• Welcome

    SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI PUSAT INFORMASI DAN DISKUSI

    Selamat Datang di Virtual Study Dosenmuda.org

    Monday 17 April 2017

    BAB 11 INTERVENSI NEGARA TERHADAP AKTIVITAS BISNIS (M. Taufiq Abadi MM)

    BAB 11
    INTERVENSI NEGARA TERHADAP AKTIVITAS BISNIS
    (M. Taufiq Abadi MM)


    1. Tanggung Jawab Negara Terhadap Bisnis
    Peran Pemerintah Dalam Pengembangan Ekonomi Rakyat[1]
    Pemerintah memegang peranan penting di dalam ekonomi Islam, karena kemajuan suatu negara dapat dilihat dari kesejahteraan ekonomi rakyatnya. Beberapa peran yang harus dimiliki oleh pemerintah terkait dengan pengembagan ekonomi kerakyatan, diantaranya adalah sebagai berikut
    Fungsi Negara
                Secara garis besar fungsi Negara yang diungkapkan oleh Yusuf Qordhowi terbagi menjadi dua yaitu:
    1.                  Negara berfungsi menjamin segala kebutuhan minimum rakyat. Fungsi pertama ini bermakna bahwa Negara harus menyediakan atau menjaga tingkat kecukupan kebutuhan minimum dari masyarakat.
    2.                  Negara berfungsi mendidik dan membina masyarakat. Dalam fungsi ini yang menjadi ruang lingkup kerja Negara adalah menyediakan fasilitas infrastuktur, regulasi, institusi sumber daya manusia, pengetahuan sekaligus kualitasnya. Sehingga keilmuan yang luas dan mendalam serta menyeluruh (syamil mutakalimin) tersebut berkorelasi positif pada pelestarian dan peningkatan keimanan yang telah dimunculkan oleh poin pertama dari fungsi Negara ini.

    Tanggung Jawab Pemerintah Menyejahterakan Rakyat

    Islam menentukan fungsi pokok negara dan pemerintah dalam bidang ekonomi, yaitu menghapuskan kesulitan ekonomi yang dialami rakyat, memberi kemudahan pada akses pengembangan ekonomi kepada seluruh lapisan rakyat dan menciptakan kemakmuran.  Al-Qur’an memaklumatkan visi negara dalam bidang ekonomi ini :
          ”Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang, dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya." (Thaha: 118-119)
    Dalam kaitan ini, Imam Al-Ghazali menguraikan tanggungjawab sosial ekonomi negara :
          ”Tanggungjawab penguasa adalah membantu rakyat ketika mereka mengahadapi kelangkaan pangan, kelaparan dan penderitaan, khususnya ketika terjadi kekeringan atau ketika harga tinggi sampai rakyat mendapat penghasilan kembali, karena dalam keadaan tersebut sulit bagi mereka memenuhi dua tujuan tersebut.  Dalam kondisi tersebut negara harus memberi makanan kepada rakyat dan memberikan bantuan keuangan kepada mereka dari kekayaan negara supaya mereka dapat meningkatkan pendapatan mereka”.
          Al-Mawardi dalam kitabnya al-ahkam al-sulthaniyah menyebut beberapa tanggungjawab pemerintah dalam bidang ekonomi :
    a.       terciptanya lingkungan yang kondusif bagi kegiatan ekonomi.
    b.      pemungutan pendapatan dari sumber-sumber yang tersedia  dan menaikkan pendapatan dengan menetapkan pajak baru bila situasi menuntut demikian.
    c.       penggunaan keuangan negara untuk tujuan-tujuan ya ng menjadi kewajiban negara.

    Prinsip-Prinsip Islam Untuk Kebijakan Ekonomi Publik

    Dengan menganalisis sumber utama al-Qur’an dan al-hadis dengan ditambah studi pustaka, pada bagian ini penulis memberanikan diri sebagai intelectual excercise menyusun prinsip-prinsip Islam untuk kebijakan publik:
    a.      Prinsip Hakikat Kepemilikan pada Allah swt.
          Bahwa alam semesta beserta isinya termasuk manusia didalamnya adalah makhluk (ciptaan) Allah SWT.
          Oleh karenanya hakikat kepemilikan bukan pada manusia akan tetapi milik Allah swt, sedangkan manusia adalah pihak yang diberi amanah untuk mengelola, memelihara dan memanfaatkan alam semesta ini untuk kemaslahatan seluruh ummat manusia. Kepemilikan manusia diakui dalam Islam sebagai bagian hasil dari jerih payah usahanya secara sah. 
    b.      Prinsip Sumber Pengambilan Keputusan.
    Pengambilan keputusan kebijakan wajib bersandar pada Kitabullah dan Sunnatu Rasulullah saw. Bila permasalahan memerlukan ketegasan hukum yang secara langsung berkait dengan masalah tersebut tetapi belum dapat ditemukan dalam Al-Qur’an maupun as-sunnah maka dipersilakan pada manusia untuk melakukan ijtihad.  Buah ijtihad haruslah tidak bertentangan dengan syari’ah Allah swt.
    c.       Prinsip Musyawarah.
    Kebijakan publik haruslah melalui musyawarah dan mempertimbangkan keseluruhan aspek dan faktor-faktor yang terkait dengan permasalahan tersebut secara komprehensif dengan segala akibatnya.
    d.      Prinsip Maqashid Syariah.
                Kebijakan publik haruslah mempertimbangkan maqashid syariah.
    e.       Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan.
                Kebijakan publik harus menjamin keadilan dan kemaslahatan bagi semua.
    f.        Prinsip  Kepemimpinan dan Kepatuhan
          Bila kebijakan telah diputuskan dengan musyawarah maka wajib bagi pemimpin untuk mengeksekusi keputusan itu dan wajib pula bagi yang dipimpin untuk menunjukkan kepatuhan dalam melaksanakan kebijakan itu. 
    g.      Prinsip Pertanggungjawaban. 
          Setiap kebijakan atau tindakan apapun dan sekecil apapun akan diminta pertanggungjawabannya dihadapan Allah kelak. Dan setiap kewajiban publik harus pula dipertanggungdakwakan kepada publik karena menyangkut penggunaan kekuasaan dan wewenang serta penggunaan aset yang diamanahkan  kepada pengambil kebijakan tersebut.

