BAB 6
PRAKTEK BISNIS YANG DIPERBOLEHKAN DALAM ISLAM
(M. Taufiq Abadi MM)
A.
Konsep Bisnis yang Islami
Segala
sesuatu pada asalnya adalah mubah, dan tidak ada yang haram kecuali apa yang
disebutkan oleh nash yang shahih dan tegas dari Pembuat Syari’at yang
mengharamkannya. Dalam kaidah fikih dijelaskan “Al-aslu fil mu’amalah
al-ibaahah illa an yadulla daliilun ‘ala tahriimiha” yang berarti
hukum asal dalam muamalah adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan
keharamannya.[1]
Apabila
terdapat nash yang shahih, seperti sebagian hadits yang dhaif atau tidak tegas
penunjukkannya kepada yang haram, maka tetaplah sesuatu itu pada hukum asalnya,
yaitu mubah. Salah satu dasar yang mendukung prinsip ini adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Al Hakim dan Al Bazzar dimana Rasulullah saw bersabda :
“Apa
yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya adalah halal, dan apa yang di
haramkan-Nya adalah haram, sedang apa yang didiamkanNya adalah dimaafkan
(diperkenankan). Oleh karena itu terimalah perkenan dari Allah itu, karena
sesungguhnay Allah tidak akan pernah lupa sama sekali” [2]
Perubahan
dan perkembangan yang terjadi dewasa ini menunjukkan kecenderungan yang cukup
memprihatinkan, namun sangat menarik untuk dikritisi. Praktek atau aktivitas
hidup yang dijalani umat manusia di dunia pada umumnya dan di Indonesia pada
khususnya, menunjukkan kecenderungan pada aktivitas yang banyak menanggalkan
nilai-nilai atau etika ke-Islaman, terutama dalam dunia bisnis.[3]
Padahal
secara tegas Rasulullah pernah bersabda bahwa perdagangan (bisnis) adalah suatu
lahan yang paling banyak mendatangkan keberkahan. Dengan demikian, aktivitas
perdagangan atau bisnis nampaknya merupakan arena yang paling memberikan
keuntungan. Namun harus dipahami, bahwa praktek-praktek bisnis yang seharusnya
dilakukan setiap manusia, menurut ajaran Islam, telah ditentukan
batasan-batasannya. Oleh karena itu, Islam memberikan kategorisasi bisnis yang
diperbolehkan (halal) dan bisnis yang dilarang (haram).[4]
Dalam
menjelaskan aturan-aturan moral Islam, sangat penting bagi kita untuk memahami
bahwa tindakan-tindakan dapat dikategorikan menurut tingkat yang halal ataupun
yang tidak halal. Dalam fiqh, terdapat 5 jenis tindakan sebagai
berikut:
1. Fard/Wajib, menunjukan
jenis tindakan yang bersifat wajib bagi setiap orang yang mengaku sebagai
Muslim. Misalnya, melaksanakan shalat lima kali sehari, berpusa, dan zakat
adalah sejumlah tindakan wajib yang harus dilaksanakan seorang muslim.
2. Mustahabb/Sunnah, menunjukan
tindakan yang tidak bersifat wajib namun sangat dianjurkan bagi kaum Muslim.
Contoh tindakan ini mencakup puasa sunnah setelah Ramadhan, melaksanakan sholat
tarawih di bulan ramadhan dan lain sebagainya.
3. Mubah, menunjukan
tindakan yang boleh dilakukan dalam pengertian tidak diwajibkan namun juga
tidak dilarang. Sebagai contoh, Seorang muslim barangkali menyukai jenis
makanan halal tertentu dibidang makanan halal yang
lain, Atau seorang muslim mungkin suka berkebun.
4. Makruh, menunjukkan
tindakan yang tidak sepenuhnya dilarang, namun dibenci oleh Allah. Tingkatan makruh lebih
kurang dibandingharam, dan hukumannya jika lebih kurang dibanding
hukuman haram, kecuali jika dilakukan secara berlebihan dan dengan cara yang
cenderung membawa kepada yang haram. Sebagai contoh, meskipun merokok tidak
dilarang sebagaimana meminum alkohol, merokok merupakan tindakan makruh.
