• Welcome

    SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI PUSAT INFORMASI DAN DISKUSI

    Selamat Datang di Virtual Study Dosenmuda.org

    Sunday 26 February 2017

    BAB III ETIKA BISNIS KONVENSIONAL (M. Taufiq Abadi MM)

    BAB III
    ETIKA BISNIS KONVENSIONAL
    (M. Taufiq Abadi MM)
    A.    Pengertian
    Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti, watak, kebiasaan, akhlak, norma. Etika didefinisikan sebagai seperangkat peratuaran yang menentukan perilaku benar dan salah.[1]
    Bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapat keuntungan dalam memenuhi kebutuhan.  Etika bisnis adalah seperangkat peraturan atau norma-norma yang mengatur kegiatan usaha individu (bisnis) agar bisnis berjalan dengan lancar, yang bertujuan untuk menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis untuk menjalankan good busines.[2]
    Jadi, etika bisnis konvensional adalah seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar, dan salah paham dalam dunia bisnis berdasarkan prinsip-prinsip moralitas yang secara umum untuk menjalankan good business dan dapat menghasilkan keuntugan yang menjadi tujuan dari bisnis dalam kerangka memenuhi kebutuhan.
    Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
    Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.

    Macam-macam etika bisnis konvensional
    Menurut Dawam Rahardjo (1995: 32) etika bisnis beroperasi pada tiga tingkat, yaitu; individual, organisasi, dan sistem. Pada tingkat individual, etika bisnis mempengaruhi pengambilan keputusan seseorang, atas tanggungjawab pribadinya dan kesadaran sendiri, baik sebagai penguasa maupun manajer. Pada tingkat organisasi, seseorang sudah terikat kepada kebijakan perusahaan dan persepsi perusahaan tentang tanggungjawab sosialnya. Pada tingkat sistem, seseorang menjalankan kewajiban atau tindakan berdasarkan sistem etika tertentu. Realitasnya, para pelaku bisnis sering tidak mengindahkan etika. Nilai moral yang selaras dengan etika bisnis, misalnya toleransi, kesetiaan, kepercayaan, persamaan, emosi atau religiusitas hanya dipegang oleh pelaku bisnis yang kurang berhasil dalam berbisnis. Sementara para pelaku bisnis yang sukses memegang prinsip-prinsip bisnis yang tidak bermoral, misalnya maksimalisasi laba, agresivitas, individualitas, semangat persaingan, dan manajemen konflik (Dawam Rahardjo, Ibid: 16). Hal ini tidak hanya di Dunia Timur, di Dunia Barat atau negara-negara industri maju, citra bisnis tidak selalu baik. Setidak-tidaknya seperti yang dikatakan oleh Withers (Ibid.) bahwa dalam bisnis itu pada dasarnya berasaskan ketamakan, keserakahan, dan semata-mata berpedoman kepada pencarian laba
    Prinsip-prinsip etika bisnis konvensional terdiri dari beberapa prinsip,diantaranya:
    1.      Prinsip Utilitarianisme
    Pendekatan utilitarianisme menyatakan bahwa “arti penting moralitas yang menuntun seseorang dapat ditentukan hanya berdasarkan konsekuensi perilakunya. Suatu tindakan disebut etis jika memberikan hasil yang berupa keuntungan atau kebaikan terbesar bagi sebagian besar orang.[3]
    Utilitis dapat diartikan sebagai hal yang berguna/bermafaat. Sehingga ukuran baik atau buruk suatu perbuatan dilihat dari perbuatan itu bermanfaat atau tidak,member keuntungan atau kerugian.[4]
    Menurut Bertens, teori ini cocok dengan pemikiran ekonomis yang cukup dekat dengan cost benefit analysis yang banyak dipakai dalam konteks ekonomi seperti dalam menghitung untung rugi dalam bisnis.
    Dengan demikian, tentu saja orang akan selalu berpikir untuk mencari untung yang sangat besar kendati keuntungan itu hanya dinikmati oleh sebagian orang tanpa menghiraukan kaum minoritas yang merasakan penderitaan akibat kerugian.[5]

