BAB 7
Badan Usaha Berbentuk Koperasi
(M. Taufiq Abadi MM)
A.
Masalah-Masalah Usaha dengan Non Koperasi
Masalah yang dihadapi di dalam dunia
usaha dan dialami oleh pengusaha menengah umumnya dan golongan ekonomi lemah pada khususnya berkisar pada masalah
permodalan, kemampuan dan ketrampilan
beroperasi serta management, bentuk perusahaan dan terbatasnya pasaran.
Masalah
permodalan yang dihadapi pengusaha dalam negeri khususnya golongan ekonomi lemah
mencakup aspek sumber permodalan, masalah pembiayaan usaha, dan masalah penge- Ârahan modal.
Permodalan dan pembiayaan usaha dapat diperoleh dari
bebeÂrapa sumber, antara lain:
1.
Modal sendiri dari pemilik saham atau pemilik perusahaan,
2.
Modal sendiri berupa bagian laba yang ditanam kembali,
3.
Kredit investasi dari bank, dan
4.
Pinjaman dari pihak ketiga yang dapat diperoleh
dengan mengeluarkan
surat-surat berharga, dari dalam maupun luar negeri.
Keempat sumber tersebut memang dapat
dimanfaatkan oleh dunia usaha untuk meningkatkan kegiatannya, namun bagi pengusaha
golongan ekonomi lemah dirasa sulit untuk memeÂnuhi persyaratan yang
diperlukan. Hal ini disebabkan karena perusahaan golongan ekonomi lemah umumnya adalah perusaÂhaan perorangan atau perusahaan tertutup.
Masalah
kekurangan keahlian, ketrampilan dan pengalaman mengurus dan memimpin perusahaan merupakan masalah kedua yang dihadapi pengusaha swasta nasional
umumnya dan pengusaha pribumi khususnya. Pada umumnya timbulnya masalah tersebut berhubungan dengan pemilikan
perusahaan oleh perorangan atau
kelompok keluarga sehingga kemampuan mereka
dalam mengelola perusahaannya sangat terbatas.
Demikian juga
ketrampilan dalam teknik produksi serta keahlian dalam memasarkan hasil produksinya sangat terbatas
pula.
Kelangsungan hidup perusahaan umumnya semata-mata berdasar pada pertimbangan-pertimbangan
jangka pendek dan tradisionil
serta hanya berdasar pengalaman-pengalaman yang ada.
Letak masalahnya
yang demikian ada pada struktur usaha yang pada dirinya mempunyai kelemahan di bidang permodalan dan keahlian
management dan teknis.
Kecilnya
perusahaan serta cara beroperasi secara tertutup sangat menghambat usaha untuk
memperbesar perusahaan, termasuk membatasi kemampuan mobilisasi dana dan kemamÂ- puan meningkatkan pemasaran hasil
produksinya. Volume usaha yang kurang efisien menyebabkan biaya usaha rnenjadi tinggi.
Masalah pemasaran
hasil produksi golongan ekonomi lemah berkisar pada hal-hal sebagai berikut: terbatasnya
pemasaran oleh karena terbatasnya modal dan sarana, kekurangan pengeÂtahuan para
pengusaha mengenai prospek pemasaran, pola konsumsi masyarakat dan pola
ekspor, serta beratnya perÂsaingan dari perusahaan-perusahaan besar dalam dan luar negeri.
B. Alasan Menjadi Anggota Koperasi
Setiap orang memilih menjadi anggota
koperasi, karena didasari kebutuhan yang dapat diperoleh dari koperasi.
Dari segi
ekonomi, kebutuhan fisiologis yang harus utama dipenuhi, misalnya makan
dan minum. Sedangkan dari segi non ekonomi adalah kebutuhan cinta kasih,
penghargaan, keamanan dan aktualisasi diri.
Setiap
anggota mengharapkan sesuatu manfaat dari koperasi, seperti :
1.
Keuntungan
Ekonomis
·
Peningkatan
Skala Usaha
Koperasi memberikan
kepada anggota untuk menjual atau membeli barang atau jasa secara bersama-sama,
sehingga biaya yang timbul menjadi rendah.