5. Haram, menunjukan
tindakan yang berdosa dan dilarang. Berbuat sesuatu yang haram adalah sebuah
dosa besar, misalnya membunuh, berzina dan meminum alkohol. Tindakan seperti
ini cenderung akan mendatangkan hukuman dari Allah SWT baik di Akherat maupun
secara legal di dunia ini.
Dalam
memetakan perilaku etis seseorang, sangatlah penting bagi kaum muslim baik
untuk menghindari hal-hal yang tidak halal dan juga untuk menghindari hal-hal
yang tidak halal menjadi sesuatu yang halal. Allah SWT berfirman:
Katakanlah:
Terangkanlah kepadaku mengenai rezeki yang diturunkan Allah SWT kepadamu, lalu
kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagaian halal. Katakanlah: Apakah Allah
SWT telah memberikan izin kepadamu mengenai hal ini ataukah kamu mengada-adakan
saja terhadap Allah SWT (QS.
Yunus (10);59)[5]
Hal
yang sebaliknya juga berlaku sama. Kaum muslim tidak boleh mengharamkan apa
yang menurut Allah SWT halal. Sebagai contoh, kerbau barangkali merupakan
spesies yang mulai langka. Seseorang mungkin akan berhenti memburunya agar
spesies ini berkembang kembali, namun ia tidak dapat menyatakan bahwa memakan
daging kerbau atau memperdagangkan kulit kerbau adalah dilarang.
Tabel
1.
Prinsip-prinsip Islam mengenai
Halal dan Haram
|
1. Prinsip
dasarnya adalah diperbolehkan segala sesuatu.
2. Untuk membuat absah dan melarang adalah hak Allah semata. 3. Melarang yang Halal dan membolehkan yang Haram sama dengan syirik. 4. Larangan atas segala sesuatu didasarkan atas sifat najis dan melukai. 5. Apa yang halal adalah yang diperbolehkan, dan yang Haram adalah yang dilarang. 6. Apa yang mendorong pada yang haram adalah juga haram. 7. Menganggap yang haram sebagai halal adalah dilarang. 8. Niat yang baik tidak membuat yang haram bisa diterima. 9. Hal-hal yang meragukan sebaiknya dihindari. 10. Yang haram terlarang bagi siapapun. 11. Keharusan menentukan adanya pengecualian. |
B. Panduan
Rasulullah dalam Etika Berbisnis dan Kriteria Bisnis yang Diperbolehkan
Rasululah
SAW sangat banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya
ialah:
1.
Bahwa Prinsip Esensial dalam Bisnis adalah Kejujuran
Dalam
doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat paling mendasar dalam kegiatan
bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis.
Dalam hal ini, beliau bersabda:
“Tidak
dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia
menjelaskan aibnya” (H.R
Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R.
Muslim).
Rasulullah
sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang
meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.
2.
Kesadaran Tentang Signifikansi Sosial Kegiatan Bisnis
Pelaku
bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan
sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam
Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain)
sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari
untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang
lain dengan menjual barang.
3.
Tidak Melakukan Sumpah Palsu
Nabi
Muhammad SAW sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu
dalam melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi
bersabda:
“Dengan
melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak
berkah” . Dalam hadis
riwayat Abu Zar,Rasulullah saw mengancam dengan azab yang pedih bagi orang
yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti
di hari kiamat (H.R. Muslim).
Praktek
sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakukan, karena dapat
meyakinkan pembeli, dan pada gilirannya meningkatkan daya beli atau pemasaran.
Namun, harus disadari, bahwa meskipun keuntungan yang diperoleh berlimpah,
tetapi hasilnya tidak berkah.
4.
Ramah-tamah.
Seorang
pelaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad Saw
mengatakan,
“Allah
merahmati seseorang yang ramah dan toleran dalam berbisnis” (H.R.
Bukhari dan Tarmizi).
