PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN
KOPERASI
1. Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam pelaksanaan
koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi
Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya
mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden
RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992
maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun
1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia
berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang
dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh
anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan
ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum
koperasi Indonesia
1.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994
tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998
tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan
Peleburan Koperasi
7.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha
Koperasi
8.
Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Langkah-langkah Cara Mendirikan
Koperasi
Ada beberapa hal yang harus disiapkan dalam mendirikan koperasi, diantara
adalah;
1) Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan
untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Persyaratan pembentukan koperasi
didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi
primer atau koperasi sekunder.
2.
Untuk persyaratan pembentukan koperasi
primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan
koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
3.
Koperasi yang dibentuk harus
berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
4.
Untuk pembentukan koperasi dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
5.
Memiliki Anggaran dasar koperasi
2) Dasar Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat yang mendirikan
koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi mereka.
3) Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu
dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Pembentukan koperasi harus dipersiapkan
dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi
kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon
anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
2.
Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang
hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan
keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
3.
Para pendiri mempersiapkan rapat
pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga.
4) Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah semua upaya persiapan
pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat
pembentukan dengan memerhatikan ketentuanketentuan sebagai berikut.
1.
Rapat anggota koperasi dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi primer dan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk koperasi sekunder.
2.
Rapat pembentukan dipimpin oleh
seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
3.
Yang disebut kuasa pendiri adalah
beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk
pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan
pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
4.
Apabila diperlukan dan atas permohonan
para pendiri, penjabat dinas koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
5.
Dalam rapat pembentukan tersebut perlu
dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal
sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga
6.
Anggaran dasar harus memuat
sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan
tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota,
pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan
ketentuan mengenai sanksi.
7.
Rapat harus mengambil kesepakatan dan
keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c) dan e) dan wajib
membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.
5) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
atau Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau kuasanya mengajukan
permintaan pengesahan secara tertulis kepada pemerintah dengan bantuan notaris.
6) Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri
Koperasi
Selama permintaan pengesahan akta
pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan
kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon
koperasi.
Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan
Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan
3. Tingkatan koperasi dan daerah
kerja koperasi
Dalam
perbatasannya, kita telah mengetahui bahwa keanggotaan koperasi dapat terdiri
dari orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan badan-badan hukum
koperasi yang sejenis. Menurut keanggotaannya inilah dapat ditentukan
tingkatan-tingkatan koperasi, yaitu:
a.
Koperasi Primer:
Primary Society (Koperasi Primer) sekurang-kurangnya dapat dibentuk oleh 20
orang perorangan (individual) yang masing-masing memenuhi syarat sebagai
berikut:
- mampu untuk melakukan tindakan hukum,
- menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar
koperasi,
- sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban
dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam UU no. 12 Tahun 1967,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
Daerah kerja Koperasi Primer terbatas
pada satu lingkungan tempat tinggal (pedesaan) atau lingkungan tempat bekerja
(perkantoran, pabrik, kampus, sekolah, dan lain sebagainya).
Dengan
demikian merupakan suatu pelanggaran peraturan kalau dalam satu lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan tempat kerja terdapat 2 atau lebih koperasi yang
sejenis atau yang sama usahanya. Terdapatnya 2 atau lebih Koperasi Primer yang
sejenis dalam satu daerah kerja (desa, perkantoran dan lain-lain) dapat
menimbulkan beberapa kesulitan (dampak negatif), antara lain:
- dapat menimbulkan persaingan yang akan menjadikan
usaha koperasi itu tidak sehat;
- dapat menimbulkan terpecah-pecahnya potensi
ekonomi dan produksi yang terdapat dalam satu daerah kerja, sehingga efektivitas dan
efisiensi sulit atau bahkan tidak akan mungkin tercapai.
b. Koperasi Pusat, Gabungan dan Induk:
Tentang tingkatan koperasi ini sangat berkaitan dengan keanggotaan
koperasi yang terdiri dari badan-badan hukum koperasi, yaitu:
- sekurang-kurangnya 5 Koperasi Primer yang telah
berbadan hukum dapat membentuk suatu Pusat Koperasi. Dalam satu kesatuan
perjuangan efisiensi akan dapat lebih terjamin.
- sekurang-kurangnya 3 Pusat Koperasi yang telah
berbadan hukum dapat membentuk Gabungan Koperasi;
- sekurang-kurangnya 3 Gabungan Koperasi yang
tekah berbadan hukum dapat membentuk Induk Koperasi.
4.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Pengorganisasian
menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit
yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil
pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok,
atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi
internal dan eksternal organisasi.
Struktur Internal organisasi
koperasi
Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan
pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas
hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat
anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
untuk lebih
jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :

·
Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta
pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
·
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi
dalam organisasi koperasi.
·
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang
ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam
merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
·
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas
pekerjaan pengawasannya.
·
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang
diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur eksternal organisasi
koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.