    Praktik Penyelenggaraan Kebijakan Ekonomi Dalam Pemerintahan Islam

    Di dalam pemerintahan Islam dimasa Rasulullah hingga para fukoha, praktik penyelenggaraan kebijakan ekonomi diatur dengan sedemikian rupa melalui beberapa instrumen kelembagaan yang terkait seperti penjelasan berikut:

    1. Baitul Maal
    Baitul Maal adalah institusi moneter dan fiskal Islam yang berfungsi menampung,  mengelola dan mendistribusikan kekayaan negara untuk keperluan kemaslahatan ummat. Keberadaan baitul maal pertamakali adalah sejak setelah turun wahyu yang memerintahkan Rasulullah untuk membagikan ghanimah dari perang Badr.
    ”Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul[593], oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman." (al-Anfal: 1)
          Ketentuan Allah tersebut menunjuk Rasulullah sebagai pihak yang berwenang membagikan ghanimah dan menyimpan sebagiannya, yaitu seperlima bagian untuk diri dan keluarganya serta anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil :
    ”Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (al-Anfal:41)
    Praktik pengumpulan dan pendistribusian harta yang dilakukan Rasulullah inilah yang kemudian menjadi cikal bakal baitul maal.  Pada praktiknya, institusi pengumpulan dan pendistribusian harta dimasa Rasulullah belumlah berupa organisasi yang kompleks, melainkan Rasulullah dibantu oleh beberapa sahabatnya untuk mencatat pemasukan dan pengeluarannya.  Pada kenyataannya harta baitul maal dimasa Rasulullah langsung dibagikan kepada yang berhak dan untuk kemaslahatan ummat bahkan bagian dirinya dan keluarganya sendiripun seringkali dilepaskan untuk yang lebih membutuhkan dan untuk kepentingan ummat. Salah seorang sekretaris Nabi, Handhalah bin Syafiy meriwayatkan Rasulullah bersabda :
    ”Tetapkanlah dan ingatkanlah aku (laporkanlah kepadaku) atas segala sesuatunya.  Hal ini beliau ucapkan tiga kali. Handhalah berkata : ”suatu saat pernah tidak ada harta atau makanan apapun padaku (di baitul maal) selama tiga hari, lalu aku laporkan pada Rasulullah (keadaan tersebut).  Rasulullah sendiri tidak tidur dan di sisi beliau tidak ada apapun”.
    Pada tahun pertama kekhalifahan Abu Bakar, keadaan seperti itu berlangsung sama. Jika datang harta dari berbagai daerah taklukan langsung dibawa ke Masjid Nabawi dan langsung dibagikan.  Tetapi pada tahun kedua, pemasukan harta jauh lebih besar sehingga Abu Bakar pun menjadikan sebagian ruang dirumahnya sebagai pusat penampungan dan pendistribusian harta itu untuk kemaslahatan kaum muslimin.
    Di era kekhalifahan Umar bin Khathab, perluasan kekuasaan wilayah Islam berkembang pesat. Persia dan Romawi berhasil ditaklukan, maka semakin besar volume pundi-pundi kekayaan yang mengalir ke Madinah.  Khalifah Umar pun memerintahkan untuk membangun tempat khusus sebagai tempat penampungan harta itu sekaligus ia menyusun struktur organisasi untuk mengurus aktivitas  baitul maal tersebut.

    Institusi Bentukan Pemerintah Islam Di Masa Awal

    Secara umum fungsi baitul maal adalah membantu negara untuk memungut dan menampung harta yang menjadi hak masyarakat muslim dari berbagai sumber mata pendapatan negara dan mendistribusikan kembali kepada masyarakat.  Tujuannya, adalah jangan sampai kekayaan hanya berputar di segelintir orang kaya saja tetapi terdistribusi secara adil kepada seluruh lapisan masyarakat dan untuk dibelanjakan untuk kemaslahatan ummat. 
    Fungsi dan tujuan itu terlihat nyata dari bentuk struktur organisasi baitul maal dimasa Khlifah Umar bin Kathab.  Umar membentuk :
    a.      Departemen Pelayanan Militer.
    Fungsi utama departemen ini, adalah medanai aktivitas dan kebutuhan pasukan termasuk untuk pembayaran gaji, pensiun dan jaminan masa depan keluarganya.
    b.      Departemen Kehakiman dan Eksekutif.
    Tugas departem pokok departemen ini, adalah membiayai aktivitas pelayanan hukum dan publik termasuk membayar gaji para hakim dan pejabat negara sesuai dengan kecukupan yang wajar agar mereka tidak melakukan praktik korupsi atau menerima suap.
    c.       Departemen Pendidikan dan Pelayanan Islam
    Departemen bertugas mendistribusikan pembiayaan untuk kebutuhan pencerdasan ummat dan aktivitas dakwah termasuk pembayaran gaji guru dan juru dakwah serta keluarganya.
    d.      Departemen Jaminan Sosial.        
    Jaminan hidup bagi anak-anak yati, kaum fakir dan miskin, janda-jand tua dan orang jompo, orang cacat, pembiayaan pernikahan, persalinan dan jaminan kebutuhan hidup keluarga yang tidak mampu dan untuk kemaslahatan ummat lainnya adalah menjadi tugas utama departemen jaminan sosial ini. 
    Pada masa umar pula struktur organisasi ini berkembang seiring dengan perkembangan permasalahan yang terjadi, seperti pembentukan cabang-cabang baitul maal di wilayah-wilayah taklukan, pembentukan sistim diwan, membentuk tim sensus penduduk (nassab) untuk menentukan indeks kebutuhan dan jaminan sosial bagi masyarakat.
    Kebijakan Pemerintahan Islam Dalam Menetapkan Anggaran Pendapatan Negara[2]

