BAB 5
KINERJA KOPERASI INDONESIA
(M. Taufiq Abadi MM)
1.VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA
KOPERASI
· 1.1 Variabel
Kinerja
Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan ataupertumbuhan
(growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi perprovinsi,jumlah koperasiperjenis/kelompok koperasi,jumlah koperasi aktif dan nonaktif),
keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi
terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi
(cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat
belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
· 1.2 Faktor
yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang
mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 :
16-17) adalah sebagai berikut:
a) Faktor individu
(personal factors). Faktor individu berkaitan dengan keahlian,
motivasi, komitmen, dll.
b) Faktor
kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan
kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau
ketua kelompok kerja.
c) Faktor kelompok / rekan kerja
(team factors). Faktor
kelompok / rekan kerja berkaitan dengan
kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
d) Faktor
sistem (system factors). Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja
yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
e) Faktor
situasi (contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengan
tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat
perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat
memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan
dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah
dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu
juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam
melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin
tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang
dihasilkan.
· 1.3 Pengertian
Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter
hasil untuk dicapai oleh program,
investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali
membutuhkan penggunaan bukti statistik
untuk menentukan tingkat kemajuan suatu
organisasi dalam meraih tujuannya.
Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran
adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum. Pengukuran Kinerja juga
merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan
pada kelompok indicator kinerja kegiatan
yang berupa indikator-indikator masukan,keluaran,
hasil, manfaat, dan dampak. Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai
keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan
tujuan yang telah ditetapkan.
Pengukuran kinerja merupakan suatu alat manajemen yang digunakan untuk meningkatkan
kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas.
Pengukuran kinerja juga digunakan untuk
menilai pencapaian tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993) Sedangkan menurut
Junaedi (2002 : 380-381) “Pengukuran kinerja merupakan proses mencatat dan
mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi melalui
hasil-hasil yang ditampilkan berupa produk, jasa, ataupun
proses”. Artinya, setiap kegiatan perusahaan harus dapat diukur dan dinyatakan
keterkaitannya dengan pencapaian arah perusahaan di masa yang akan datang yang
dinyatakan dalam misi dan visi perusahaan. Dari
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa system pengukuran kinerja adalah suatu sistem
yang bertujuan untuk membantu manajer perusahaan menilai pencapaian suatu
strategi melalui
alat ukur keuangan dan non keuangan. Hasil pengukuran tersebut kemudian
digunakan sebagai umpan balik yang akan memberikan informasi tentang prestasi
pelaksanaan suatu rencana dan titik dimana perusahaan memerlukan penyesuaian-penyesuaian atas aktivitas perencanaan dan
pengendalian.
· 1.4 Prinsip
Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
a) Seluruh aktivitas kerja yang
signifikan harus diukur.
b) Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak
ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c) Kerja yang tak diukur sebaiknya
diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
d) Keluaran kinerja yang diharapkan harus
ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e) Hasil keluaran menyediakan dasar
untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat
usaha.
f) Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa
yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat
penugasan kerja operasional.
g) Pelaporan kinerja dan analisis
variansi harus dilakukan secara periodik.
h) Pelaporan yang
kerap memungkinkan adanya tindakan korektif
yang segera dan tepat waktu.
i) Tindakan korektif yang
tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif
2. KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET, DAN SHU
2.1 Tujuan dan fungsi koperasi
Sebelum membahas tujuan dan fungsi sebuah lembaga
koperasi, secara garis besarnya lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga
keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun
tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.
Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
1. Memaksimumkan Keuntungan, sebuah
lembaga harus mampu memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan
kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
2. Memaksimumkan Nilai Perusahaan,
setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus
melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
3. Meminimumkan Biaya, untuk
melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource
yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam
koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan
untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan
dalam anggaran dasar.
1. Syarat Keanggotaan Koperasi:
a) Setiap warga negara Indonesia (WNI)
yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi
persyaratan.
b) Menerima landasan dan asas koperasi.
c) Bersedia melakukan
kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
2. Sifat
Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a) Terbuka dan
sukarela.
b) Dapat diperoleh dan
diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c) Tidak dapat
dipindahtangankan.
3. Berakhirnya
Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti
berikut ini.
a) Meninggal dunia.
b) Meminta berhenti karena
kehendak sendiri.
c) Diberhentikan pengurus
karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4. Kewajiban
Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini
kewajiban bagi anggota koperasi.
a) Mematuhi anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat
anggota.
b) Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c) Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5. Hak
Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai
kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a) Menghadiri dan
menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b) Memilih dan atau dipilih
menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c) Meminta diadakan
rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d) Mengemukakan pendapat
atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak
diminta.
e) Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f) Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar.
PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari
lebih dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut, terutama mengenai
syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajibannya sebagai anggota.
1. Jika persyaratan sudah diterima,
selanjutnya calon mengisi formulir pendaftaran dikoperasi tersebut.
