• Welcome

    SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI PUSAT INFORMASI DAN DISKUSI

    Selamat Datang di Virtual Study Dosenmuda.org

    Saturday 4 March 2017

    BAB IV ETIKA BISNIS DALAM PERSEPSI ISLAM (M. Taufiq Abadi MM)

    BAB IV

    ETIKA BISNIS DALAM ISLAM




    A. Pengertian Etika Bisnis

    Etika merupakan pedoman moral bagi suatu tindakan manusia dan menjadi sumber pemikiran baik dan buruk tindakan itu. Agama merupakan kepercayaan akan sesuatu kekuatan supranatural yang mengatur dan mengendalikan kehidupan manusia. Praktik ekonomi, bisnis, wirausaha dan lainnya yang bertujuan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, diperintahkan dan dipandu baik oleh aturan-aturan ekonomi
    yang bersifat rasional maupun dituntun oleh nilai-nilai agama.1

    Pada dasarnya etika (nilai-nilai dasar) dalam bisnis berfungsi untuk menolong pebisnis (dalam hal ini pedagang) untuk memecahkan problem-problem (moral) dalam praktek bisnis mereka. Oleh karena itu, dalam rangka mengembangkan sistem ekonomi Islam khususnya dalam upaya revitalisasi perdagangan Islam sebagai jawaban bagi kegagalan sistem ekonomi –baik kapitalisme maupun sosialisme, maka menggali nilai-nilai dasar Islam tentang aturan perdagangan (bisnis) dari al-Qur’an maupun as-Sunnah,
    merupakan suatu hal yang niscaya untuk dilakukan.2






    1 Ahmad Hasan Ridwan, Etika Bisnis Islami, dalam http://www.etika bisnis dalam Islam.Info.html 12 Maret 2012

    2  Wibowo, Etika Bisnis Dalam Islam, dalam http://www.etika bisnis dalam Islam.Info.html 12 Maret 2012






    Sebelum membahas tentang pengertian etika bisnis, terlebih dahulu akan dijelaskan tentang pengertian etika dan bisnis secara terpisah. Kata etika (ethos) berasal dari bahasa Yunani Ethics yang mempunyai arti

    akhlak, budi pekerti, susila, moral, sopan santun, adab dan sebagainya3. Dan dapat dikatakan bahwa etika adalah filsafat tentang nilai- nilai, kesusilaan tentang baik buruk. Selain itu etika merupakan pengetahuan tentang batin seseorang yang sesuai dengan norma- norma etik. Atau etika sering kali dihubungkan dengan moral (moralitas). Dalam Islam etika atau moral lebih
    sering dikenal dengan akhlak.4

    Sedangkan bisnis mengandung arti suatu dagang , usaha komersil di dunia perdagangan di bidang usaha. Dalam pengertian yang lebih luas, bisnis diartikan sebagai semua aktifitas produksi perdaganngan barang dan jasa. Bisnis merupakan sejumlah total usaha yang meliputi pertanian, produksi, distribusi, trasportasi, komunikasi, usaha jasa dan pemerintahan yang bergerak dalam bidang membuat dan memasarkan barang dan jasa ke konsumen. Istilah bisnis pada umumnya ditekankan pada 3 hal yaitu: usaha perorangan misalnya industri rumah tangga, usaha perusahaan besar seperti PT, CV, maupun badan hukum koperasi dan usaha dalam bidang struktur
    ekonomi suatu Negara.5







    3  Dawan Rahardjo, Etika Ekonomi dan Manejemen, ( Yogyakarta: tiara wacana, 1990), 3.

    4  Murti Sumarni dan John Shuprihanto,Pengantar Bisnis, (Yogyakarta: Liberty, 1995), 21.

    5  Buchari Alma, Ajaran Islam dalam Bisnis,( Bandung: Al- Fabeta,1994), 18






    Menurut Hughes dan kapoor, bisnis ialah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Menurut oleh Brown dan Petrello, bisnis yaitu suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Secara ringkas dapat dinyatakan bahwa bisnis suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan orang lain atau dalam
    masyarakat.6

    Bertitik tolak pada keterangan di atas etika bisnis dapat diartikan sebagai telaah, penyelidikan ataun pengkajian sistematis tentang tingkah laku seseorang atau dalam kelompok dan dalam transaksi bisnis guna mewujudkan kehidupan yang lebih baik atau etika bisnis yaitu dalam pengetahuan tentang cara bisnis dengan memperhatikan tingkah laku yaitu kebenaran atau kejujuran dalam berusaha (berbisnis). Kebenaran dalam etika adalah etika standar yang secara umum dapat diterima dan diakui prinsip-
    prinsipnya baik oleh individu, masyarakat atau dalam kelompok.7

