BAB VI
KEBIJAKAN
PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN KOPERASI
( M.Taufiq
Abadi MM)
6.1 STRATEGI DAN PROGRAM-PROGRAM KOPERASI
Ada beberapa segi koperasi yang pembangunannya
memerlukan bantuan pemerintah. Di sau pihak melalui beberapa departemen teknis
yang dimilikinya, pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan secara
langsung terhadap kondisi internal koperasi. Keikut sertaan pemerintah dalam
pembinaan koperasi itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan
koordinasi antara satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannya adalah agar
terdapat keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional.
Program-program koperasi koperasi dalam kebijaksanaan pembinaan kelembagaan koperasi dan pengembangan usaha koperasi :
a. Pendidikan
dan pelatihan perkoperasian bagi para pengurus, manajer, karyawan, anggota
badan pemeriksa, kader koperasi dan Petugas Konsultasi Koperasi Lapangan (PKKL)
b. Bimbingan dan
konsultasi untuk meningkatkan tertib organisasi terutama dalam
penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
c. Meningkatkan
kemampuan organisasi dan manajemen koperasi
d. Meningkatakan
kemampuan penerapan sistem akuntansi koperasi
e. Meningkatkan
kemampuan pengawasan internal koperasi primer
f. Meningkatkan
partisipasi aktif anggota
g. Penyediaan
informasi usaha
h. Pelaksanaan
kegiatan praktik kerja atau magang bagi para pengelola usaha KUD
i. Pelaksanaan
kegiatan studi banding bagi para manajer koperasi untuk memperluas wawasan dan
pengetahuan
j. Penyuluhan
untuk meningkatkan produktivitas usaha anggota melalui pendekatan kelompok
k. Penyediaan
sarana usaha koperasi dalam rangka meningkatkan jangkauan dan kualitas
pelayanan koperasi kepada anggota dan masyarakat sekitarnya di daerah tertinggal,
transmigrasi, perbatasan dan terisolasi.
Usaha koperasi perlu kerjasama dan kemitraan antara koperasi dengan BUMN dan swasta dengan :
a. Meningkatkan
kegiatan temu usaha
b. Meningkatkan
penghimpunan dan penyaluran dana yang berasal dari penyisihan 1-5 persen laba
bersih BUMN untuk pembinaan koperasi
c. Memperluas
kesempatan pemilikan saham perusahaan swasta yang sehat oleh koperasi terutama
untuk koperasi-koperasi primer termasuk KUD disekitar lokasi kerja perusahaan,
serta untuk koperasi yang mempunyai kaitan usaha dibidang produksi ataupun
dibidang distribusi dengan perusahaan swasta yang bersangkutan.
6.2 KARAKTERISTIK PERMASALAHAN KOPERASI
Dari hasil kerja nyata yang dilakukan baik dalam
rangka pengerahan tenaga kerja sarjana muda dan penataran koperasi dapat
dikemukakan berbagai persoalan yang dihadapi koperasi dewasa ini.
Persoalan
ini dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Karena
dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan
usahanya dengan baik.
2. Tantangan
masyarakat sendiri terhadap koperasi koperasi; karena kegagalan pada
waktu yang lalu tanpa adanya pertanggung jawaban kepada masyarakat
menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi.
3. Adanya
peraturan-peraturan pemerintah (daerah) yang mencampuri kehidupan koperasi
misalnya mengambil alih usaha koperasi.
4. Tingkat harga
yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak
dimanfatkan untuk meneruskan usaha justru menciutkan usaha.
5. Pengurus
koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
6. Pengurus
koperasi juga tokoh masyarakat sehingga rangkap jabatan, ini menimbulkan fokus
ke koperasi berkurang.
7. Ketidakpercayaan
anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya.
8. Dana terbatas
sehingga tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas, padahal teknologi
berkembang pesat.
9. Administrasi
kegiatan belum memenuhi standar tertentu .
10. Kebanyakan anggota kurang
solidaritasnya untuk berkoperasi, di lain pihak anggota banyak yang berutang
pada koperasi.
11. Modal usaha yang relatif kecil
mengakibatkan volume usaha terbatas.