    Sistem etika ini menghadapi beberapa masalah yang menjadi kritik terhadapnya jika dibandingkan dengan prinsip islam diantaranya:
    Ø  Siapakah yang menentukan apa yang baik bagi sebagian besar orang ?
    Ø  Bagaimana dangan kaum minoritas jika yang dikatakan etis itu yang memberi keuntungan terbesar bagi mayoritas ?
    Ø  Bagaimana kerugian dan keuntungan bisa dinilai pada persoalan yang tidak bisa diukur ?
    Ø  Hak dan kewajiban individu diabaikan demi kepentingan hak dan kewajiban kolektif.
    Akhirnya paham utilitarian menetapkan hakikat etis tindakan di masa depan dengan menimbang kerugian dan keuntungannya. Ini dapat dilihat dalam pendekatan mikroekonomi etika bisnis barat yang paling mendasar.
    Paham mikroekonomi menekankan hukum pareto optimality. Hukum ini menekankan efisiensi penggunaan sumber daya untuk memuaskan kebutuhan konsumen, mengesampingkan semua kebutuhan untuk mempertimbangkan persoalan-persoalan etis, dan menekankan secara berlebihan upaya maksimalisasi keuntungan.[6]

    2.      Prinsip Universalisme
    Berbeda dengan pandangan utilitarian yang menekankan aspek hasil suatu keputusan, universalisme memfokuskan diri pada tujuan suatu keputusan atau tindakan.