    Bisnis Islami adalah upaya pengembangan modal untuk kebutuhan hidup yan dilakukan dengan mengindahkan etika Islam. Selain menetapkan
    etika, Islam juga mendorong umat manusia untuk mengembangkan bisnis.8







    6   Ibid, hal 18

    7  Ibid, hal 19

    8  Bambang Subandi, Bisnis Sebagai Strategi Islam, (Surabaya:paramedia, 2000 ), 65





    Bisnis Islam juga dapat diartikan sebagai serangkaian aktifitas bisnis (produksi, distribusi, maupun konsumsi) dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartannya (barang dan jasa) termasuk keuntungannya, tetapi dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya. Dalam hal ini kita mengenalnya dengan istilah halal dan haram. Konsep Al-Qur’an tentang bisnis sangat komprehensif. Parameter yang dipakai tidak hannya masalah dunia saja tetapi juga akherat.Yang dimaksud Al-Qur’an tentang bisnis yang benar- benar sukses (baik)adalah bisnis yang membawa keuntungan pada pelakunnya dalam dua fase kehidupan manusia yang fana dan terbatas (yakni dunia)dan yang abadi serta tak terbatas yaitu
    akherat.9

    Dari semua definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa suatu organisasi atau pelaku bisnis akan melakukan bisnis dalam bentuk: (1) memproduksi atau mendistribusikan barang dan atau jasa, (2) mencari profit dan mencoba memuaskan keinginan konsumen. Dan dalam melakukan bisnis ini hendaknya pelaku bisnis bertumpu pada prinsip-prinsip etika bisnis yaitu yang menyangkut yang baik dan tidak baik, apa- apa yang boleh dan tidak boleh,
    halal dan haram dilakukan dalam berbisnis.10

    Etika bisnis dalam Islam dengan demikian memposisikan pengertian bisnis sebagai usaha manusia untuk mencari keridhaan Allah swt. Bisnis





    9  Mustaq Ahmad, Business Ethics in Islamic , (Pustaka, Al-kausar , 2001), 49.

    10  Ismail Yusanto , Menggagas Bisnis Islam,( Jakarta : Gema Insani Press,2002 ) , 17.





    tidak bertujuan jangka pendek, individual dan semata-mata keuntungan yang berdasarkan kalkulasi matematika, tetapi bertujuan jangka pendek sekaligus jangka panjang, yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial dihadapan masyarakat, Negara dan Allah swt.


    B. Dasar Hukum Etika Bisnis Islam

    Banyak ayat al-Qur’an yang berbicara tentang hukum dan etika bahkan dalam hukum- hukum Islam unsur etikanya sangat jelas. Dalam hal ini al-Qur’an telah memberikan petunjuk tentang hubungan antara para pelaku bisnis. Hal itu dianjurkan agar menumbuhkan I’tikat baik dalam transaksi demi terjalinnya hubungan yang harmonis dan tanpa harus ada saling mencurigai antara pelaku.

    Sistem etika Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pandangan hidup Islami. Maka sistem ini bersifat sempurna. Dalam kaidah perilaku individu terdapat suatu keadilan atau keseimbangan. Sebagaimana dalam surat al-Baqarah ayat 143 :

    وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنْتَ عَلَيْهَا إِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّنْ يَنْقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ ۚ وَإِنْ كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ ۗ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ


    Artinya :    Dan demikian (pula) kami Telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu”. (QS. Al-Baqarah: 143)11





    11 Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, , (Bandung:Jumanatul Ali -ART, 2005), 36





    Ayat di atas menjelaskan bahwa umat Islam dijadikan umat yang adil dan pilihan, karena mereka akan menjadi saksi atas perbuatan orang yang menyimpang dari kebenaran baik di dunia maupun di akhirat.

    Etika Islam dalam bisnis tidak hanya melihat sisi komoditas yang ditawarkan, tetapi juga menyangkut konsumen, produsen,dan transaksi. Dalam fikih Islam sebagai salah satu rujukan etika Islam dikemukakan pula hukum masing- masing dengan batasan yang jelas.