Apabila dikaji lebih lanjut maka selama PJP I dapat ditemui
ancaman, tantangan, dan kendala serta peluang pembangunan
6.2.1 Ancaman, Tantangan, dan Kendala
a. persaingan
usaha akan semakin ketat
b. mengembangkan
koperasi menjadi badan usaha yang sehat, kuat, maju dan mandiri serta memiliki
daya saing
c. struktural
dan sistem untuk mewujudkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berakar kuat dalam masyarakat
d. tingkat
kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai
e. lemahnya
strukur permodalan koperasi
f. terbatasnya
penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi
g. kurangnya
kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya, serta belum berfungsinya secara
penuh mekanisme karja antar pengurus dan antar pengurus dengan
pengelola koperasi
h. masih kurangnya
kepercayaan untuk saling kerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar
koperasi
i. kurang
memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu
j. kurang
efektifnya koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan program pembinaan
koperasi antar sektor dan antar daerah
k. kurangnya
kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi
6.2.2 Peluang
a. aspek
pemeratan diprioritaskan oleh pemerintah
b. undang-undang
Nomor 25 tahun 1992 memungkinkan konsolidasi koperasi
primer ke dalam koperasi sekunder
c. kemauan
politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk
lebih membangun koperasi dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi yang
berlandaskan pancasila dan UUD 1945
d. pertumbuhan
ekonomi yang cukup tinggi
e. perekonomian
dunia yang makin terbuka berakibat makin terbukanya pasar internasional bagi
hasil produksi koperasi Indonesia
f. industrialisasi
membuka peluang usaha dibidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan
lainnya
g. Undang
Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem Budidaya tanaman mendorong
diversifikasi usaha koperasi
6.3 KEMAMPUAN KOPERASI MEMECAHKAN PERSOALAN
Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya
menjadi relatif akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab:
a. Kenyataan
bahwa para pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan sistem
penjatahan sehingga mereka dulu tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia,
pemasaran sudah ada salurannya karena sistemnya sales market, sekarang sistem
ekonomi terbuka dengan ciri persaingan sempurna. Maka dari itu perlu
penyesuaian diri dan ini memakan waktu yang lama.
b. Para anggota
pengurus kuran pengetahuan dan skill dalam manajemen. Harus ada minat untuk
mengembangkan diri menghayati soal-soal yang dihadapi
c. Pemikiran
sempit, maka timbul usaha manipulasi
d. Kurangnya
loyalitas dan cenderung lebih individu, tidak ada waaktu untuk berkomunikasi
dan tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dengan koperasi.
Pada hakikatnya dapatlah disimpulkan bahwa kemampuan
koperasi menanggulangi soal-soal pelik kurang sekali. Apabila kemampuan ini
tidak ditingkatkan masa depan koperasi akan suram.
6.4 KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI
Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama
(PJP I) pembangunan koperasi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang
cukup memuaskan. Walaupun demikian pembangunan koperai selama PJP I masih jauh
dari sempurna, berbagai kelemahan mendasar masih mewarnai koperasi. Kelemahan
mendasar itu misalnya: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia,
kelemahan permodalan, dan kelemahan pemasaran.
Pelaksanaan pembangunan koperasi dalam PJP II
diharapkan dapat lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh menjadi
perusahaan yang sehat dan kuat peranannya dalam berbagai aspek kehidupan bangsa
dapat lebih ditingkatkan pula.
Adapun kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi secara terinci adalah sebagai berikut:
a. Pembangunan
sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar makin memiliki kemampuan
menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang
tangguh dan berakar dalam masyarakat.
b. Pelaksanaan
fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat
kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional.
c. Peningkatan
koperasi di dukung melalui pemberian kesempatan berusaha yang seluas luasnya di
segala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar
negeri, dan penciptaan iklim usaha yang mendukung dengan kemudahan
memperoleh permodalan.
d. Kerjasama antar
koperasi dan antara koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra
usaha dikembangkan seacara lebih nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian
berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas kekeluargaan,
kebersamaan, kemitraan usaha, dan kesetiakawanan.