                Dari sumber-sumber mana pembiayaan sektor publik dalam konsep Islam, akan dijawab dalam bab ini. Bila ditarik kesimpulan umum dari yang akan didapat dari uraian pada bagian ini, adalah begitu variatifnya sumber-sumber pendanaan yang dimiliki negara Islam untuk menyelenggarakan operasional negara. 
    a.       Zakat, dalam konteks ekonomi modern merupakan :
    ·         Instrumen distribusi pemerataan pemenuhan kebutuhan primer.  Dengan demikian, permintaan konsumsi meningkat yang berdampak mendorong tingkat penawaran (produksi).  .
    ·         Investasi dan Penyerapan Tenaga Kerja
    Stimulan zakat membawa multiplier effect, yaitu bergairahnya iklim investasi.  Korelasi lain zakat dan investasi adalah, bila kekayaan tidak digerakkan dalam perekonomian maka kekayaan itu akan tergerus nilainya oleh kewajiban zakat.  Oleh karenanya zakat dalam Islam merupakan faktor yeng mendorong kaum muslim untuk melakukan investasi.”Perdagangkanlah harta anak yatim sehingga tidak dimakan zakat” (HR Ibnu Qudamah). Peningkatan investasi akan menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran yang selanjutnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
    ·         Pertumbuhan ekonomi
    Instrumen zakat mendorong pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok yang selanjutnya meningkatkan permintaan konsumsi.  Produsen akan meningkatkan produksinya untuk merespon permintaan konsumsi tersebut dengan mengembangkan investasinya.  Bergairahnya iklim investasi akan menyerap tenaga kerja yang berarti juga semakin mengurangi angka pengangguran sampai dengan batas pengangguran alamiahnya. Pendapatan perkapita ikut meningkat. Roda ekonomi masyarakat berputar semakin laju melalui sektor riil. Secara teoritik dan empirik, ceteris paribus, zakat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan pertumbuhan secara stabil. 
    ·         Keadilan sosial
    Multiplier effect zakat tidak berhenti pada bidang ekonomi tetapi juga berdampak positif pada pembentukan kondisi sosial-politik.  Dengan instrumen zakat, masyarakat menjadi satu kesatuan dimana semakin mengecil dan tidak mustahil akan melenyapkan social gap antara kaum yang memiliki akses ekonomi yang lebih luas (aghniya) dan masyarakat ekonomi lemah (mushtadhafin), karena kekayaan tidak lagi berputar diantara yang kaya saja tetapi terdistribusi secara adil dan akses untuk mengembangkan kekayaan bagi masyarakat terbuka luas. ”....supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”  (al-Hasyr: 7).
    Sumber-sumber zakat, adalah :
    ·            Emas dan Perak
    ·            Hewan Ternak
    ·            Perdagangan
    ·            Hasil Pertanian (Tanaman dan Buah-buahan)
    ·            Zakat Temuan dan Tambang
    ·            Pengembangan Sumber-sumber Zakat di Zaman Modern, seperti profesi yang tidak memperdagangkan suatu barang tertentu tetapi ia mendapatkan kekayaan dari keahliannya dalam bidang tertentu (konsultan, manajer, dokter, akuntan dsbnya), komoditi perdagangan pertanian dan peternakan yang kitab fiqih tidak memasukannya sebagai obyek zakat tetapi dizaman modern ini memiliki nilai tinggi, seperti tanaman anggrek atau tanaman hiasa lainnya, peternakan ikan baik untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan sebagai hiasan, serta komoditi-komoditi perhiasan lainnya seperti bebatuan alam dan sebagainya.  Begitu pula  badan hukum yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan bisnisnya dapat dikenakan pajak. 
    Wakaf
    Anfal (Ghanimah)
    Fa’i
    Khumus
    Kharaj (Pajak Bumi)
    Jizyah (Pajak Stabilitas Keamanan)
    Nawaib/Daraib
    ’Usyur (Bea Dan Cukai)
    Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Aset Negara
    Harta Sitaan
    Setiap harta yang diperoleh dengan cara yang melanggar syari’ah akan disita oleh negara dan dimasukkan dalam baitul maal. Yang termasuk dalam harta sitaan adalah :
    1).             Harta Ghulul, yaitu harta yang didapat dari penyalahgunaan kekuasaan oleh para pejabat negara, seperti : dari suap, hadiah atau hibbah kepada pejabat negara, harta yang diperoleh dari memeras dengan kekuasaan, komisi yang diberikan pejabat karena meluluskan sesuatu dan korupsi.
    2).             Harta yang diperoleh dengan cara haram, seperti didapat dari usaha yang menggunakan riba dan  berjudi .  Harta riba wajib dikembalikan kepada pemiliknya, bila diketahui pemiliknya akan tetapi bila tidak diketahui harta tersebut dimasukkan kedalam baitul maal.  Riba diharamkan oleh al-Qur’an (lihat 2: 275, 278-279) demikian juga judi, diharamkan. (lihat: 5: 90-91)
    3).             Harta yang diperoleh dari denda sebagai sanksi oleh karena perbuatan dosa, melanggar undang-undang atau sebagai sanksi administratif.
    4).             Harta orang murtad.  Kepada orang murtad, bila setelah diperingatkan untuk bertaubat dalam tempo tiga hari, tetapi tidak melakukannya maka sanksi hukum untuk mengeksekusi dan diambil hartanya  dan dimasukkan dalam pos fa’i dan kharaj. Harta warisan dari orang murtad tidak dapat diwariskan kepada keturunannya meskipun muslim dan demikian juga sebaliknya seorang muslim yang wafat tidak dapat mewariskan hartanya kepada keturunannya yang murtad, maka hartanya jatuh ke baitul maal. Rasulullah menegaskan :
    ”Orang kafir tidak mewarisi orang muslim, demikian juga orang muslim tidak mewarisi orang kafir”. (HR Mutafaqun alaihi)
    Amwal Fadhla
    Pinjaman
    Bila keadaan mendesak dan pos pendapatan negara tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri  maka pemerintahan Islam dapat berhutang kepada pihak-pihak lain dengan tanpa riba.  Dalam sejarah, pemerintahan Islam hanya pernah dua kali meminjam, sekali di masa Rasulullah dan sekali lagi di masa Khalifah Umar bin Khathab.  Pemerintahan Islam dapat membuat skema bagi hasil dengan mekanisme mudharabah, musyarakah atau murabah untuk menarik investasi pembiayaan belanja negara yang saling menguntungkan.