5.
Tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik
membeli dengan harga tersebut.
Sabda
Nabi Muhammad, “ Janganlah kalian melakukan bisnis najsya (seorang
pembeli tertentu, berkolusi dengan penjual untuk menaikkan harga, bukan dengan
niat untuk membeli, tetapi agar menarik orang lain untuk membeli) .
6.
Tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya.
Nabi
Muhammad Saw bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan
maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq
‘alaih).
7.
Tidak melakukan ihtikar.
Ihtikar
ialah (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar
harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh).
Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.
8.
Takaran, ukuran dan timbangan yang benar.
Dalam
perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan.
Firman Allah: Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang
apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila
mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi ”
(QS. 83: 112).
9.
Bisnis tidak boleh menggangu kegiatan ibadah kepada Allah.
Firman
Allah, “ Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat
Allah, dan dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu
hari yang hari itu, hati dan penglihatan menjadi goncang ”.
10.
Membayar upah sebelum kering keringat karyawan.
Nabi
Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering
keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh
ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.
11.
Tidak monopoli.
Salah
satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan
oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu
tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan
isinya seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk
keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini
dilarang dalam Islam.
12.
Tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi eksisnya bahaya (mudharat)
yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial.
Misalnya,
larangan melakukan bisnis senjata di saat terjadi chaos (kekacauan)
politik. Tidak boleh menjual barang halal, seperti anggur kepada produsen
minuman keras, karena ia diduga keras, mengolahnya menjadi miras. Semua bentuk
bisnis tersebut dilarang Islam karena dapat merusak esensi hubungan sosial yang
justru harus dijaga dan diperhatikan secara cermat.
13.
Komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang
yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb.
Nabi
Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras,
bangkai, babi dan “patung-patung”(H.R. Jabir).
14.
Bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan.
Firman
Allah, “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku
dengan suka-sama suka di antara kamu ” (QS. 4: 29).
15.
Segera melunasi kredit yang menjadi kewajibannya.
Rasulullah
memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan hutangnya.
Sabda Nabi Saw, “ Sebaik-baik kamu, adalah orang yang paling segera
membayar hutangnya” (H.R. Hakim).
16.
Memberi tenggang waktu apabila pengutang (kreditor) belum mampu membayar.
Sabda
Nabi Saw, “ Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan
membayar hutang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah
naunganNya pada hari yang tak ada naungan kecuali naungan-Nya ” (H.R.
Muslim).
17.
Bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba.
Firman
Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu
beriman (QS. al-Baqarah:: 278) Pelaku dan pemakan riba dinilai
Allah sebagai orang yang kesetanan(QS. 2: 275).
C. Contoh
Praktik Bisnis yang dibolehkan dalam Islam
Banyak
sekali contoh bisnis yang diperbolehkan dalam Islam, selama bisnis itu tidak
bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Berikut beberapa contoh bisnis
yang diperbolehkan dalam Islam :
1.
Berdagang atau jual beli[6]
Jual
beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam sebuah ayat Allah
SWT berfirman, "...Allah telah menghalalkan jualbeli..." (QS
2:275)[7].
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasullah pernah menyatakan bahwa 9 dari
10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Ini artinya
aktivitas dagang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Melalui jalan inilah,
pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar dari
padanya.
Namun
perlu disadari bahwa jualbeli yang dihalalkan oleh Allah yaitu yang dilakukan
sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Hukum asal mu'amalah itu adalah
al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Meski
demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Ada perangkat
atau ketentuan tertentu yang harus dipenuhi olehs setiap orang yang hendak
melakukan aktifitas jual beli.
