupakan suatu kesatuan dari Koperasi Primer yang tidak dapat dipisahkan. Sesuai dengan azas demokrasi, tata kehidupan koperasi ditentukan oleh anggota-anggotanya, dilihat dari sudut tata laksana, koperasi harus memiliki kebijaksanaan yang mengikat antara koperasi bawahan dengan koperasi atasan dan sebaliknya, rentetan kegiatan-kegiatan usaha ekonominya merupakan rentetan kegiatan yang terintegrasi dengan maksud agar kebutuhan-kebutuhan para anggotanya dapat dipenuhi secara maksimal dan seekonomis mungkin, dengan lain kata yaitu untuk memperoleh efektivitas dan efisiensi.

    Dalam tingkatan-tingkatan ini, sehubungan dengan dimilikinya kebijaksanaan yang mengikat antara koperasi tingkat bawah dengan koperasi tingkat atasnya secara timbal-balik tanpa mengurangi hak koperasi tingkat bawah untuk mengawasi koperasi tingkat atasnya, merupakan kewajiban dan wewenang koperasi tingkat atasnya untuk memberikan bimbingan dan pemeriksaan terhadap koperasi tingkat bawahnya, hal demikian dimaksudkan agar koperasi yang sehat dapat terjaga pertumbuhannya. Adapun tanggungjawab mengenai jalannya koperasi bawahan tetap pada koperasi bawahan yang bersangkutan


    Mengenai daerah kerja suatu badan hukum koperasi pada dasarnya harus cukup memiliki potensi ekonomi bago perkembangan koperasi yang bersangkutan, ini berarti agar tercegah tugas-tugas operasional yang saling bertabrakan dikarenakan terjadinya kompetisi antara koperasi yang sejenis. Jelasnya untuk Koperasi Primer pada umumnya harus berada di wilayah adminstrasi pemerintahan yang terendah, yaitu desa, Koperasi Pusat daerah kerjanya meliputi Kabupaten/Kotamadya, Koperasi Gabungan meliputi satu provinsi dan Koperasi Induk mempunyai daerah kerja meliputi seluruh Indonesia. Kesemuanya ini hanya berlaku pada tiap-tiap jenis koperasi, jadi pada suatu desa kemungkinan untuk berdirinya 2 atau 3 Koperasi Primer yang berlainan jenis tetap saja terbuka, karena tugas-tugasnya berlainan dan tidak akan bertabrakan. Jelasnya sebagai berikut:

    1) Di Pedesaan ada : Koperasi Primer Kopra, dan Koperasi Primer Batik.
    2) Di Kabupaten ada : Koperasi Pusat Perkantoran dan Koperasi Pusat Pembatikan.
    3) Di Provinsi ada : Koperasi Gabungan Perkopraan dan Koperasi Gabungan Pembatikan.
    4) Di Indonesia ada : Koperasi Induk Perkopraan dan Koperasi Induk Pembatikan.

    Menurut pasal 16 UU no. 12 Tahun 1967, daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya didasarkan pada ketentuan wilayah adminstrasi pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi, di dalam hal di mana ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi, menteri menentukan lain. Dalam hal ini kita perhatikan misalnya KUD yang merupakan koperasi serba usaha yang mempunyai sub unit peternakan, sub unit sayur mayur (palawija), sub unit susu (sapi), yang kemungkinan masing-masing sub unit berada pada desa-desa tertentu, maka daerah kerjanya tentu akan lebih luas, lazimnya meliputi daerah kecamatan.

    Menyinggung tentang hak suara bagi anggota-anggota koperasi, dalam Koperasi Primer seorang anggota mempunyai satu suara. Dalam hubungannya dengan terwujudnya pemusatan-pemusatan Koperasi Primer ke tingkat lebih atas, karena dalam hal ini anggota-anggota koperasi adalah badan hukum, untuk mendekati dasar demokrasi dilakukan menurut suara yang berimbang (vide pasal 20 ayat (4) UU no. 12 Tahun 1967). artinya anggota-anggota badan hukum masing-masing mempunyai hak suara yang proporsional (sebanding) dengan jumlah anggota perorangannya, tetapi dengan ketentuan bahwa untuk menghindarkan terjadinya "pemborongan suara" oleh anggota badan hukum yang jumlah anggotanya terlalu banyak, selanjutnya diadakan pembatasan maksimum suara bagi anggota badan hukum semacam itu


    No comments:

    Post a Comment

    Tentang Dosenmuda.org

    Tentang Kami Bantuan Karir Kontak Kami

    Penghasilan tambahan

    Anda bisa mengajar secara online atau offline (datang ke rumah mahasiswa) dan raih penghasilan jutaan rupiah.

    Ikuti Kami Di

    Dosenmuda.org menyediakan kursus-kursus berkualitas (Massive Open Online Courses) yang dibawakan oleh para instruktur terbaik bangsa di platform berbasis online yang dapat diakses secara GRATIS sampai ke seluruh pelosok Indonesia.