    Prinsip kunci dari universalisme adalah prinsip kant tentang imperatif kategoris yang terdiri dari :
    Ø  Pertama, seseorang harus memilih untuk bertindak, hanya jika ia berkemauan untuk memberi kesempatan setiap orang di muka bumi dalam situasi yang sama untuk membuat keputusan yang sama dan bertindak dengan cara yang sama.
    Ø  Kedua, orang lain harus diperlakukan sebagai tujuan, tidak semata sebagai alat untuk mencapai tujuan.
    Sebagai konsekuensi, pendekatan ini memfokuskan diri pada kewajiban yang harus dilakukan seorang individu terhadap individu lain dan juga terhadap kemanusiaan.
    Menurut Kant persoalan universalisme berhubungan dengan yang disebut kant sebagai  “kewajiban”, sehingga hanya ketika kita bertindak berdasarkan kewajiban kita maka tindakan kita bisa disebut bersifat etis. Jika kita bertindak semata-mata karena dorongan perasaan atau kepentingan pribadi, maka tindakan kita tidak memiliki nilai moral sama sekali.[7]
    Namun, dengan niat (tujuan) baik semata tindakan yang tidak etis tidak serta merta menjadi bersifat etis. Seperti dikemukakan Yusuf al Qaradawi jika kita kaitkan dengan ajaran islam, niat (tujuan) baik tidak menjadikan yang haram menjadi bisa diterima.
    3.      Prinsip Hak-Hak
    Pendekatan hak terhadap etika menekankan sebuah nilai tunggal yaitu kebebasan. Keputusan atau tindakan dikatakan etis apabila tindakan atau keputusan itu didasarkan pada hak-hak individu yang menjamin kebebasan memilih. Dapat dipahami bahwa setiap individu mempunyai hak (kebebasan) untuk menentukan nasibnya sendiri.
    Oleh karena itu, orang lain tidak boleh melanggar hak itu terlebih lagi memperalat demi tujuan orang lain karena sama halnya dengan merampas hak orang lain. Pendekatan ini berkeyakinan bahwa individu memiliki hak-hak moral yang bersifat tidak dapat ditawar-tawar. Anatara hak dan kewajiban harus seimbang, dan sebelum menuntut hak seseorang harus terlebih dahulu menunaikan kewajibannya. Begitu juga dalam berbisnis setiap pihak harus memberikan hak orang dan menunaikan kewajibannya. Sebagai contoh, dalam industri setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan upah yang adil dan lingkungan kerja yang aman, istirahat yang cukup,izin cuti, begitu juga para majikan memiliki hak untuk berharap agar perdagangannya tetap rahasia, tidak dibocorkan oleh para pekerjanya, dan karyawan menunaikan kewajibannya untuk bekerja disiplin,meningkatkan prestasi.[8]
    Akan tetapi pendekatan hak ini dapat disalahgunakan oleh sejumlah individu yang bersikeras mengatakan bahwa hak-hak mereka lebih tinggi dibandingkan hak orang lain dan ketidakadilanlah yang akan terjadi. Hak juga membutuhkan pembatasan-pembatasan. Peraturan industri yang menguntungkan masyarakat barangkali masih tetap menginjak-injak hak sejumlah individu. Sebagai contoh, peraturan industri yang terlalu ketat yang mengharuskan aturan pakaian husus tertentu demi alasan keamanan barangkali sebaiknya tidak perlu mengesampingkan kepentingan kaum perempuan muslim untuk berpakaian secara sopan sesuai aturan agamanya karena itu bisa melanggar hak orang (karyawan).
    Mengacu pada prinsip hak yaitu fokus pada kebebasan,sebaiknya setiap kegiatan bisnis itu bebas karena setiap pengusaha tahu mana yang baik dan mana yang buruk,tahu mengenai bidang kegiatannya, faham situasi yang dihadapinya, serta aturan yang berlaku untuk kegiatannya sehingga mampu mengambil keputusan sendiri dan bertindak berdasarkan keputusan itu, dalam hal ini kebebasan adalah syarat mutlak agar manusia bisa bertindak secara etis. Karena tindakan etis adalah tindakan yang bersumber dari kemauan baik serta kesadaran pribadi. [9]
    4.      Prinsip Keadilan distributive
    Pendekatan keadilan distributif terhadap etika berkisar pada satu nilai yaitu keadilan. Agar disebut etis,suatu keputusan dan tindakan harus menjamin pembagian kekayaan, keuntungan dan kerugian secara adil. Terdapat lima prinsip yang digunakan untuk menjamin pembagian keuntungan dan kerugian secara adil, yaitu :
    a.       Setiap orang mendapatkan pembagian yang sama. Sebagai contoh,ketika suatu perusahaan membagikan keuntungan tahunannya, setiap orang yang berhak harus menerima bagian yang sama dengan yang lain.
    b.      Setiap orang mendapatkan bagian sesuai kebutuhan masing-masing. Sumber daya seharusnya dialokasikan kepada setiap individu atau departemen berdasarkan tingkat kebutuhan yang mereka perlukan.
    c.       Setiap orang mendapatkan bagian sesuai usaha masing-masing.
    d.      Setiap orang mendapat bagian sesuai kontribusi sosial masing-masing. Contoh,jika suatu perusahaan membuat program khusus mengenai persoalan-persoalan sosial seperti pencemaran lingkungan,maka perusahaan tersebut harus mendapat penghargaan,sementara perusahaan lain yang kurang member perhatian terhadap persoalan tersebut tidak mendapat penghargaan.
    e.       Setiap orang mendapat bagian sesuai jasanya. Misalnya dalam suatu perusahaan pada pembuatan keputusan-keputusan promosi, rekruitmen,dan pemecatan harus dilakukan berdasarkan jasa individu dan tidak ada alasan lain seperti nepotisme,faporitisme,atau kapentingan pribadi.
    Implementasi ajaran keadilan dalam bisnis harus dikaitkan dengan pembagian manfaat kepada semua komponen dan pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung sesuai dengan peran dan kontribusi yang telah diberikan terhadap keberhasilan dan kegagalan dari kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pelaku bisnis secara seimbang dan adil atau sepadan.[10]
    Islam juga mendukung sikap keadilan dan semua prinsip dalam pendekatan keadilan distributive terhadap etika dalam proporsi yang seimbang tetapi bukan mendukung prinsip keadilan buta. Nilai etika juga tidak dapat dikesampingkan dalam pengambilan keputusan,dan jika hal itu diabaikan maka akan terjadi kekacauan dalam pengambilan keputusan dan ketidakadilan. Sebagai contoh,pengambilan keputusan pada hukuman bagi pemakai kokain dan ganja Amerika. Dimana hukuman bagi pemakai kokain  lebih ringan dibandingkan dengan pemakai ganja dengan alasan kokain adalah obat-obatan yang banyak dipakai orang kaukasian amerika, sementara ganaja adalah kokain mentah yang banyak diukonsumsi orang afro-amerika.[11]