    Sifat- sifat komoditi yang halal dan memberikan manfaat yang jelas merupakan syarat bagi bisnis yang etis. Demikian pula, transaksi yang tidak jelas arahnya dan tidak dipahami oleh masing-masing pihak dinilai sebagai
    transaksi bisnis yang tidak etis.12

    Pekerjaan berdagang atau jual beli adalah sebagian dari pekerjaan bisnis kebanyakan masyarakat kita. Apabila berdagang seseorang selalu ingin mencari laba besar. Jika ini menjadi tujuan usahanya, maka sering kali mereka menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam hal ini sering terjadi perbuatan negatif yang akhirnya menjadi kebiasaan. Karena dalam anggapan masyarakat, pekerjaan dagang dilakukan penuh
    dengan penipuan dan ketidak jujuran. 13

    Dalam hubungan ini, al-Qur’an dan Al- Hadits sebagai sumber dari etika bisnis. Sumber etos kerja Islam telah memberikan khithab antara yang





    12 Bambang Subandi, Bisnis Sebagai Strategi Islam, (Surabaya: paramedia, 2000 ), 231

    13  Buchari Alma, Ajaran Islam dalam Bisnis, (Bandung : Al- Fabeta,1994) , 2.





    halal dan haram, antara yang terpuji dan tercela. Oleh karena itu, Islam

    mencegah suatu bisnis yang tidak jelas jenis dan sifatnya.14

    Al-Qur’an mengisyaratkan bahwa pelaku bisnis cenderung tarik menarik untuk memperoleh keuntungan sebannyak mungkin di pihaknya. Karena itu, dalam konteks ini, Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 188, yang berbunyi :

    وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ


    Artinnya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah:188)15

    Ayat di atas menjelaskan penggunaan kata “ diantara kamu” memberi

    kesan bahwa harta benda adalah milik semua manusia secara bersama dan Allah yang membaginya di antara mereka secara adil, berdasarkan kebijaksanaan-Nya dan melalui penetapan hukum dan etika sehingga perolehan dan pemanfaatannya tidak menimbulkan perselisihan dan perusakan.

    Dalam    Al-Qur’an terdapat ayat yang memerintahkan untuk saling

    berlaku adil . Allah SWT berfirman :






    14 Hamzah Ya’qub, Etos Kerja Islami: petunjuk pekerjaan yang halal dan haram dalam syari’at Islam,(Bandung, 1992hal 26
    15 Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: Jumanatul Ali -ART, 2005), 46






    فَمَا لَكُمْ فِي الْمُنَافِقِينَ فِئَتَيْنِ وَاللَّهُ أَرْكَسَهُمْ بِمَا كَسَبُوا ۚ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَهْدُوا مَنْ أَضَلَّ اللَّهُ ۖ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ سَبِيلًا
    Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”. (QS. An-Nisaa’: 58)16

    Dalam ayat lain, Allah juga menganjurkan untuk berlaku adil. Karena

    keadilan itu sendiri adalah fondasi kokoh yang memasuki semua aspek

    ajaran berupa aqidah, syariah, dan akhlak (moral). Sebagaimana disebutkan

    firman Allah:

    إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ


    Artinya :    Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi

    pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Q.S. An- Nahl : 90)17

    Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah keadilan berkaitan secara

    timbal balik dengan kegiatan bisnis. Khususnya bisnis yang baik dan etis. Di

    satu pihak terwujudnya keadilan dalam masyarakat akan melahirkan kondisi

    yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis yang baik dan sehat. Etis

    dan   baik,    akan    mewujudkan   keadilan   dalam    masyarakat.    Sebaliknya






    16 Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: Jumanatul Ali-ART,2005), 127

    17 Ibid , hal 415

    28




    ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejala sosial yang meresahkan para pelaku bisnis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis,
    khususnya dalam etika bisnis Islam.18

    Hukum syara’ mewajibkan keadilan dilakukan di manapun berada dan

    dalam keadaan (kondisi) apapun.19 Allah berfirman dalam surat An-Nisaa’ ayat 58:

    نَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا


    Artinya:  “…Jika  kamu  menghukum  diantara  manusia  hendaknya  kamu
    menghukum (mengadili) secara adil. (QS. An-Nisaa’: 58)20


    Selain itu Allah juga menyukai orang yang bersikap adil dan sangat memusuhi kezaliman bahkan melaknatnya. Sebagaimana firmannya dalam surat Huud ayat 18:


    وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أُولَئِكَ يُعْرَضُونَ عَلَى رَبِّهِمْ وَيَقُولُ الأشْهَادُ هَؤُلاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى رَبِّهِمْ أَلا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ - See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/03/tafsir-hud-ayat-17-35.html#sthash.gr1pN5Q4.dpuf
     وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا ۚ أُولَٰئِكَ يُعْرَضُونَ عَلَىٰ رَبِّهِمْ وَيَقُولُ الْأَشْهَادُ هَٰؤُلَاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَىٰ رَبِّهِمْ ۚ أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ
    وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أُولَئِكَ يُعْرَضُونَ عَلَى رَبِّهِمْ وَيَقُولُ الأشْهَادُ هَؤُلاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى رَبِّهِمْ أَلا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ - See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/03/tafsir-hud-ayat-17-35.html#sthash.gr1pN5Q4.dpuf


    Artinnya : “Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang
    zalim”. (QS. Huud : 18)21












    18 Sony Keraf, Etika Tuntutan dan Relevasinya,( Jakarta: kannisius,1998 ), 138

    19 Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah,( Jakarta, Bhratara Karya Aksara, 2002), 100.