    Kebijakan Pemerintah dalam Menetapkan Alokasi Anggaran Belanja Negara

    Sistim Anggaran Belanja[3] 
    Sistim anggaran belanja pemerintah di masa periode awal Islam ditentukan oleh jumlah pendapatan yang tersedia.  Berdasar jumlah pendapatan negara itu ditentuk anggaran pengeluaran. Kesimpulan lain dari pola kebijakan anggaran belanja di era wal Islam, disebutkan M.A. Manan, ”tidak berorientasi pada pertumbuhan ekonomi”.  Kesimpulan kedua ini hemat penulis belumlah final, terbuka lebar untuk diperdebatkan. Mengingat terminologi yang dipergunakan al-Qur’an maupun  yang ditunjukkan as-Sunnah bahkan realitas sejarah terutama di masa kekhalifahan Umar membuktikan anggaran belanja pemerintah tidak hanya habis untuk sekedar menutupi kebutuhan ekonomi masyarakat tetapi justru memperluas akses ekonomi untuk seluruh lapisan masyarakat dan mendorong pertumbuhan investasi. Sekedar menunjuk bukti sejarah, adalah kebijakan Khalifah umar bin Khathab yang memerintah Amr Bina Ash, selaku Gubernur Mesir, untuk membelanjakan sepertiga aktiva baitul maal untuk pembangunan  infra struktur, seperti pembangunan kanal antara Kairo dan dan Pelabuhan Suez dan membangun dua pusat bisnis internasional di kota Kufah dan Basrah dengan tujuan memperlancar aktivitas perdagangan internasional. 
    Permasalahan utama yang perlu mendapat porsi pembahasan yang memadai, adalah menimbang perkembangan sosial ekonomi politik yang telah sangat berbeda maka sistim anggaran yang bagaimana yang sesuai dengan Islam ?
    1).                                              Alternatif Sistim Anggaran Belanja Negara di Era Modern
    Ekonomi modern memperkenalkan empat model anggaran belanja negara. Yaitu : pertama, anggaran belanja berimbang dimana penerimaan dan belanja negara adalah sama. Kedua, anggaran belanja surplus, yaitu penerimaan lebih besar daripada pengeluaran. Ketiga, anggaran belanja defisit, yaitu anggaran yang menunjukkan lebih besar pasak daripada tiang. Keempat,  perkembangan terakhir dari sistim anggaran yang ditawarkan oleh para ahli ekonomi untuk mengefektifkan sistim anggaran, adalah anggaran berdar program dan prestasi kerja.
    Sistim anggaran berimbang oleh banyak ekonom telah dipandang ortodoks oleh karenanya kecenderungan setelah alternatif kebijakan anggaran berimbang adalah kebijakan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. 
                Realitas sejarah menunjukkan pada kita, Rasulullah hanya sekali menerapkan anggaran defisit, yaitu ketika jatuhnya kota Mekah.  Hutang negara segera dibayar sebelum genap satu tahun, yaitu setelah perang Hunain.  Selanjutnya pemerintahan Islam mengambil menerapkan kebijakan anggaran surplus. Tetapi, kita tidak dapat mengambil kesimpulan begitu saja bahwa anggaran defisit tidak bisa atau sebaiknya dihindari untuk diterapkan dalam suatu negara Islam.  Realitas yang kita hadapi sudah sedemikian berubah dengan masa Islam awal, mayoritas negeri Islam memiliki sumber dana domestik yang kurang dari memadai untuk menutupi kebutuhan pembangunan ekonominya. Kebutuhan pembiayaan belanja negara yang lebih besar dari pos penerimaannya, sementara pemerintah enggan mengambil kebijakan fiskal dengan menaikan pajak memaksa pembiayaan belanja negara tersebut didanai dari pembiayaan defisit.  Solusi inipun bukan tidak mengandung masalah, karena illegalitas meminjam dengan bunga.
                Realitas kemampuan ekonomi mayoritas negara Islam yang kurang mampu membiaya anggaran belanjanya, adalah tidak mungkin menerapkan anggaran belanja surplus, seperti yang dianjurkan dalam beberapa literatur. 
                Dilematika persoalan pilihan alternatif sistim anggaran inilah yang akan dikemukan dalam bagian akhir makalah ini.
    2).    Dimensi Kemaslahatan Ummat dalam Pilihan Sistim Anggaran Belanja
    Sistim anggaran belanja yang efektif tidak sekedar fokus pada pengeluaran pembiayaan tetapi terselenggara dan tercapainya target-target yang direncanakan. 
    Kaidah-kaidah Islam yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi publik bertujuan mengendalikan pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien.  Kaidah Islam dalam bidang mu’malah, satu sisi terumuskan secara mujmal  dan bersifat prinsip, sisi lain bersifat teknis yang bersifat lentur (flesible) sehingga dimungkinkan penggunaan ijtihad.
    b) Kaidah Menentukan Kebijakan Publik
    Secara umum, Islam mengemukakan kaidah dalam menentukan kebijakan ekonomi publik, sebagai berikut :
    ·         Pembelanjaan anggaran berorientasi pada kemaslahatan publik.
    ·         Alokasi anggaran belanja fokus pada skala prioritas dan pada hal yang mubah dan tidak ada alasan rasional apapun yang dapat diterima untuk pembiayaan yang diharamkan Allah SWT.
    ·         Menghindari masyaqoh (kesulitan) dan mudharat  lebih utama daripada melakukan perbaikan.
    ·         Untuk menghindari kerugian, pengorbanan atau mudharat bagi publik maka kepentingan individu atau sekelompok orang dapat dikorbankan.
    ·         Yang mendapat manfaat harus bersedia menanggung beban dan resiko (algiurmu bil gunmi).
    ·         Bila untuk menegakkan sesuatu yang wajib, dipersyaratkan oleh sesuatu yang lain, yang tanpanya kewajiban itu tidak dapat ditunaikan maka sesuatu itu menjadi wajib”.
    Berdasar orientasi kemaslahatan publik maka anggaran defisit untuk konteks negara memiliki pos penerimaan yang lebih sedikit dari pos pengeluarannya, kebijakan anggaran defisit dapat menemukan alasan yang cukup kuat, yaitu bila ternyata dengan pembiayaan defisit itu memacu pertumbuhan ekonomi secara merata, meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin dan menciptakan peluang kerja yang lebih luas.  Penerapan kebijakan anggaran defisit ini harus diperhitungkan dengan cermat, jangan sampai pembiayaan belanja negara itu hanya akan meningkatkan GNP tetapi  tidak berdampak positif secara signifikan terhadap pemerataan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat miskin, bahkan sebaliknya kebijakan pembiayaan belanja itu hanya akan menguntungkan kelompok masyarakat aghniya.
    Pembiayaan defisit dapat bersumber pada investasi bagi hasil dengan skema mudharabah, musyarakah, murabaha, atau skema lainnya yang legalitasnya tidak berbenturan dengan kaidah pokok.  Maka, dapat saja pemerintah mengundang investasi asing untuk menggenapi defisit anggaran sepanjang berdampak positif dan dominan bagi kemaslahatan publik. 
    Sesungguhnya sektor hukum mu’amalah memiliki daya lentur yang membuka peluang besar untuk berijtihad, seperti yang telah dilakukan para Khulafaur Rasyidin dan para ulama Islam di abad pertengahan.  Zakat, misalnya merupakan sumber pendapatan yang sangat luar biasa bagi negara.  Apabila negara dapat mengelola zakat ini sebagai bagian dari kebijakan strategis negara, tidak lagi membiarkan pengelolaan zakat oleh individu-individu atau institusi masyarakat secara terpisah dengan kebutuhan anggaran negara maka sebagian  defisit anggaran negara dapat ditutupi oleh sektor pendanaan yang tiada pernah habis ini oleh karena sifatnya yang diwajibkan oleh syari’ah. Besaran zakat yang tidak pernah disebutkan secara pasti dalam al-Qur’an dalam keadaan tertentu dapat saja dikenakan lebih besar terhadap kaum aghniya yang selama ini diuntungkan lebih besar dari berbagai kebijakan negara. 
    Sektor pendapatan sumber alam yang selama ini dikelola pihak asing dan lebih menguntungkan investor asing, harus dikaji ulang dengan perhitungan dan kebijakan sosial politik ekonomi  yang lebih memihak pada kemaslahatan ummat.  Kekayaan alam di negara-negara Islam tersedot habis ke negara-negara maju yang memiliki kemampuan keahlian dan teknologi pengelolaan sumber daya alam.  Realitas ini menunjukkan untuk mengambil kebijakan yang sinkron antara kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang, antara kebutuhan fiansial jangka pendek dan pemeliharaan serta pemanfaatan kekayaan alam untuk masa depan generasi bangsa. 
    Dalam kaitan itu, kebijakan yang cenderung pada peningkatan kualitas sumber daya manusia harus mendapat skala prioritas tinggi disamping pembiayaan kebutuhan jangka pendek karena memberikan efek multiflier yang sangat signifikan.  Keunggulan negara-negara maju oleh karena keunggulan sumber daya manusia dan tanda-tanda kehancuran negara-negara maju juga oleh karena kehancuran akhlak (sosial budaya) masyarakatnya. Realitas menunjukkan ketersediaan kekayaan alam ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan rakyat karena tanpa kemampuan dan kualitas sumber daya manusianya. 
    Realitas sejarah juga menunjukkan sumber-sumber pendapatan negara Islam memiliki variasi yang lebih banyak dan memberikan kontribusi yang tetap dan sisi pembelanjaannya menciptakan kondisi sosial politik dan ekonomi yang stabil yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.  Kenyataan ini sesungguhnya merupakan manifestasi dari totalitas komitmen generasi awal Islam terhadap agamanya sendiri, ad-Diin al-Islam yang kemudian mewujud dalam bentuk profesionalisme (akhlak) bekerja serta  keberanian untuk berpihak pada kemaslahatan ummat ketimbang orientasi kekuasaan dan kenikmatan kontemporer yang disuguhkan dunia. 
    Sedangkan sistim anggaran berbasis program dan prestasi, yang dalam belakangan terakhir ini dipublikasikan dapat lebih efektif dan efisien untuk negera-negara berkembang tidaklah cocok, karena persyaratan penerapan kebijakan anggaran ini adalah kelangkapan dan akurasi data untuk mengukur satuan biaya untuk setiap rencana program.  Kemampuan manajemen dan administrasi pemerintahan pada umumnya negara Islam masih sangat minim.