·
Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3
koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
·
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3
koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
·
Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4
koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
·
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan
dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama
Kesemuanya di atas pada
hakekatnya merupakan suatu kesatuan dari Koperasi Primer yang tidak dapat
dipisahkan. Sesuai dengan azas demokrasi, tata kehidupan koperasi ditentukan
oleh anggota-anggotanya, dilihat dari sudut tata laksana, koperasi harus
memiliki kebijaksanaan yang mengikat antara koperasi bawahan dengan koperasi
atasan dan sebaliknya, rentetan kegiatan-kegiatan usaha ekonominya merupakan
rentetan kegiatan yang terintegrasi dengan maksud agar kebutuhan-kebutuhan para
anggotanya dapat dipenuhi secara maksimal dan seekonomis mungkin, dengan lain
kata yaitu untuk memperoleh efektivitas dan efisiensi.
Dalam tingkatan-tingkatan ini, sehubungan dengan dimilikinya
kebijaksanaan yang mengikat antara koperasi tingkat bawah dengan koperasi
tingkat atasnya secara timbal-balik tanpa mengurangi hak koperasi tingkat bawah
untuk mengawasi koperasi tingkat atasnya, merupakan kewajiban dan wewenang
koperasi tingkat atasnya untuk memberikan bimbingan dan pemeriksaan terhadap
koperasi tingkat bawahnya, hal demikian dimaksudkan agar koperasi yang sehat
dapat terjaga pertumbuhannya. Adapun tanggungjawab mengenai jalannya koperasi
bawahan tetap pada koperasi bawahan yang bersangkutan
Mengenai daerah kerja
suatu badan hukum koperasi pada dasarnya harus cukup memiliki potensi ekonomi
bago perkembangan koperasi yang bersangkutan, ini berarti agar tercegah
tugas-tugas operasional yang saling bertabrakan dikarenakan terjadinya
kompetisi antara koperasi yang sejenis. Jelasnya untuk Koperasi Primer pada
umumnya harus berada di wilayah adminstrasi pemerintahan yang terendah, yaitu
desa, Koperasi Pusat daerah kerjanya meliputi Kabupaten/Kotamadya, Koperasi
Gabungan meliputi satu provinsi dan Koperasi Induk mempunyai daerah kerja meliputi
seluruh Indonesia. Kesemuanya ini hanya berlaku pada tiap-tiap jenis koperasi,
jadi pada suatu desa kemungkinan untuk berdirinya 2 atau 3 Koperasi Primer yang
berlainan jenis tetap saja terbuka, karena tugas-tugasnya berlainan dan tidak
akan bertabrakan. Jelasnya sebagai berikut:
1) Di Pedesaan ada :
Koperasi Primer Kopra, dan Koperasi Primer Batik.
2) Di Kabupaten ada :
Koperasi Pusat Perkantoran dan Koperasi Pusat Pembatikan.
3) Di Provinsi ada :
Koperasi Gabungan Perkopraan dan Koperasi Gabungan Pembatikan.
4) Di Indonesia ada :
Koperasi Induk Perkopraan dan Koperasi Induk Pembatikan.
Menurut pasal
16 UU no. 12 Tahun 1967, daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya
didasarkan pada ketentuan wilayah adminstrasi pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi, di dalam hal di mana ketentuan tersebut tidak dapat
dipenuhi, menteri menentukan lain. Dalam hal ini kita perhatikan misalnya KUD
yang merupakan koperasi serba usaha yang mempunyai sub unit peternakan, sub
unit sayur mayur (palawija), sub unit susu (sapi), yang kemungkinan
masing-masing sub unit berada pada desa-desa tertentu, maka daerah kerjanya
tentu akan lebih luas, lazimnya meliputi daerah kecamatan.
Menyinggung tentang
hak suara bagi anggota-anggota koperasi, dalam Koperasi Primer seorang anggota
mempunyai satu suara. Dalam hubungannya dengan terwujudnya pemusatan-pemusatan
Koperasi Primer ke tingkat lebih atas, karena dalam hal ini anggota-anggota
koperasi adalah badan hukum, untuk mendekati dasar demokrasi dilakukan menurut
suara yang berimbang (vide pasal 20 ayat (4) UU no. 12 Tahun 1967). artinya
anggota-anggota badan hukum masing-masing mempunyai hak suara yang proporsional
(sebanding) dengan jumlah anggota perorangannya, tetapi dengan
ketentuan bahwa untuk menghindarkan terjadinya "pemborongan suara"
oleh anggota badan hukum yang jumlah anggotanya terlalu banyak, selanjutnya
diadakan pembatasan maksimum suara bagi anggota badan hukum semacam itu
SOURCE https://bobby2pm.wordpress.com/2012/11/22/struktur-organisasi-koperasi/MINGGU:
05 MARET 2017 23:01
No comments:
Post a Comment