    20 Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya , ( Bandung:Jumanatul Ali -ART, 2005) , 128

    21  Ibid, hal 329






    Dalam hal itu, keadilan dipandang para fuqaha’ sebagai isi pokok maqashid asy-syari’ah sehinnga mustahil melihat sebuah masyarakat muslim
    yang tidak menegakkan keadilan didalamnya.22




    C. Konsep Etika Bisnis Islam

    Secara umum ajaran Islam menawarkan nilai-nilai dasar atau prinsip-prinsip umum yang penerapannya dalam bisnis disesuaikan dengan perkembangan zaman dan mempertimbangkan dimensi ruang dan waktu. Dalam Islam terdapat nilai-nilai dasar etika bisnis, diantaranya adalah tauhid, khilafah, ibadah, tazkiyah dan ihsan. Dari nilai dasar ini dapat diangkat ke prinsip umum tentang keadilan, kejujuran, keterbukaan (transparansi),
    kebersamaan, kebebasan, tanggungjawab dan akuntabilitas.23

    Islam sangat menekankan nilai etika dalam kehidupan manusia. Sebagai satu jalan, pada dasarnya Islam merupakan kode perilaku etika dan moral bagi kehidupan manusia. Islam memandang etika sebagai satu bagian dari sistem kepercayaan muslim (iman). Hal tersebut memberikan satu otoritas internal yang kokoh untuk memberikan sanksi dan memberikan dorongan dalam melaksanakan standar- standar etika. Konsep etika dalam
    Islam bukan relatif, namun prinsipnya bersifat abadi dan mutlak.24






    22 M.Umar capra,Islam dan Tantangan Ekonomi,( Jakarta: Gema Insani, 2000) , 212

    23 Nur Samsiyah “ keadilan dalam Islam” dalam http://www.Keadilan dalam Islam.Info.html 20 Maret 2012

    24 Taha Jabir Al- Alwani, Bisnis Islam ,( Yogyakarta: Ak Group,2005 ), 33






    Adapun konsep Etika Bisnis Islam adalah sebagai berikut:

    Konsep filsafat etikaBisnis  islam

    Lima konsep kunci yang membentuk sistem etika islam adalah : keesaan, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab, serta kebajikan.
    a.      Keesaan
    Keesaan, seperti dicerminkan dalam konsep tawhid, merupakan dimensi vertikal islam. Konsep keesaan menggabungkan ke dalam sifat homogen semua aspek yang berbeda-beda dalam kehidupan seorang muslim: ekonomi, agama, politik, dan masyarakat serta menekankan gagasan mengenai konsentrasi dan keteraturan. Konsep keesaan memiliki pengaruh yang paling mendalam terhadap diri seorang muslim.
    a.   Karena seorang muslim memandang apa pun yang ada di dunia sebagai milik Allah SWT, Tuhan yang juga memilikinya, pemikiran dan perilakunya tidak dapat dibiasakan oleh apapun juga. Pandangannya menjadi lebih luas dan pengabdiannya tidak lagi terbats kepada kelompok atau lingkungan tertentu. Segala bentuk pandangan rasisme ataupun sistem kasta menjadi tidak sejalan dengan pemikirannya.
    b  Karena hanya allah yang maha kuasa dan maha esa, maka kaum muslim bebeda dengan, terbebas dan tidak takut akan semua bentuk kekuasaan kecuali Allah SWT. Ia tidak pernah disilaukan oleh kebesaran orang lain dan tidak membarkan dirinya dipaksa untuk bertindak tidak etis oleh siapapun. Karena Allah SWT dapat mengambil mudah apa pun yang telah ia berikan, maka kaum muslim akan bersikap rendah hati dan hidup sederhana.
    c Karena ia percaya bahwa hanya Allah SWT yang dapat menolongnya, ia tidak pernah merasa putus asa akan datangnya pertolongan dan kemurahan Allah SWT. Tidak ada manusia ataupun binatang apa pun yang memiliki kekuasaan untuk mengambi nyawa sebelum waktu yang telah digariskannya , hanya Allah SWT yang memiliki kekuasaan mengambil nyawanya. Ia akan bertindak penuh keyakinan dan keberanian untuk apa yang ia anggap etis dan islami.
    d  Pengaruh paling besar dari ucapan la ilaha illa Allah adalah bahwa kaum muslim akan menaati dan melaksanakan hukum-hukum Allah SWT. Ia percaya bahwa Allah Swt mengetahui segala yang terlihat ataupun yang tersembunyi, dan bahwa ia tidak dapat menyembunyikan apa pun, niat ataupun tindakan dari Allah SWT. Sebagai konsekuennya ia kan menghindarkan diri dari apa yang dilarang dan berbuat hanya dalam kebaikan.