    c)  Pos Alokasi Anggaran Belanja
    Alokasi anggaran belanja negara tidak terlepas dari tanggungjawab negara yang telah dibahas pada bab awal dalam tulisan ini.  Tanggungjawab negara merupakan refleksi dari persoalan sosial ekonomi politik yang berkembang dan skaladharuriyahnya.   Berdasar analisis sejarah dan informasi literatur tentang distribusi aset negara yang dilakukan baitul maal, maka anggaran belanja dalam negara Islam, dialokasikan sebagai berikut :
    ·         Pemenuhan Kebutuhan masyarakat miskin.  Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin, anggaran belanja diambil dari mata anggaran zakat, ghanimah dan fa’i.
    ·         Belanja Pertahanan dan Pasukan Militer.  Anggaran  dan termasuk pula membayar jaminan pensiun pasukan beserta keluarga yang ditinggalkan. Pembiayaannya berasal dari pos ghanimah, fa’i dan zakat.
    ·         Pelayanan Administrasi.  Semua operasionalisasi negara untuk pelayanan publik dengan kompleksitas administrasinya dan pembayaran gaji  para aparatur negara, seperti hakim, guru, gubernur, dan pejabat negara lainnya diambil dari pos fa’i.
    ·         Jaminan Keamanan Sosial (social security). jaminan sosial merupakan pemberian jaminan untuk mencukupi kebutuhan hidup minimal secara kultural yang layak.  Jaminan sosial yang diberikan baitul maal ditujukan kepada para fakir dan miskin, anak-anak yatim, para janda, para lansia, orang cacat bahkan kepada non muslim yang tidak mampu, lemah, cacat atau lanjut usia. 
    ·         Pensiunan dan bantuan keuangan untuk para pejuang dan warga senior yang banyak berjasa pada Islam.
    ·         Pendidikan.  Setiap program pencerdasan bangsa dan penyebaran dakwah Islam ke berbagai wilayah dibiayai oleh keuangan publik (baitul maal).
    ·         Proyek-proyek pembangunan seperti pra sarana dan sarana kepentingan publik : jalan raya, pengairan lahan pertanian, penerangan, infrastruktur transportasi, dan proyek-proyek pembangunan lainnya yang dibutuhkan publik dan mendorong pengembangan kesejahteraan ekonomi sosial maka menjadi sasaran pembiayaan belanja negara. 
    d) Klasifikasi Alokasi Anggaran Belanja
    Secara umum, alokasi anggaran belanja pemerintahan Islam, dapat diklasifikasikan menjadi : 
    ·         Belanja  kebutuhan rutin operasional pemerintahan, mencakup belanja pemenuhan kebutuhan masyarakat, operasional roda pemerintahan dan jaminan sosial.
    ·         Belanja Umum, mencakup pengadaan fasilitas dan barang publik dan pembangunan infrastruktur sosial lainnya.
    ·         Belanja Proyek peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mekanisme pembiayaannya proyek peningkatan kesejahteraan rakyat ini bisa melalui subsidi atau bantuan langsung.