2. Jika pengurus menyetujui perminyaan
calon anggota, maka selanjutnya harus diberitahukan kepada yang bersangkutan
mulai saat tersebut dapat diterima menjadi anggota koperasi.
3. Bila permohonan seseorang menjadi
anggota koperasi ditolak, maka pencalonannya sebagai anggota dapat diajukan
kembali dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan mengikat pengurus
untuk memenuhinya.
BUKTI KEANGGOTAAN KOPERASI
Buku daftar anggota merupakan salah satu yang ditetapkan oleh UU Koperasi,
karena buku daftar anggota memuat tentang nama lengkap, umur, mata pencaharian,
tempat tinggal, tanggal masuk menjadi anggota, cap ibu jari kiri atau tanda
tangan anggota, sebab diberhentikannya seorang anggota, tanda tangan ketua dan
tanggal dibubuhinya tanda tangan tersebut.
PERMODALAN KOPERASI
Sumber – Sumber Modal Koperasi
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal Sendiri
a) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas
koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi
tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha
yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat
memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki
pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan
pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
Modal Pinjaman
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan
simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari
nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman,
koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal
dari anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama
badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk
dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam
lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk
Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di
bawah ini:
1. Memenuhi
kewajiban tertentu
2. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan
usaha
ASET DALAM KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan
operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai
akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan
diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang
tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap.
Komponen Aset
1. Aset
lancar yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu
tahun.Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
· Diperkirakan akan
dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu
siklus operasi normal entitas;
· Dimiliki untuk
diperdagangkan (diperjual belikan);
· Diharapkan akan
direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
Aset lancar meliputi komponen perkiraan:
· Kas adalah nilai
mata uang kertas dan logam, baik dalam rupiah maupun mata uang asing sebagai
alat pembayaran sah.
· Bank adalah simpanan
koperasi pada bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan, giro dan deposito
serta simpanan lainnya.
· Surat berharga
adalah investasi dalam berbagai bentuk surat berharga, yang dapat dicairkan dan
diperjualbelikan dalam bentuk tunai setiap saat;
· Piutang Usaha adalah
tagihan koperasi sebagai akibat penyerahan barang/jasa kepada pihak lain yang
tidak dibayar secara tunai.
· Piutang Pinjaman
Anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman
(tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada anggota.
· Piutang Pinjaman Non
anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman
(tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.
· Penyisihan Piutang
Tak Tertagih adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurang nilai
nominal" piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko piutang tak
tertagih, yang dibentuk untuk menutup kemungkinan kerugian akibat pemberian
piutang pinjaman.
· Persediaan adalah
nilai kekayaan koperasi yang diinvestasikan dalam bentuk persediaan, baik
persediaan dalam bentuk bahan baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi
untuk diperdagangkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggota dan
penyelenggaraan transaksi dengan non anggota;
· Biaya dibayar di
muka adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak lain untuk
memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
· Pendapatan Yang
Masih Harus Diterima adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yang sudah dapat
diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi;
· Aset Lancar
Lain-lain.
2. Aset
Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa
manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam
kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi
(penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
· Investasi
Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi
sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu
tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
· Properti
Investasi, adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan
atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui
sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya.
Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan
barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha
sehari-hari.
· Akumulasi
Penyusutan Properti Investasi, adalah "pengurang nilai perolehan"
suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu.
Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai
dengan umur manfaatnya.
· Aset
Tetap, adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan
produksi, atau penyediaan barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk
tujuan administratif dan digunakan lebih dari satu periode. Aset tetap mencakup
perkiraan: Tanah/Hak Atas Tanah, Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan
Peralatan Kantor.
· Akumulasi
Penyusutan Aset Tetap, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu
aset tetap yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan
berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal
penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
· Aset
Tidak Berwujud, adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak
mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau
disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak
berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota
impor/ekspor, waralaba.
· Akumulasi
Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah "pengurang nilai perolehan"
suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari
penggunaan dan berlalunya waktu.
· Aset
Tidak Lancar Lain, adalah aset yang tidak termasuk sebagaimana pada butir 1
sampai dengan 7 seperti bangunan yang belum selesai dibangun.
SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya
atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu.
ü SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
ü Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
ü Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
ü Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
ü Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
ü Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
ü Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
ü Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
– SHU yang dibagi berasal dari anggota
– SHU anngota dibayar secara tunai
– SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
– SHU anggota ddilakukan transparan
3. EFISIENSI KOPERASI
Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan
usaha lainnya, artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara
tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada
koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat
efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan
keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biava
pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya.
Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak
memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di
samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak
kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup
efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif efislensi
ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi . Pengertian efisiensi tersebut
adalah:
1 Efislensi intern masyarakat merupakan perbandingan
terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya. Hal ini dapat dikaitkan
dengan perbandingan nilai bersih pemasukan dan nilai bersih pengeluaran
2 Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang berkaitan
dengan pemanfaatan sumber daya dan dana dari semua komponen koperasi tersebut.