    a)   Penerapan Konsep Keesaan dalam etika bisnis
    Berdasarkan diskusi menegnai konsep keesaan diatas, seorang pengusaha muslim tidak akan :
    a Berbuat diskriminatif terhadap pekerja, pemasok, pembeli, atau siapapun pemegang saham perusahaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin ataupun agama. Hal ini sesuai dengan tujuan Allah SWT untuk menciptakan manusia :

    hai manusia! Sesugguhnya telah kami ciptakan kalian sebagai laki-laki danperempuan, dan membuat kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kalian saling mengenal satu sama lain”

    b dapat dipaksa untuk berbuat tidak etis, karena ia hanya  takut dan cinta pada Allah SWT. Ia selalu mengikuti aturan perilaku yang sama dan satu, dimanapun apakah itu di masjid, di dunia kerja atau aspek apapun dalam kehidupannya. Ia akan selalu merasa bahagia.
       “ktakanlah : sesungguhnya, iibadahku, pengorbananku, hidup dan matiku semua demi Allah SWT penguasa alam semesta”.

    c menimbun kekayaan dengan penuh keserakahan.. konsep amanah atau kepercayaan memiliki makna yang penting baginya karena ia sadar bahwa semua harta di dunia bersifat sementara, dan harus dipergunakan secara bijaksana. Tindakan seorang muslim tidak semata-mata dituntun oleh keuntungan, dan tidak demi mencari kekayaan dengan cara apapun ia menyadari bahwa :
     “harta dan anak adalah perhiasan kehidupan dinunia; namun amalan-amalan yang kenal dan saleh adalah lebih baik pahalanya dimata Allah SWT, dan lebih baik sebagai landasan harapan-harapan”.

    b.      Keseimbangan
    Keseimbangan atau ‘adl menggambarkan dimensi horizontal ajaran islam dan berrhubungan dengan harmoni segala sesuatu di alam semesta. Hukum dan keteraturan yang kita lhat di alam semesta merefleksikan konsep keseimbangan yang rumit ini. Sebagaiman ayang difirmankan oleh Allah Swt :
    ‘Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran’.
    Sifat keseimbangan ini lebih dari sekedar karakteristik alam, ia merupakan karekter dinamik yang harus diperjuangkan oleh seorang muslim dalam kehidupannya. Kebutuhan akan keseimbangan dan kesetaraan ditekankan  Allah SWT ketika ia menyebut kam muslim sebagai umatun wasatun. Untuk menjaga keseimbangan antara mereka yang berpunya dan mereka yang tak berpunya,allah SWT menekankan arti pentingnya sikap saling memberi dan mengutuk tindakan mengkonsumsi yang berlebih-lebihan.
    “ dan belanjakan harta bendamu dijalan Allah SWT. Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan , dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah SWT menyukai orang yang berbuat baik”.
    Pada saat yang sama, Allah SWT tidak berkenaan dengan Sikap-Sikap Aketisme ekstrim. Keseimbangan dan kesederhanaan kunci segalanya, Allah SWT menggambarkan mereka”, yang akan mendapat imabalan tempatt tertinggi disurga” sebagai :
    “ mereka yang, ketika membelanjakan hartanya tidak berlebih-lebihan, dan tidak pula kikir namun sekedar hanya menjaga keseimbangan diantara keduanya, mereka tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah SWT,{...}, dan mereka tidak memberikan kesaksian palsu, dan jika mereka bertemu dengan orang-orang yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka melalui begitu saja dengan menjaga kehormatan dirinya, mereka yang diberi peringatan dengan ayat-ayat tuhan tidak menghadapi seolah-olah mereka buta atau tuli{...}”.