6.5 SASARAN PEMBANGUNAN KOPERASI
Pelaksanaan pembangunan koperasi dalam era PJP II
lebih banyak bertumpu pada peningkatan produktivitas dan kreativitas sumberdaya
manusia, dan pada penciptaan iklim usaha yang sehat bagi perkembangan koperasi
di pihak yang lain. Agar dapat bersifat proakif, koperasi dituntut untuk
memilki rumusan strategi yang jelas. Artinya, selain harus memiliki tujuan dan
sasaran usaha yang berorientasi ke depan, koperasi juga dituntut untuk
merumuskan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan sasaran tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut maka beberapa sasaran
utama pengembangan koperasi yang hendak ditempuh pemerintah dalam era PJP II
ini adalah sebagai berikut:
a) Pengembangan
usaha
Pengembangan usaha koperasi lebih ditekankan pada
upaya peningkatan kemampuan koperasi dalam menciptakan lapangan uasaha dan
memanfaatkan peluang usaha yang ada.
b) Pengembangan
sumberdaya manusia
Pengembangan sumberdaya manusia koperasi, dalam
kaitannya dengan tantangan yang dihadapi oleh koperasi dimasa depan adalah
masalah utama. Karena itu koperasi harus mampu mengantisipasi pola pendidikan
dan latihan sumberdaya manusianya yang paling sesuai dengan kebutuhan
pengembangannya.
c) Peran pemerintah
Pemerintah bekerjasama dengan gerakan koperasi selalu
berupaya memainkan peranan yang mendorong pengembangan koperasi. Peran
pemerintah diperlukan untuk menyelenggarakan pembinaan untuk
mengembangkan prakarsa dan kreativitas masyarakat.
d) Kerjasama
internasional
Kerjasama internasional dibidang perkoperasian
dilakukan misalkan dalam bentuk pertukaran tenaga ahli koperasi dengan
negara-negara lain.
6.6 POLA PEMBANGUNAN KOPERASI
Peran koperasi dalam era PJP I setidak-tidaknya
meliputi tiga hal sebagai berikut:
- Pertama,
koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakkan potensi masyarakat
golongan ekonomi lemah.
- Kedua,
koperasi adalah lembaga ekonomi yang keberadaannya sangat diperlukan oleh
sebagian besar bangsa Indonesia.
- Ketiga,
koperasi adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai
agen pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Efektivitas peranan koperasi tersebut dalam era PJP I
terutama di ukur dengan satuan-satuan kuantitatif misalnya, jumlah
koperasi/KUD, jumlah anggota koperasi, pertumbuhan volume usaha,
jumlah modal usaha, sisa hasil usaha dan sebagainya. Konsekuensi dari penggunaan
ukuran kuantitatif ini adalah pengembangan koperasi seolah-olah mengabaikan
ukuran-ukuran kualitatif yang tidak kalah penting dalam menilai efektifitas
peranan koperasi terhadap perekonomian nasional.
Kecenderungan
demikian itu tentu tidak lepas dari pola umum pembangunan kopersi dalam era PJP
I sebagaimana berikut ini:
a. Modal dan
potensi dalam negeri perlu dimanfaatkan untuk mendorong partisipasi golongan
ekonomi lemah dalam pembangunan nasional.
b. Koperasi harus
dapat memainkan peranan yang lebih besar dan nyata dalam sistem ekonomi
Indonesia.
c. Pengembangan
koperasi diperlukan untuk mengurangi terjadinya ketimpangan dalam kehidupan
masyarakat sebagai akibat dari penguasaan perekonomian nasional oleh sebagian
kecil madyarakat (yang mempunyai modal)
Beberapa
kriteria kualitatif tenteng pola pembangunan koperasi dalam era PJP II, yaitu
sebagaimana diusulkan oleh lembaga Manajemen FE UI (1994) adalah sebagai
berikut:
a. Koperasi
harus memiliki kemampuan untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan
lingkungan.
b. Koperasi harus
mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi bukan koperasi
c. Pengurus
dan manager koperasi harus berjiwa wiraswasta.
d. Koperasi harus
mampu mengembangkan sumberdaya manusia.
6.7 RENCANA PENGEMBANGAN KOPERASI PADA PJP II
Dengan
telah adanya UU Nomor 25/1992 dan GBHN 1993 maka diharapkan
pengembangan koperasi di Indonesia akan makin mantap :
5.7.1 Arahan GBHN 1993
Pengambangan
koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar koperasi makin
memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi
rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat. Koperasi sebagai badan usaha
yang makin mandiri dan andal harus mampu memajukan kesejahteraan ekonomi
anggotanya. Pembangunan koperasi juga diarahkan menjadi gerakan ekonomi rakyat
yang didukung oleh jiwa dan semangat yang tinggi dalam mewujudkan demokrasi
ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta menjadi soko guru perekonomian
nasional yang tangguh.