    5.      Prinsip Hukum Tuhan
    Keputusan-keputusan etis dibuat berdasarkan hukum Tuhan yang ada di dalam kitab suci dan tanda-tanda alam. Banyak penulis (termasuk Thomas Aquinas) percaya bahwa dengan mempelajari baik kitab suci maupun alam, manusia akan dapat bersikap etis. Sebagai contoh dalam bisnis, etika yang berdasarkan hukum tuhan dalam kitab suci tenteng keuntungan dan bunga. Dimana keuntungan para pedagang dan bunga tidak ditolak atau tidak dilarang dalam alkitab sebagai mana yang dikutip dari pendapat Calvijn, bahkan para pengikut calvijn mengungkapkan prinsip berdo’a dan bekerja.[12]
    Islam memiliki persepektif yang berbeda, seperti yang diungkapkan Taha Jabir al ‘Alwani bahwa manusia telah diperintahkan oleh Allah untuk melakukan dua bentuk pembacaan yang berbeda secara terus-menerus: Pembacaan firman-firman Allah (Qur’an) dan pembacaan alam semesta. Mereka yang hanya melakukan pembacaan dalam bentuk yang pertama akan menjadi asketis. Kadangkala, pembacaan seperti ini akan membuat mereka tiadak seimbang dan tidak mampu untuk berpikir sendiri. Mereka menyerah terhadap semua tindakan yang bersipat independen dan gagal mempertanggung jawabkan tugasnya sebagai hamba allah SWT (istikhlaf) atau penjaga janji allah SWT (amanah). Mereka yang hanya menekankan pembacaan dalam bentuk yang kedua “tidak memiliki kemampuan untuk menjawab pertanyaan terdalam”, dan seringkali menafikan segala sesuatu yang adadiluar kemampuan mereka untuk mencerap dengan sarana “super natural”. Yang lebih buruk lagi, jika mereka tidak percaya sama sekali, mereka percaya kepada tuhan yang mereka ciptakan sendiri, dan sering kali mempersamakan tuhan dengan alam itu sendiri. Pembacaan satu sisi seperti ini hanya akan membawa kepada sikap shirk atau teori-teori abestrak seperti eksistensialisme,pantheisme, atau bahkan materialisme dialektis. Karenanya, kaum muslim harus melakukan kedua bentuk pembacaan tersebut secara bersama-sama.
    Sebagai hasil dua pembacaan ini, aturan etika islam  berbeda dengan aturan moral seperti yang cenderung menekankan sifat kesementaraan kehidupan ini, dan nilai-nilai meditasi serta penyingkiran dari dunia ini seperti yang dilakukan oleh agama kristen dan beberapa agama timur lainnaya.[13]
    6.      Prinsip Prinsip Relativisme
    Prinsip relativisme menekankan bahwa tidak ada kriteria tunggal,universal yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan suatu tindakan yang etis atau tidaknya. Setiap orang menggunakan kriterianya masing-masing dalam menentukan etis atau tidaknya suatu tindakan dan kriteria-kriteria itu mungkin sekali akan berbeda dari satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Sehingga karakter etis dalam nilai-nilai dan perilaku sosial yang berbeda itu harus dilihat dalam konteks budaya secara khusus. Karenanya, aktivitas bisnis di suatu negara dengan negara lain akan saling berbeda karena terikat oleh norma dan nilai-nilainya tersendiri dari setiap negara.
    Jadinya, prinsip ini menekankan adanya perbedaan-perbadaan kriteria dari setiap negara dalam menentukan tindakan etis tergantung dari negara itu tersendiri yang dilihat kebudayaan yang masing-masing yang mengikatnya.[14]
    Prinsip ini menimbulkan beberapa persoalan yang menjadi kritikan baginya yaitu:
    1)      Paham dari prinsip relativisme bersipat berpusat pada diri sendiri.
    Paham ini hanya memfokuskan perhatian semata-mata pada individu dan mengabaikan interaksi dan masukan-masukan dari unsur luar. Sehingga prinsip ini sangat berlawan dengan prinsip islam yang menekankan pada kriteria-kriteria yang ada dalam al-qur’an dan sunah rasul.
    2)      Prinsip relativisme mengimplikasikan sikap pemalas secara tidak langsung dalam diri si pembuat keputusan karena ia akan membenarkan perilakunya hanya dengan merujuk pada kriteria yang didasarkan pada kepentingan pribadinya.
    Tentu saja hal ini sangat berbeda dengan islam yang mengajarkan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Jadi, dengan prinsip ini akan muncul sikap egoisme, karena dalam pembuatan keputusan hanya merujuk pada kriteria yang didasarkan pada kepentingan pribadi.­­­­[15]