       II.            INTERVENSI NEGARA TERHADAP BISNIS
    Intervensi Pemerintah
    Menurut Islam negara memiliki hak untuk ikut campur (intervensi) dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu-individu, baik untuk mengawasi kegiatan ini maupun untuk mengatur atau melaksanakan beberapa macam kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh individu-individu. Keterlibatan negara dalam kegiatan ekonomi pada permulaan Islam sangat kurang, karena masih sederhananya kegiatan ekonomi yang ketika itu, selain itu disebabkan pula oleh daya kontrol spiritual dan kemantapan jiwa kaum muslimin pada masa-masa permulaan yang membuat mereka mematuhi secara langsung perintah-perintah syariat dan sangat berhati-hati menjaga keselamatan mereka dari penipuan dan kesalahan. Semua ini mengurangi kesempatan negara untuk ikut campur (intervensi) dalam kegiatan ekonomi.
    Seiring dengan kemajuan zaman, kegiatan ekonomi pun mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Namun perkembangan yang ada cenderung menampakkan komleksitas dan penyimpangan-penyimpangan etika dalam kegiatan ekonomi. Atas dasar itulah, maka Ibnu Taimiyah, memandang perlu keterlibatan (intervensi) negara dalam aktifitas ekonomi dalam rangka melindungi  hak-hka rakyat/masyarakat luas dari ancaman kezaliman para pelaku bisnis yang ada, dan untuk kepentingn manfaat yang lebih besar. Dalam kaitan ini, maka intervensi negara dalam kegiatan ekonomi bertujuan:
    Menghilangkan kemiskinan. Menurut Ibnu Taimiyah, menghapuskan kemiskinan merupakan kewajiban negara. Beliau tidak memuji adanya kemiskinan. Dalam pandangannnya, seseorang harsu hidup sejahtera dan tidak tergantung pada orang lain, sehingga mereka bisa memenuhi sejumlah kewajibannya dan keharusan agamanya. Menjadi kewajiban sebuah negara untuk membantu penduduk agar mampu mencapai kondisi finansial yang lebih baik. Dalam kaitannya dengan daftar pengeluaran publik dari sebuah negara, ia menulis:
    “Merupakan sebuah konsensus umum bahwa siapa pun yang tak mampu memperoleh penghasilan yang tidak mencukupi harus dibantu dengan sejumlah uang, agar mampu memenuhi kebutuhannnya sendiri, tak ada perbedaan apakah mereka itu para peminta-minta atau tentara, pedagang, buruh ataupun petani. Pengeluaran untuk kepentingan orang miskin (sedekah) tak hanya berlaku secara khusus bagi orang tertentu. Misalnya seorang tukang yang memiliki kesempatan kerja, tetapi hasilnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannnya. Atau anggota tentara yang hasil tanah garapannya (iqta’) tak mencukupi kebutuhannya. Semuanya berhak atas bantuan sedekah”. [28]
    Regulasi harga dan pasar
    Sebagaimana yang telah dibahas di awal, bahwa masalah pengawasan atas harga muncul pada masa Rasulullah SAW sendiri sebagaimana yang telah diceritakan dalam hadits bahwa Rasulullah menolak menetapkan harga. Beliau menolak dan berkata: “Allah mengakui adanya kelebihan dan kekurangan. Dialah yang membuat harga berubah dan membuat harga yang sebenarnya (musa’ir). Saya berdoa agar Allah tak membiarkan ketidakadilan menimpa atas seseorang dalam darah atau hak miliknya”.
    Ibnu Qudamah al-Maqdisi, salah seorang pemikir terkenal dari mazhab Hambali mengatakan: “Imam (pemimpin pemerintahan) tidak memiliki wewenang untuk mengatur harga bagi penduduk. Penduduk boleh menjual barang-barang mereka dengan harga berapa pun yang mereka sukai”. Ibnu Qudamah mengutip hadits tersebut di atas dan memberikan dua alasan tidak diperkenalkan mengatur/menetapkan harga. Pertama: Rasulullah SAW tidak pernah menetapkan harga, meskipun penduduk menginginkannya. Bila itu dibolehkan, pastilah Rasulullah akan melaksanakannya. Kedua: menetapkan harga adalah suatu ketidakadilan (kezaliman) yang dilarang. Ini melibatkan hak milik seseorang, yang di dalamnya setiap orang memiliki hak untuk menjual pada harga berapa pun, asal ia bersepakat dengan pemiliknya.
     Ibnu Qudamah selanjutnya mengatakan bahwa ini sangat nyata apabila adanya penetapan, dan regulasi serta pengawasan harta dari pihak pemerintahan akan mendorong terjadinya kenaikan harga-harga barang semakin melambung (mahal). Sebab jika para pedagang dari luar mendengar adanya kebijakan pengawasan harga, mereka tak akan mau membawa barang dengannya ke suatu wilayah dimana ia dipaksa menjual barang dagangannya diluar harga yang diinginkan. Dan para pedagang lokal, yang memiliki barang dagangan akan menyembunyikan barang dagangannya. Para konsumen yang membutuhkan akan meminta barang-barang dagangan dengan tidak dipuaskan keinginannya, karena harganya melonjak mahal/tinggi. Harga akan meningkat dan kedua belah pihak menderita. Para penjual akan menderita karena dibatasi menjual barang dagangan mereka, dan para pembeli menderita karena keinginan mereka tak bisa dipenuhi dan dipuaskan. Inilah alasan mengapa Ibnu Qudamah melarang regulasi harga oleh pemerintah.
    Negara memiliki kekuasaan untuk mengontrol harga dan menetapkan besarnya upah pekerja, demi kepentingan publik. Ibnu Taimiyah tidak menyukai pengawasan harga dilakukan dalam keadaan normal. Sebab pada prinsipnya penduduk bebas menjual barang-barang mereka pada tingkat harga yang mereka sukai. Melakukan penekanan atas masalah ini akan melahirkan ketidakadilan dan menimbulkan dampak negatif, di antaranya para pedagang akan menahan diri dari penjual barang pun atau menarik diri dari pasar yang ditekan untuk menjual dengan harga terendah, selanjutnya kualitas produk akan merosot yang akan berakibat munculnya pasar gelap.
    Penetapan harga yang tidak adil akan mengakibatkan timbulnya kondisi yang bertentangan dengan yang diharapkan, membuat situasi pasar memburuk yang akan merugikan konsumen. Tetapi harga pasar yang terlalu tinggi karena unsur kezaliman, akan berakibat ketidaksempurnaan dalam mekanisme pasar. Usaha memproteksi konsumen tak mungkin dilakukan tanpa melalui penetapan harga, dan negaralah yang berkompeten untuk melakukannya. Namun, penetapan harga tak boleh dilakukan sewenang-wenang, harus ditetapkan melalui musyawarah. Harga ditetapkan dengan pertimbangan akan lebih bisa diterima oleh semua pihak dan akibat buruk dari penetapan harga itu harus dihindari.