Pelaksanaan
fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan
semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional. Peran aktif
masyarakat dalam menumbuhkembangkan koperasi terus ditingkatkandengan
meningkatkan kesadaran, kegairahan, dan kemampuan berkoperasi di seluruh
lapisan masyarakat melalui upaya penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan. Fungsi
dan peranan koperasi menjadi tanggung jawab lembaga gerakan koperasi
sebagai wadah perjuangan kepentingan dan pembawa aspirasi gerakan koperasi ,
bekerjasama dengan pemerintah sebagai pembina dan pelindung.
Potensi
koperasi untuk tumbuh menjadi usaha skala besar terus ditingkatkan antara lain
keterkaitan dengan usaha hulu dan usaha hilir, baik dalam usaha
negara maupun usaha swasta.
6.7.2 Sasaran
1. Sasaran PJP II
GBHN
1993 menetapkan bahwa sasaran pembangunan koperasi dalam PJP II adalah
terwujudnya koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yan g sehat, tangguh, kuat, dan mandiri serta sebagai sokoguru
perekonomian nasional yang merupakan wadah untuk menggalang kemampuan ekonomi
rakyat disemua kegiatan perekonomian nasional sehingga mampu berperan utama
dalam meningkatkan kondisi dan kesejahteraan rakyat.
2. Sasaran Repelita VI
Sasaran
pembangunan bidang ekonomi dalam Repelita VI adalah tertata dan mantapnya
kelembagaan dan sistem koperasi agar koperasi makin efisien serta berperan
utama dalam perekonomian rakyat dan berakar dalam masyarakat. Adapun sasaran
pembangunan koperasi dalam Repelita VI adalah koperasi yang makin maju, makin
mandiri dan makin berakar dalm masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat
dan mampu berperan disemua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi
rakyat.
Sesuai
dengan sasaran tersebut di atas, ditetapkan sasaran operasional pembangunan
koperasi dalam Repelita VI, yaitu makin meningkatnya kualitas sumber daya
manusia koperasi yang berdampak pada makin meningkatnya kemampuan organisasi
dan manajemen koperasi, makin meningkatnya partisipasi aktif anggota, serta
makin meningkatnya pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan teknologi tepat,
makin kukuhnya struktur permodalan koperasi, makin kukuhnya jaringan usaha
koperasi secara horisontal dan vertikal, serta makin berfunsi dan berperannya
lembaga gerakan koperasi. Dengan demikian diharapkan daya saing koperasi dan
kesejahteraan anggota koperasi makin meningkat pula.
Selain
sasaran operasional yang bersifat umum tersebut, ditetapkan sasaran
pengembangan koperasi di pedesaan dan pekotaan.
Sasaran
pengembangan koperasi di pedesaan adalah makin berkembangnya koperasi di
pedesaan/KUD yang mampu memberikan kesempatan dan menumbuhkan prakarsa
masyarakat pedesaan untuk meningkatkan usaha sesuai dengan kebutuhan mereka
serta sekaligus mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan mereka.
Sasaran
pengembangan koperasi di perkotaan adalah makin berkembangnya koperasi yang
berbasis konsumen yang mampu melayani kebutuhan pokok anggota dan masyarakat di
daerah pemukiman rakyat.
6.7.3 Kebijaksanaan
Secara
khusus kebijaksanaan pembangunan koperasi dalam Repelita VI adalah sebagai
berikut:
Pertama,
meningkatakan akses dan pangsa pasar, antara lain dengan meningkatkan
keterkaitan usaha, kesempatan usaha dan kepastian usaha, memperluas akses
terhadap informasi usaha, mengadakan pencadangan usaha membantu penyediaan
sarana dan prasarana usaha yang memadai, sertya menyederhanakan perizinan.
Kedua,
memperluas akses terhadap sumber permodalan, memperkukuh struktur permodalan
dan meningkatkan kemampuan pemanfaatan modal koperasi. Kebijaksanaan ini
mencakup upaya pendayagunaaan lembaga-lembaga keuangan lainnya yang sudah ada.
Ketiga,
meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen antara lain dengan meningkatkan
kemampuan kewirausahaan dan profesionalisme anggota, pengurus, pengawas, dan
karyawan koperasi.
Keempat,
meningkatkan akses terhadap teknologi dan meningkatkan kemampuan
memanfaatkannya. Antara lain dengan meningkatkan kegiatan penelitian dan
pengembangan, memanfaatkan hasil penelitian, serta mengembangkan dan melindungi
teknologi yang telah dikuasai oleh anggota koperasi secara turun temurun.