·
Pemasaran
Koperasi menampung hasil produksi anggota dan menjualnya ke pasar
sehingga biaya yang dikeluarkan oleh setiap anggota menjadi lebih rendah
dibanding menjual sendiri.
·
Pengadaan Barang
dan Jasa
Koperasi menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota, sehingga memungkinkan
anggota untuk mendapatkan barang dan jasa dalam jumlah yang baik dan harga yang
lebih murah.
·
Fasilitas Kredit
Koperasi memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan fasilitas
kredit dalam bentuk proses yang cepat, jaminan yang ringan dan bunga yang
rendah. Hal ini dapat dilakukan karena anggota adalah pemodal (pemilik) yang
sekaligus pengguna.
·
Simpanan Anggota
Jika dibandingkan dengan menabung di
bank, dana yang relatif kecil maka tabungan kita akan mendapat potongan biaya
administrasi. Bunga yang didapatkan pun tidak besar, terutama jika jumlah
tabungan kecil. Yang ada, uang kita akan terus digerogoti dan habis hanya
karena biaya administrasi.
Sementara, jika menabung di koperasi,
kita bisa mendapatkan bunga 10%, bahkan jika setoran dananya hanya sebesar Rp.
25.000,-. Dengan koperasi, anggota yang terlilit utang pun akan bisa tertolong.
Jika anggota yang dalam suatu koperasi banyak, ambil contoh kurang lebih 1000
orang, maka dana yang terkumpul di koperasi pun akan banyak dan itu bisa
digunakan untuk mengembangkan usaha lainnya dan memutarkan uang. Koperasi yang
dikelola dengan baik akan mampu menyejahterakan anggotanya.
·
Pembagian Hasil
Usaha
Sebagai anggota, pembagian SHU dihitung berdasarkan transaksi dan
partisipasi modal yang telah kita lakukan terhadap koperasi.
2.
Keuntungan
Sosial
·
Keuntungan
Berkelompok
Gerakan Koperasi memiliki potensi untuk mempengaruhi kebijakan ekonomi
yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan.
·
Pendidikan dan
Pelatihan
Dalam koperasi produksi khususnya, dpat memberikan pendidikan dan
pelatihan keterampilan anggota, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan
berbisnis anggotanya.
·
Program Sosial
Lainnya
Agar terpupuk rasa kesetiakawanan antar anggota, maka koperasi dapat
menyelenggarakan kegiatan asuransi, jasa kesehatan, tunjangan hari tua dan lain
sebagainya, jika koperasi sudah maju.
Namun, manfaat koperasi tidak secara
instan dapat diperoleh, tetapi harus diperjuangkan oleh setiap anggota.
C. Partisipasi Anggota pada Koperasi
Dasar pemanfaatan hasil-hasil dan
pelayanan koperasi yang adil dapat juga dilihat sebagai suatu tatanan didalam
menanamkan partisipasi yang baik dari anggota sesuai kebutuhan yang
dirasakan.sehubungan dengan pengertian bahwa suatu koperasi merupakan suatu
organisasi yang participatory tempat kekuasaan tertinggi aeda pada suara dalam
rapat anggota, dan seiring dengan pemekaran manajemen terbuka yang dianut
berdasarkan kebutuhan yang dirasakan oleh para anggota.
Dipandang dari kenyataan bahwa untuk
mempertahankan diri, pengembangan, dan pertumbuhan suatu koperasi tergantung
pada kualitas dan partisipasi anggota-anggotanya. Oleh karena itu, para anggota
harus memiliki pemahaman yang jelas mengenai visi dari organisasi, misi, tujuan
umum, sasaran, kemampuan untuk menguji kenyataan dalam memecahkan permasalahan
dan perubahan-perubahan lingkungan.
Partisipasi dalam koperasi ditujukan pula untuk menempatkan
para anggota menjadi subyek dari pengembangan koperasi, anggota menjadi subyek
dari pengembangan koperasi, anggota harus terlibat di dalam setiap langkah proses
pengambangan koperasi dari tingkat penetapan tujuan, sasaran atau penyusunan
strategi, serta pelaksanaan untuk merealisasikan dan pengendalian sosial sesuai
kepentingan anggota.