    KESIMPULAN
    Dari uraian singkat diatas dapat di simpulkan bahwa etika bisnis sangat penting dalam berbisnis supaya bisnis berjalan dengan lancar dan tertib. Diman etika bisnis di bagi dua yaitu etika bisnis konvensional yang di bahas pada uraian di atas dan etika bisnis islam yang akan di bahas pada makalah selanjutnya tapi sudah di disinggung sedikit di pembahasan ini.
    Etika bisnis konvensional adalah seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar, dan salah paham dalam dunia bisnis berdasarkan prinsip-prinsip moralitas yang secara umum untuk menjalankan good business dan dapat menghasilkan keuntugan yang menjadi tujuan dari bisnis dalam kerangka memenuhi keutuhan.
    Prinsip-prinsip dari etika bisnis konvensional terdiri dari :
    1.  Prinsip Utilitiarianisme
    2.  Prinsip Universalisme
    3.  Prinsip Hak-Hak
    4.  Prinsip Keadilan Distributif
    5.  Prinsip Hukum Tuhan
    6.  Prinsip Relativisme


    1.       
    DAFTAR FUSTAKA
    Beekum, Rafik Issa, Etika Bisnis Islami,Yogyakarata: Pustaka Pelajar,1996
    Rindjin, Ketut, Etika Bisnis Dan Implementasinya, Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama,2004
    Anas, Muhammad,Penerapan Etika Bisnis Islam,_________,2008
    Djakfar, Muhammaad, Etika Bisnis Islam, Malang: UIN-Malang Press,2008
    Bartens, Pengantar Etika Bisnis, Yogyakarta: Kanisius, 2000
    Lubis, Suhrawardi, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,1993



    [1] Ketut Ridjin, Etika Bisnis dan Implementasinya (Jakarta: PT.Gramedia Puataka Utama,2004) hlm. 2
    [2] Ibid.,70
    [3] Rafik Issa Beekum, Etika Bisnis Islami (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996) hlm. 18
    [4] Suhrawardi K.Lubis, Etika Profesi Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 1993) hlm. 43
      Muhammad Djakfar, Etika Bisnis Islam (Malang: Malang Press, 2008) hlm.39
    [5] Ibid.,40-41
    [6] Rafik Issa Beekum, Etika Bisnis Islami (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996) hlm. 18

    [7] Ketut Ridjin, Etika Bisnis dan Implementasinya (Jakarta: PT.Gramedia Puataka Utama,2004) hlm.29
    [8] Rafik Issa Beekum, Etika Bisnis Islami (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996) hlm. 53-54
    [9] Nur Kholis, membangun etika bisnis islami,____hlm.153
    [10] Ibid.159
    [11] Rafik Issa Beekum, Etika Bisnis Islami (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996) hlm.23-28
    [12] Ketut Ridjin, Etika Bisnis dan Implementasinya (Jakarta: PT.Gramedia Puataka Utama,2004) hlm.49
    [13] Rafik Issa Beekum, Etika Bisnis Islami (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996) hlm.29
    [14] Ibid,.16

    [15] Ibid,.17


    No comments:

    Post a Comment

    Tentang Dosenmuda.org

    Tentang Kami Bantuan Karir Kontak Kami

    Penghasilan tambahan

    Anda bisa mengajar secara online atau offline (datang ke rumah mahasiswa) dan raih penghasilan jutaan rupiah.

    Ikuti Kami Di

    Dosenmuda.org menyediakan kursus-kursus berkualitas (Massive Open Online Courses) yang dibawakan oleh para instruktur terbaik bangsa di platform berbasis online yang dapat diakses secara GRATIS sampai ke seluruh pelosok Indonesia.