    b)   Penerapan Konsep Keseimbangan dalam etika bisnis
    Prinsip keseimbangan atau kesetaraan berlaku baik secara harfiah maupun kias dalam dunia bisnis. Sebagai contoh, Allah SWT memperingatkan para pengusa muslim untuk :
    “sempurnakanlah takaranmu apabila kamu menakar dan timbanglah dengan cara yeng benar : itulah lebh utama dans lebih baik akibatnya”.
    Sanagat menarik untuk mengetahui bahwa mkana lain kata ‘adl adalah keadilan keseteraan. Seperti yang kita lihat pada ayat diatas, sebuah transaksi yang seimbang adalah juga setara dan adil. Qur’an mempergunkan istilah ‘adl dalam penegertian inisecara keseluruhan, islam sebenarnya tidak ingin menciptakan sebuah masyarakat pedagang syahid, yang berbisnis semata demi alasan kedermawaan. Sebaliknya, islam ingin mengekang kecenderungan sikap srakah manusia dan kecintaannya untuk memiliki barang-barang. Sebagai akibatnya, baik sikap kikir, maupun boros keduanya dikutuk baik dalam Qur’an maupun hadist.

    c.       Kehendak bebas
    Pada tingkat tertentu, manusia diberikan kehendak bebas untuk mengendalikan kehidupannya sendiri manakala Allah SWT menurunkanya ke bumi. Dengan tanpa mengabaikan kenyataan bahwa ia sepenuhnya dituntun oleh hukum yang diciptakan oleh Allah SWT, ia diberi kemampuna berfikir dan membuat keputusan, untuk memilih apapun jalan hidup yang ia inginkan, dan yang paling penting untuk bertindak berdasarkan aturan apapun yang ia pilih. Tidak seperti halnya ciptaan Allah SWT yang lain dialam semesta, ia dapat memilih perilaku etis ataupun perilaku tidak etis yang akan ia jalankan.

     ‘katakanlah ,”kebenaran adalah dari tuhan. Maka barangsiapa yang ingin beriman maka hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin kafir, maka biarkanlah ia kafir”.
    Sekali ia memilih untuk menjadi seorang muslim, ia harus tunduk kepada Allah SWT. Ia menjadi bagian umat secara keseluruhan, dan menyadari kedudukannya sebagai wakil Allah SWT dimuka bumi. Ia setuju untuk berperilaku berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah SWT demi kehidupan pribadi maupun sosialnya. Sekarang, “seluruh kehidupanya telah diserahkan sepenuhnya kepada Allah SWT, dan tidak ada lagi konflik dalam dirinya sendiri”. Konsep kehendak  bebas berkedudukan sejajar dengan konsep kesatuan dan keseimbangan.


    c)    Penerapan Konsep Kehendak Bebas dalam etika bisnis
    Berdasarkan konsep kehendak bebas, manusia memiliki kebebasan untuk membuat kontrak dan menempatinya ataupun mengingkarinya. Seorang muslim, yang telah menyerahkan hidupnya pada kehendak Allah SWT, akan menepati semua kontrak yang telah dibuatnya.
    “hai orang-orang yang beriman! Penuhilah semua perjanjian itu”.
    Penting untuk di catat bahwa Allah SWT memerintahkan ayat diatas secara eksplisit kepada kaum muslim. Sebagaimana dikemukakan oleh yusuf ‘ali, kata ‘uqud adalah sebuah konstruksi multidimensional. Kata tersebut mengandung arti

    c.a   kewajiban suci yang muncul dari kodrat spiritual dan hubungan kita dengan Allah SWT.
    c.b kewajiban sosial kita seperti misalnya dalam perjanjian perkawinan.
    c.c  kewajiban politik kita seperti misalnya perjanjian hukum.
    c.d  kewajiban bisnis kita seperti misalnya kontrak formal mengenai tugas-tugas tertentu yang harus dilakukan ataupun kontrak yang tak tertulis mengenai perlakuan layat yang harus diberikan pada para pekerja

    Kaum muslim harus mengekang kehendak bebasnya untuk bertindak berdasarkan aturan-aturan moral seperti yang telah digariskan Allah SWT. Dari sudut pandang ekonomi, islam menolak prinsip laissez-faire dan keyakinan barat terhadap konsep “tangan yang tak terlihat”. Karena aspek kunci dalam diri manusia adalah Nafs ammarah, maka ia akan cenderung menyalahgunakan sistem seperti ini.
    Contoh-contoh seperti kasus Ivan Boesky, Michael Milken dan kegagalan pembayaran obligasi, skandal tabungan dan pinjaman di Amerika Serikat, bencana BCCI, praktek-praktek korupsi pemerintah dan mafia di italia, sistem baqshish di timur tengah, skandal pasar modal di jepang, dll, kesemuanya menggambarkan kelemahan-kelemahan dalam sistem kapitalisme. Prinsip homo islamicus yang dituntun oleh hukum Allah SWT harus dipilih agar dapat bertindak secara etis. 