Islam
menggariskan beberapa adab untuk diamalkan ketika berniaga. Adab ini bertujuan
untuk menghindari kesalah pahaman dan penipuan dalam berdagang. Diantara
adab-adab tersebut antara lain:
a. Amanah, artinya
penjual dan pembeli sama-sama bersikap jujur. Mislakan penjual tidak boleh
mencampur buah-buahan yang lama dangan yang baru dan menjualnya dengan harga
yang sama. Demikian juga pembeli harus bersikap jujur jika ada kelebihan
pengembalian uang.
b. Ihsan,
yang dimaksud ihsan adalah menjalankan perdagangan dengan memepertimbangkan
aspek kemaslahatan dan keberkahan dari Allah SWT, selain mendapat keuntungan.
c. Bekerjasama,
Penjual dan pembeli hendaklah bermusyawarah sekiranya timbul masalah yang tidak
diinginkan.
d. Tekun,
Perdagangan hendaklah dilakukan dengan tekun dan bersunguh-sungguh agar
berkembang maju.
e. Menjauhi
perkara yang haram, Penjual hendaklah menjauhi perkara yang haram selama
menjalankan pernigaan. Contohnya menipu dalam timbangan, menjalankan muamalat
riba, dan menjual barang yang diharamkan.
f. Melindungi
penjual dan pembeli., Penjual dan pembeli hendaklah saling melindungi
hak masing-masing. Contohnya penjual memberikan peluang yang secukupnya kepada
pembeli untuk melihat pilihan ketika hendak membeli sesuatu barang.
2.
Bisnis Online[8]
Dalam
wajah lain dikenal dengan istilah bisnis maya pada
dasarnya sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang
legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli
dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis
online karena beberapa sebab :
a. Sistemnya
haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara
(online).
b. Barang
dan jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan,
seperti narkoba , video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs–situs
yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinahan dan kerisakan.
c. Karena
melanggar perjanjian atau mengandung unsur penipuan.
d.
Dan lainnya yang tidak membawa ke manfaatan tapi justru mengakibatkan
kemudharatan.
Ketika
kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita
harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih
berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan
segala macam cara.
Selama
kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi
orang lain, insya Allah uang yang didapatakan berkah.
DAFTAR
PUSTAKA
Dzajuli,
Ahmad. Kaidah-kaidah Fikih Kaidah-kaidah Hukum Islam dan Menyelesaikan
Masalah yang Prakti
Departemen
Agama RI, Pedoman Produksi halal “ Proyek Pembinaan Pangan
Halal Ditjen Bimas Dan Penyelenggaran Haji Departemen Agama Ri”, 2003
Al-Fauzan,
Shalih bin Fauzan. JualBeli yang Dilarang dalam Islam.http://raudhatulmuhibbin.blogspot.com.
2008
Muclich, Etika
Bisnis Islam “Landasan Normatif, Filososfis dan Subtansi Implementasi, EKONISIA
Kampus Fakultas UII Yogyakarta.2004
http://3.bp.blogspot.com , diakses
pada tanggal 01 Mei 2014, jam 10.30
Departemen
Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya Jus 1-30. CV.
ALWAAH, Semarang, Refisi Terjemah 1993.
http://www.muslimbusana.com/umum/adab-berdagang-dalam-islam/index.htm
diakses pada tanggal 01 Mei 2014, jam 10.30
http://zonaekis.com/pandangan-islam-mengenai-bisnis-di-dunia-maya/ .
diakses pada tanggal 01 Mei 2014, jam 10.30
[1] Ahmad Dzajuli, kaidah-kaidah
Fikih Kaidah-kaidah Hukum Islam dan Menyelesaikan Masalah yang Prakti. Hal.10
[2] Departemen Agama RI, Pedoman
Produksi halal “ Proyek Pembinaan Pangan Halal Ditjen Bimas
Dan Penyelenggaran Haji Departemen Agama Ri”, 2003 .hal 9
[5] Departemen Agama Republik
Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya Jus 1-30. CV. ALWAAH,
Semarang, Refisi Terjemah 1993. Hal. 315-316
[6] http://www.muslimbusana.com/umum/adab-berdagang-dalam-islam/index.htm
diakses pada tanggal 01 Mei 2014, jam 10.30
[8] http://zonaekis.com/pandangan-islam-mengenai-bisnis-di-dunia-maya/ .
diakses pada tanggal 01 Mei 2014, jam 10.30
No comments:
Post a Comment