Kelima,
mengembangkan kemitraan antara lain dengan mengembangkan kerjasama antar
koperasi, mendorong koperasi sekunder agar lebih mampu mengkonsolidasi dan
memperkokoh jaringan keterkaitan dengan koperasi primer serta mendorong kemitraan
usaha dengan badan usaha lainnya. Kemitraan usaha ini juga dilakukan dengan
meningkatkan penjualan saham perusahaan swasta yang sehat kepada koperasi
melalui pemberian berbagai insentif dan kemudahan kepada kedua pihak, serta
didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memadai.
6.8 PROGRAM PEMBANGUNAN KOPERASI
Dalam
rangka pelaksanaan kebijaksanaan untuk mencapai berbagai sasaran diatas,
disusun program pembangunan koperasi yang terdiri atas program pokok dan
program penunjang yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
5.8.2 Program pokok meliputi:
1. Program
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan koperasi.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan
kewirausahaan, profesionalisme, ketrampilan dan wawasan para anggota, pengurus,
pengawas, dan karyawan koperasi. Termasuk kemampuan manajemen dan kemampuan
memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan efisien usahanya serta mampu
memanfaatkan dengan sebaik-baiknya peluang yang terbuka bagi pengembangan
kegiatan usaha baru.
Program ini dilaksanakan terutama dengan kegiatan sebagai berikut. Antara lain:
a. Menyediakan
dan mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan, penyuluhan, magang
serta bimbingan dan konsultasi usaha perkoperasian yang memadai.
b. Meningkatkan
pelayanan konsultasi manajemen bagi koperasi.
c. Mengembangkan
sistem karier dan sistem balas jasa yang menarik bagi pengelola koperasi
d. Meningkatkan
produktivitas usaha anggota melalui kelompok untuk mengoptimalkan potensi usaha
perseorangan anggota. Dsb
2. Program
pengembangan lembaga keuangan dan pembiayaan koperasi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemupukan
modal dan meningkatkan kemampuan memanfaatkan modal dalam rangka menyehatkan
struktur permodalan koperasi.
Program ini ditempuh terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Meningkatkan
fasilitas pembiayaan dan jaminan pembiayaan yang dibutuhkan koperasi dan
anggotanya, termasuk modal ventura.
b. Mengembangkan
lembaga keuangan koperasi
c. Memberikan
penyuluhan kepada anggota un5tuk meningkatkan pemupukan modal sendiri.
d. Memberikan
bimbingan dan kemudahan bagi koperasi yang telah berkembang dan maju untuk
menerbitkan obligasi dan surat hutang lainnya.
3. Program
peningkatan dan perluasan usaha koperasi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan
koerasi kepada anggotanya. Antara lain dengan:
a. Meningkatkan
promosi usaha.
b. Menyediakan informasi
peluang usaha dan pasar.
c. Mengembangkan
jaringan pemasaran.
d. Melaksanakan
misi dagang.
e. Menyediakan
sarana dan prasarana pemasaran.
f. Memberikan
bimbingan dan konsultasi pemasaran.
g. Memantapkan
sistem distribusi.
4. Program
kerjasama antar koperasi dan kemitraan usaha koperasi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisien dan efektivitas kegiatan
koperasi baik dalam aspek kelembagaan yaitu dengan meningkatkan pendidikan dan
pelatihan, maupun dalam aspek usaha yaitu antara lain dengan memperkokoh
jaringan usaha koperasi, meningkatkan keterkaitan usaha, mempercepat proses
alih teknologi, meningkatkan kepastian usaha, serta memperluas pemasaran hasil
produksi koperasi.
Program ini dilaksanakan terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Mengembangkan
jaringan usaha koperasi yang lebih luas.
b. Promosi untuk
mendorong terjalinnya hubungan kemitraan usaha dalam berbagai bentuk yang
dilandasi oleh prinsip saling membutuhkan, saling menunjang, dan saling
menguntungkan.
c. Mendorong
spesialisasi usaha ditingkat koperasi sekunder dalam rangka peningkatan
konsolidasi, dayaguna dan hasil guna kerjasama antarkoperasi dan kemitraan
usaha antara koperasi dengan badan usaha lainnya.
d. Menyempurnakan
konsep dan mekanisme pelaksanaan pola perusahaan inti rakyat (PRI) dalam rangka
pelaksanaan demokratisasi ekonomi, meningkatkan kedudukan koperasi dan daya
tawar (bargaining power) anggota koperasi
5. Program
pemantapan kelembagaan koperasi
Program ini bertujuan untuk menata dan memantapkan kelembagaan koperasi agar
makin sesuai dengan kebutuhan gerakan koperasi dan selaras dengan perkembangan
lingkungan yang dinamis.