    Kontrol atas harga dan upah buruh, keduanya ditujukan untuk memelihara keadilan dan stabilitas pasar. Tetapi kebijakan moneter bisa pula mengancam tujuan itu, negara bertanggungjawab untuk mengontrol ekspansi mata uang dan untuk mengawasi penurunan nilai uang, yang kedua masalah pokok ini bisa mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi. Negara harus sejauh mungkin menghindari anggaran keuangan yang defisit dan ekspansi mata uang yang tidak terbatas, sebab akan mengakibatkan terjadinya inflasi dan menciptakan ketidakpercayaan publik atas mata uang yang bersangkutan. Mata uang koin yang terbuat dari selain emas dan perak, juga bisa menjadi penentu harga pasar atau alat nilai tukar barang. Karena itu otoritas ekonomi (negara) harus mengeluarkan mata uang berdasarkan nilai yang adil dan tak pernah mengeluarkan mata uang untuk tujuan bisnis. Ibnu taimiyah sangat jelas memegang pandangan pentingnya kebijakan moneter bagi stabilitas ekonomi. Uang harus dinilai sebagai pengukur harga dan alat pertukaran. Setiap upaya yang merusak fungsi-fungsi uang akan berakibat buruk bagi ekonomi.
     Peranan Lembaga Hisbah
    Lembaga yang bertugas dalam melakukan kontrol harga disebut dengan hisbah. Rasulullah, sebagaimana dijelaskan diawal, memandang penting arti dan peran lembaga hisbah (pengawasan pasar). Para muhtasib (orang-orang yang duduk di lembaga hisbah), pada masa Rasul sering melakukan inspeksi ke pasar-pasar. Tujuan utamanya untuk mengontrol situasi harga yang sedang berkembang, apakah normal atau terjadi lonjakan harga, apakah terjadi karena kelangkaan barang atau faktor lain yang tidak wajar. Dari inspeksi ini tim pengawas mendapatkan data obyektif yang bisa ditindak lanjuti sebagai respons. Jika terjadi kelonjakan harga akibat keterbatasan pasok barang, maka tim pengawasan memberikan  masukan kepada rasulullah dengan target utama untuk segera memenuhi tingkat penawaran, agar segera tercipta harga seimbang. Namun, tim inspeksi juga tidak akan menutupi bahwa jika faktor kelonjakan harga karena faktor lain (mungkin penimbunan, ihtikar maka rasulullah langsung mengingatkan agar tidak melakukan praktek perdagangan yang merugikan kepentingan masyarakat konsumen. Terjunnya Rasulullah Saw, segera direspons positif dalam  bentuk penurunan harga. Sementara pedagang Yahudi dan paganis ada tidak berdaya menolak imbauan Rasul. Dari realitas itu terlihat bahwa lembaga hisbah sejak masa nabi cukup efektif dalam membangun dinamika harga yang di satu sisi memperhatikan kepentingan masyarakat konsumen dan di sisi lain tetap menumbuhkan semangat perniagaan para pelaku ekonomi di pasar-pasar itu.
    Setelah Rasulullah Saw wafat, peranan lembaga hisbah diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin. Bahkan ketika khalifah Umar, lembaga hisbah lebih agersif lagi. Hal ini didasarkan oleh perkembangan populasi yang memaksa pusat-pusat perbelanjaan juga meningkat jumlahnya. Apabila kondisi ini tidak diantisipasi dengan sistem kontrol yang ketat dan bijak, akan menjadi potensi  ketidak seimbangan harga yang tentu merugikan masyarakat konsumen.
    Menyadari potensi resiko ini, para khalifah yang empat memandang penting peran lembaga hisbah. Sejarah mencatat bahwa pada masa khalifah yang empat, masalah harga dapat dikontrol dan pada barang tertentu dapat dipatok dengan angka minimum-maksimum yang wajar. Maknanya, di satu sisi, kepentingan konsumen tetap dilindungi, dan di sisi lain, kepentingan kaum pedagang tetap diberi kesempatan mencari untung, tetapi dirancang untuk menjauhi sikap eksploitaasi dan kecurangan.
    Yang perlu dicatat, adalah keberhasilan lembaga hisbah dalam kontrol harga dan pematokan harga wajar (normal). Keberhasilan ini disebabkan efektifitas kerja tim lembaga hisbah yang commited terhadap missi dan tugas pengawasan di lapangan. Komitmen ini menjauhkan seluruh anggota tim untuk melakukan kolusi dan menerima risywah (suap).
    Lebih lanjut di dalam salah satu bagian dari bukunya “Fatawa”, Ibn Taimiyah mencatat beberapa hal menyangkut persoalan harga di dalam pasar, hubungannya dengan faktor yang mempengaruhi demand dan supply sebagai berikut :
    Keinginan konsumen (raghbah) terhadap jenis barang yang beraneka ragam atau sesekali berubah. Keinginan tersebut karena limbah ruahnya jenis barang yang ada atau perubahan yang terjadi karena kelangkaan barang yang diminta (mathlub). Sebuah barang sangat diinginkan jika ketersediaannya berlimpah, dan tentu akan berpengaruh terhadap naiknya harga.
    Perubahan harga juga tergantung pada jumlah para konsumen.  Jika jumlah para konsumen dalam satu jenis barang dagangan itu banyak maka harga akan naik, dan terjadi sebaliknya harga akan turun jika jumlah permintaan kecil.
    Harga akan dipengaruhi juga oleh menguatnya atau melemahnya tingkat kebutuhan atas barang karena meluasnya jumlah dan ukuran dari kebutuhan, bagaimanapun besar ataupun kecilnya. Jika kebutuhan tinggi dan kuat, harga akan naik lebih tinggi ketimbang jika peningkatan kebutuhan itu kecil atau lemah.
    Harga juga berubah-ubah sesuai dengan siapa pertukaran itu  dilakukan (kualitas pelangan). Jika ia kaya dan dijamin membayar hutang, harga yang rendah bisa diterima olehnya, dibanding dengan orang lain yang diketahui sedang bangkrut, suka mengulur-ulur pembayaran atau diragukan kemampuan membayarnya.
    Harga itu dipengaruhi juga oleh bentuk alat pembayaran (uang) yang digunakan dalam jual beli. Jika yang deigunakan umum dipakai, harga akan lebih rendah ketimbang jika membayar dengan uang yang jarang ada di peredaran.
    Suatu obyek penjualan (barang), dalam satu waktu tersedia secara fisik dan pada waktu lain terkadang tidaj tersedia. Jika obyek penjualan tersedia, harga akan lebih murah ketimbang jika tidak tersedia. Kondisi yang sama juga berlaku bagi pembeli yang sesekali mampu membayar kontan karena mempunyai uang, tetapi sesekali ia tak memiliki dan ingin menangguhnkannya agar bisa membayar. Maka harga yang diberikan pada pembayaran kontan tentunya akan lebih murah dibanding sebaliknya.