    d.      Tanggung Jawab
    Kebebasan yang tak terbatas adalah sebuah absurditas; ia mengimplikasikan tidak adanya sikap tanggung jawab atau akuntabilitas. Untuk memenuhi konsep keadilan dan kesatuan seperti yang kita lihat dalam ciptaan Allah SWT, manusia harus bertanggung jawab terhadap segala tindakannya. Allah SWT menekankan konsep tanggung jawab moral tindakan seseorang ini dengan firmannya ;
    “[...]barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi balasan dengan kejahatan itu. Dan ia tidak mendapat pelindung dan tidak (pula) penolong baginya selain dari Allah SWT. Barangsiapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia orang yeng beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”.
    Islam adalah agama yang adil: seperti yang telah dibicarakan sebelumnya seseorang tidak bertanggung jawab terhadap tindakannya jika
    d.a ia belum mencapai usia dewasa
    d.b ia sakit jiwa
    d.c ia berbuat sesuatu ketika sedang tidur.

    Dalam konsep bertanggung jawab, islam membedakan antara fard al’ayn ( tanggung jawab individu yang tidak dapat dialihkan) dan fard al kifayah (tanggung jawab kolektif yang bisa diwakili oleh sebagian kecil orang). Sebagai contoh, fard al kifayahmenggariskan bahwa jika seseorang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara cukup dan ingin belajar tentang ilmu agama namun merasa bahwa pekerjaannya tidak akan memungkinkannya untuk melakukan hal tersebut, maka ia dapat diberi zakat karena mencari ilmu dianggap sebagai kewajiban kolektif.
    Sementara bagi seseorang yang melakukan ibadah yang berlebihan (nawafil) atau seseorang yang ingin melakukan  nawafil tanpa ada waktu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, ia mungkin justru tidak mendapat zakat. Hal ini karena pahala ibadahnya hanya untuk dirinya sendiri, berbeda dengan orang yang sedang mencari ilmu. Sementara itu, fard al’ayn berarti perintah atau peraturan yang bersifat tanpa syarat, secara umum diterapkan kepada setiap orang. Dengan demikian, berpuasa ataupun melaksanakan sholat adalah fard al’ayn, dan seorang muslim tidak dapat megalihkan tanggung jawab pribadinya terhadap kewajiban melakukan shalat.
    Tanggung jawab dalam islam bersifat multi-tingkat dan terpusat baik pada tingkat mikro (individu) maupun tingkat makro(organisasi dan masyarakat). Tanggung jawab dalam islam bahkan secara bersama-sama ada dalam tingkat mikro maupun makro ( misalnya, antara individu dan berbagai institusi den kekuatan masyarakat). Seperi dikemukakan oleh Sayed Kotb,
    “islam mendasarkan prinsip tanggung jawab timbal-balik dalam semua bentuk dan variasi. Didalmnya kita bisa menemukan tanggung jawab yang ada antara manusia dan hatinya, antara manusia dan keluarganya, antar individu dan masyarakat, antara satu komunitasdengan komunitas lainnya.[...]”.

    d)   Penerapan Konsep Tanggung Jawab Dalam etika bisnis
    Jika seorang pengusaha muslim berperilaku secara tidak etis, ia tidak dapat menyalahkan tindakanya pada persoalan tekanan bisnis ataupun pada kenyataan bahwa setiap orang juga berperilaku tidak etis. Ia harus memikul tanggung jawab tertinggi atas tindakanya sendiri. Berkaitan dengan hal ini, Allah berfirman :

    “tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”.
    Karena, konsep ini berkaitan erat dengan konsep kesatuan, keseimbangan dan kehendak bebas. Semua kewajiban harrus dihargai keculai jika seorang moral salah. Sebaai contoh, Ibrahim As menolak kewajiban keluarganya ketika ayahnya menginkan  untuk berbuat shirik atau memuja berhala. Di sisi lain, Rasulullah Saw melaksanakan kesepakatan dalam perjanjian Hudaybiyah meskipun hal hal itu berarti bahwa Abu Jandal, seorang yang baru menjadi muslim, harus dikembalikan pada suku Qurash. Sekali seorang muslim mengucapkan janjinya atau terlibat dalam sebuah perjanjian yang sah, maka ia harus menepatinya.