Program ini dilaksanakan terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Menumbuhkan,
mengembangkan dan memandirikankoperasi di pedesaan/KUD.
b. Mengembangkan
koperasi di daerah terisolasi, terpencil, perbatasan, dan pemukiman
transmigrasi.
c. Menumbuhkan,
mengembangkan, dan memandirikan koperasi di perkotaan yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat perkotaan.
d. Mengembangkan
sistem akuntansi koperasi untuk memperkuat kelembagaan koperasi seiring dengan
makin luasnya usaha koperasi sehingga manajemen koperasi lebih transparan dan
dapat diaudit. Dsb
6.8.2 Program penunjang
1. Program
pembangunan perkoperasian di daerah tertinggal
Peran serta koperasi dalam upaya pembangunan daerah
tertinggal adalah dengan mendorong tumbuhnya kelompok usaha bersama yang
produktif, dan selanjutnya diarahkan untuk berkembang menjadi koperasi sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan koperasi yang telah ada sehingga dapat
meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan usahanya kepada anggota dan
masyarakat di daerah tertinggal.
Peningkatan kualitas dan kemampuan kpoperasi di daerah tertinggal dilakukan terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia koperasi/KUD.
b. Membangun sarana
dan prasarana usaha koperasi.
c. Menyediakan
bantuan modal kerja untuk mendukung kelancaran dan pengembangan usaha
koperasi/KUD dan anggotanya.
d. Meningkatkan
peran serta koperasi/KUD dalam pemeliharaan dan peningkatan kesehatan
masyarakat daerah tertinggal.
e. Menyediakan
informasi peluang usaha dan pasar.
f. Meningkatkan
peran serta koperasi/KUD dalam penyediaan energi listrik bagi masyarakat daerah
tertinggal yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan termasuk untuk
mendorong tumbuh kembangnya berbagai usaha produktif masyarakat.
2. Program
pengembangan informasi perkoperasian
Program ini bertujuan untuk menyempurnakan dan
mengembangkan sistem informasi yang dibutuhkan koperasi, berupa jaringan
informasi kelembagaan dan usaha yang antara lain meliputi informasi tentang
produksi, informasi pemasaran dalam negeri maupun ekspor, informasi permodalan
serta informasi untuk mendukung terjalinnya kerjasama, keterkaitan dan
kemitraan usaha.
3. Program
penelitian dan pengembangan koperasi
Program ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan
pengembangan koperasi terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas
sumber daya manusia koperasi, peningkatan akses dan pangsa pasar koperasi,
peningkatan akses terhadap sumber permodalan dan struktur permodalan koperasi,
serta melakukan pengkajian kebijaksanaan untuk mewujudkan pembinaan koperasi
secara otonom dalam Repelita VI.
4. Program
pembinaan dan pengembangan pemuda di bidang perkoperasian
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kepeloporan
generasi muda dalam pembangunan koperasi, serta pewarisan nilai, semangat, dan
jiwa koperasi pada generasi penerus.
5. Program
peranan wanita dibidang perkoperasian
Program ini bertujuan untuk meningkatkan peranan
wanita dalam pembangunan koperasi melalui peningkatan pengetahuan dan
ketrampilan serta pemberian kesempatan yang luas kepada kaum wanita untuk
berpartisipasi aktif dalam kegiatan perkoperasian.
6. Program
pengembangan hukum dibidang perkoperasian
Program ini bertujuan untuk mengembangkan hukum yang
mendukung pertumbuhan dan perkembangan koperasi sebagai badan usaha sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang tangguh, mandiri, berakar dalam masyarakat
serta mampu berperan disemua bidang usaha, terutama dalam bidang kehidupan
ekonomi rakyat. Program ini meliputi pula kegiatan penyusunan dan perumusan
peraturan perundang-undangan di berbagai sektor yang mendukung pembangunan
koperasi
No comments:
Post a Comment