Misalnya, penyaluran tabungan anggota untuk pinjaman anggota, penyaluran
simpanan sukarela untuk investasi jangka pan.lang dan pendek. Hal ini biasanya
dilihat pada perbandingan pertumbuhan simpanan sukarela dan modal sendiri
dengan pertumbuhan pinjaman, silang pinjam atau investasi tahunan. Sebagai
dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel (neraca,
laporan rugi laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja
data-data lain vang diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan
pertanggungjawaban pengurus.
3 Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi
pada lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang ikut memacu secara
tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.
4 Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa
dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena adanya perubahan teknologi yang
dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap output yang
dihasilkan. Tentu saja teknologi baru akan dipakai jika menghasilkan
produktivitas yang lebih baik dari semula.
5 Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan
pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya
atau beban.
4. KLASIFIKASI JENIS KOPERASI
Klasifikasi jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:
1) Pertama, penggolongan koperasi
berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada
penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan.
b. Koperasi Umum.
Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa saja dan dimana saja.
2) Kedua, berdasarkan banyaknya jenis
usaha:
a. Koperasi Single Purpose.
Koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
b. Koperasi Multi Purpose.
Koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola
secara bersamaan.
3) Ketiga, koperasi dibedakan menurut
jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi Kredit Atau Koperasi
Simpan Pinjam.
Koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
b. Koperasi Produksi.
Koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu. Contoh: koperasi
pengrajin batik, koperasi susu, dan koperasi pengusaha tahu Indonesia.
c. Koperasi Konsumsi.
Koperasi yang mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha
koperasi ini biasanya berbentuk toko.
d. Koperasi Jasa.
Koperasi yang mengelola usaha layanan jasa.
4) Keempat, didasarkan pada jenis
anggota:
a. Koperasi Primer.
Koperasi yang anggotanya orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi
ini dua puluh orang.
b. Koperasi Sekunder.
Koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi.
5) Kelima, koperasi didasarkan pada
status anggota, yaitu sebagai berikut :
a. Koperasi pegawai negeri.
b. Koperasi petani.
c. Koperasi pedagang.
d. Koperasi nelayan.
e. Koperasi siswa dan koperasi
mahasiswa.
Penilaian kinerja Koperasi yang merupakan salah satu program prioritas
Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2005-2009 terkait dengan upaya pemberdayaan
koperasi adalah Pengembangan Kelembagaan dalam rangka mewujudkan 70.000 unit
koperasi berkualitas. Sampai dengan awal April 2007 pelaksanaan penilaian
kinerja koperasi adalah melalui Klasifikasi Koperasi, mengacu pada Permen KUKM
No. 129/KEP/M.KUKM/XI/2002 tanggal 29 Nopember 2002).
Mulai April 2009 sampai saat ini pelaksanaan penilaian kinerja koperasi
dilakukan melalui Pemeringkatan Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No.
22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007, dan Permen Nomor:
06/Per/M.KUKM/III/2008 tanggal 12 Maret 2008 tentang Perubahan atas Permen No.
22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007 tentang Pemeringkatan Koperasi.
Memasuki tahun anggaran 2010 s/d 2014, Program Pemeringkatan Koperasi masih
terus dilakukan baik melalui anggaran APBN maupun APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tujuan klasifikasi koperasi adalah:
1. Mengetahui
kinerja koperasi dalam satu periode tertentu
2. Menetapkan
peringkat kualifikasi koperasi
3. Mendorong
koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisinis yang
sehat.
Dengan kata lain, melalui upaya klasifikasi ini diharapkan secara internal
koperasi mampu mempertegas jatidirinya sebagai sokoguru perekonomian rakyat
sebagaimana diamanatkan oleh International Cooperative Alliance (ICA)
dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002, namun juga secara eksternal mampu tetap
menunjukkan kinerjanya sebagai pelaku bisnis yang kompetitif. Secara internal
sudah jelas arti dan fungsi Koperasi namun secara eksternal inilah yang
menimbulkan terjadinya sedikit pergeseran sistem, dimana dinamisasi kondisi
perekonomian terkadang berbanding terbalik ataupun berbanding lurus dengan
kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah untuk mencari jalan keluar dari sebuah
permasalahan ekonomi.
Untuk itu, diperlukan penyesuaian/penyempurnaan terhadap sistem dan
instrumen klasifikasi yang selama ini telah digunakan agar mampu
mengakomodasikan berbagai kepentingan, khususnya kepentingan setiap koperasi
yang bersangkutan dalam mengakses sumber pembiayaan dan sebagai alat pembinaan.
Sistem pemeringkatan yang akan dihasilkan ini diharapkan mampu memetakan
kinerja koperasi dan menjadi prasyarat untuk mengakses sumberdaya produktif
serta dapat dimanfaatkan sebagai strategi pengelolaan
Source : Arifin, Halomoan., Koperasi Teori Dan Praktik . Erlangga, Jakarta,
2001
No comments:
Post a Comment