Partisipasi sebagaimana telah dipertimbangkan hendaklah
memasukkan rasa memiliki dan rasa bertanggung jawab dengan tekanan tertentu
pada pentingnya pendapat bersama yang dihasilkan oleh para anggota.
·
Faktor-Faktor Positif dan Negatif yang Mempengaruhi
Partisipasi Anggota.
Berdasarkan pengalaman di Indonesia, dikemukakan bahwa
beberapa koperasi yang berhasil dalam mempertahankan partisipasi anggota
dimunculkan oleh faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan tersebut, yaitu :
1.
Perasaan kelompok yang kuat.
2.
Latihan bersinambungan bagi calon anggota dan anggota.
3.
Kunjungan-kunjungan lapangan dari para penggerak koperasi yang
bersinambungan, dialog informal dengan anggota setempat.
4.
Para anggota dan pengurus melaksanakan rapat-rapat dengan
berhasil baik, membuat kartu anggota dan pembukuan yang benar, menerbitkan
laporan keuangan bulanan.
5.
Menanamkan dan memepertahankan sikap-sikap mental yang
baru/kebiasaan-kebiasaan yang berhubungan dengan aneka simpanan pemberian
pinjaman dan aspek-aspek lain untuk bekerja sama dalam koperasi.
6.
Para anggota membuat rencana koperasi
7.
Penerbitan publikasi yang teratur disebarluaskan kepada para
anggota koperasi.
8.
Latihan bagi para anggota untuk memahami, menganalisis
koperasi-koperasi, mengadakan perjanjian, persatuan, pada saat permulaan.
Lalu kurangnya partisipasi anggota dalam beberapa koperasi
dipengaruhi oleh beberapa faktor negatif, yaitu :
- Kurangnya anggota dan calon
anggota, antara lain dalam bentuk latihan anggota dan calon anggota yang
sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal.
- Feodalisme dan paternalisme
dari para pengurus koerasi dalam hubungan dengan para anggota.
- Kurangnya tindak lanjut yang
konsisten dan pengamatan dari rencana-rencana organisasi yang telah
disepakati bersama.
- Manipulasi yang dibuat oleh
bermacam-macam individu menyebabkan timbulnya erosi rasa ikut serta
memiliki dari para anggota terhadap koperasi mereka masing-masing.
- Kartu anggota tidak dibuat dengan
baik menimbulkan ketidak jelasan transaksi antar-anggota dengan
koperasinya ataupun sebaliknya.
- Kurangnya manajemen yang
teratur dan keterampilan manajerial dari pengurus koperasi.
- Kurangnya rencana pengambangan
professional untuk mengimbangi perkembangan dinamika kebutuhan para
anggota.
- Kurangnya penyebaran informasi
tentang penampilan koperasi, seperti neraca, biaya, manfaat, dan laporan
statistik yang lain.
- Pengalaman-pengalaman dan
praktek-praktek koperasi yang buruk dimasa lampau.
- Ketidakcakapan para pengurus
koperasi untuk menata pembukuan.
D. Kegiatan
Usaha Koperasi
Tujuan
didirikan Koperasi adalah untuk :
·
Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
·
Menjadi gerakan
ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha
anggota, yaitu sebagai berikut :
- Unit usaha simpan pinjam.
- Perdagangan umum.
- Penerbitan dan percetakan.
- Agrobisnis dan agroindustri.
- Jasa pendidikan.
- Jasa transportasi.
- Jasa pemasaran umum.
- Event organizer.
- Kerjasama dengan BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta
lainnya.
- Dan lain sebagainya.
·
Sesuai dengan
ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat
lain, baik didalam maupun diluar daerah, pembukaan cabang atau perwakilan harus
mendapat persetujuan Rapat Anggota.
·
Dalam melaksanakan
kegiatan usahanya, Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan
Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar daerah.
·
Koperasi harus
menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka
Pendek serta Rrncana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh
Rapat Anggota.
E. Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam
bukunya strategy Manajemen And Busssines Policy, 2nd ed,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4
alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
- Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan
dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk
menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang
lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis,
tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
- Memaksimumkan keuntungan
(Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan
(Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize
profit)
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
Daftar
Pustaka
http://ocacicuceco.blogspot.com/2010/12/tujuan-dan-nilai-koperasi.html
No comments:
Post a Comment