    “Rasulullah Saw (semoga rahmat terlimpah kepadanya) berkata,” tanda-tanda orang munafik ada tiga : 1) apabila berkata ia berdusta. 2) apabila berjani, tidak dipenuhi, dan 3) bila diberi dimanati, ia berkhianat”.

    e.       Kebajikan
    Kebajikan (ihsan) atau kebaikan terhadap orang lain di definisikan sebagai “tindakanyang menguntungkan orang lain lebih dibandingkan orang yang melakukan tindakan tersebut dan dilakukan tanpa kewajiban apapun”. Kebaikan seseorang di dorong di dalam islam. Rasulullah Saw dinyatakan pernah berkata :

    “ penghuni surga terdiri dari tiga kelompok yang pertama adalah mereka yang memiliki kekuasaan dan bertindak lurus dan adil; yang keduanya adalah mereka yang jujur dan dieri kelebihan kekuasaan untuk berbuat hal-hal yang baik; dan mereka yang berhati pemurah dan suka menolong keluarganya serta setiap muslim yang saleh, dan yang ketiga adalah mereka yang tidak mengulurkan tanganya meskipun memiliki banyak keluarga yang harus dibantu"

    e)    Penerapan Konsep Tanggung Jawab Dalam etika bisnis
     Menurut Al Ghazzali, terdapat enam bentuk kebajikan :
    a.a jika seorang membutuhkan sesuatu, maka orang lain harus memberikannya, dan mengambbil keuntungan yang sedikit mungkin. Jika sang pemberi melupakan keuntungnnya, maka hal tersebut akan lebih baik baginya.
    a.b jika seorang membeli sesuatu dari orang miskin, akan lebih baik baginya untuk kehilangan sedikit uang dengan membayarnya lebih dari harga yang sebenarnya. Tidakan seperti ini akan memberiikan akibat yang mulia, dan tindakan yang sebaliknya cenderung akan memberikan hasil yang juga berlawanaan. Bukan suatu hal yang patut dipuji untuk membayar orang kaya lebih dari apa yang seharusnya diterima manakala ia dikenal sebagai orang yang suka mencari keuntungan yang tinggi.
    a.c  dalam mengabulkan hak pembayaran dan pinjaman, seorang harus harus bertindak secara bijaksana dengan memberi waktu yang lebih banyak kepada sang peminjam untuk membayar hutangny, dan jika diperlukan, seorang harus membuat penguranagan pinjaman untuk meringankan beban sang peminjam.
    a.d sudah sepantasnya bahwa mereka yang ingin mengembalikan barang-barang yang telah dibeli seharusnya diperbolehkan untuk melakukannya demi kebajikan.
    a.e  merupakan tindakan yang sangat baik bagi sang peminjam jika mereka membayar hutangnya tanpa harus meminta, dan jika mungkin jauh-jauh harri sebelum waktu jatuh waktu pembayarannya.
    a.f  ketika menjual barang secara kredit seorang harus cukup bermurah hati, tidak memaksa membayar kettika orang tidak mampu membayar dalam waktu yang telah ditetapkan

    meskipun konsep-konsep diatas menuntun kita dalam tingkah laku sehari-harri, konsep-konsep tersebut lebih merupakan deskripsi filsafat islam .

    C.     Aksioma Filsafat Etika Islam
    Aksioma (Ketentuan Umun) Etika Bisnis dalam Islam Ada sejumlah aksioma dasar atau hal yang sudah menjadi ketentuan umum dan jelas kebenarannya yang sudah dirumuskan dan dikembangkan oleh sarjana muslim. Aksioma-aksioma tersebut adalah sebagai berikut :














    Tabel
    Aksioma Filsafat Etika Islam
    Keesaan
    Berhubungan dengan konsep tauhid. Berbagai aspek dalam kehidupan manusia yakni plitik, ekonomi, sosial dan keagamaan membentuk satu kesatuan yang homogen, yang bersifat konsisten dari dalam, dan intergrasi dengan alam semesta secar luas. Ini adalah “ dimensi vertikal islam”
    Keseimbangan
    Berhubungan dengan konsep keesaan adalah keseimbangan diantara berbagai kehidupan manusia seperti yang disebutkan diatas untuk menciptakan aturan sosial yang baik. Rasa keseimbangan ini diperoleh melalui tujuan yang sadar. Ini adalah “ Dimensi Horizontal Islam”.
    Kehendak Bebas
    Kemampuan manusia untuk bertindak tanpa tekanan eksternal dalam ukurna ciptaan Allah dan sebagai khalifah Allah di muka bumi.
    Tabel 1. Aksioma Etika Bisnis Islam



    No comments:

    Post a Comment

    Tentang Dosenmuda.org

    Tentang Kami Bantuan Karir Kontak Kami

    Penghasilan tambahan

    Anda bisa mengajar secara online atau offline (datang ke rumah mahasiswa) dan raih penghasilan jutaan rupiah.

    Ikuti Kami Di

    Dosenmuda.org menyediakan kursus-kursus berkualitas (Massive Open Online Courses) yang dibawakan oleh para instruktur terbaik bangsa di platform berbasis online yang dapat diakses secara GRATIS sampai ke seluruh pelosok Indonesia.