    III.            BATAS- BATAS INTERVENSI NEGARA TERHADAP BISNIS
    Penentuan Harga Yang Fix.
    Tas’ir (penetapan harga) merupakan salah satu praktek yang tidak dibolehkan oleh syariat Islam. Pemerintah ataupun yang memiliki otoritas ekonomi tidak memiliki hak dan wewenang untuk menentukan harga tetap sebuah komoditas, kecuali pemerintah telah menyediakan pada para pedagang jumlah yang cukup untuk dijual dengan menggunakan harga yang ditentukan, atau melihat dan mendapatkan kezaliman-kezaliman di dalam sebuah pasar yang mengakibatkan rusaknya mekanisme pasar yang sehat. Tabi’at (tetap) ini dapat kita lihat dari bagaimana sikap Rasulullah SAW terhadap masalah ini. Tatkala rasulullah SAW didatangi oleh seorang sahabatnya untuk meminta penetapan harga yang tetap. Rasulullah SAW menyatakan penolakannya. Beliau bersabda:
    بل ان الله يخفض  و يرفع  وانى لأرجوا أن  ألقى  الله  وليس لأحد عندى مظلمة (رواه أبو داؤد)
    “Fluktuasi harga (turun-naik) itu adalah perbuatan Allah, sesungguhnya saya ingin berjumpa dengan-Nya, dan saya tidak melakukan kezaliman pada seorang yang bisa dituntut dari saya”(HR. Abu Dawud)
    Dari sini jelas bahwasanya tidak dibenarkan adanya intervensi atau kontrol manusia dalam penentuan harga itu, sehingga akan menghambat hukum alami yang dikenal dengan istilah supply and demand.
    Yang serupa dengan tas’ir (penetapan harga) dan sama terkutuknya adalah praktek bisnis yang disebut dengan proteksionisme. Ini adalah bentuk perdagangan dimana negara melakukan pengambilan tax (pajak) baik langsung maupun tidak langsung kepada para konsumen secara umum. Dengan kata lain, ini adalah sebuah proses dimana negara memaksa rakyat untuk membayar harga yang sangat tinggi pada produksi lokal dengan melakukan proteksi pada para pelaku bisnis agar terhindar dari kompetisis internasional.
    Proteksionisme tidak dihalalkan karena akan memberikan keuntungan untuk satu pihak dan akan merugikan dan menghisap pihak lain, yang dalam ini adalah masyarakat umum. Lebih dari itu, proteksi juga merupakan sebab utama terjadinya inflasi dan akan mengarah pada munculnya kejahatan bisnis yang berbentuk penyeludupan pasar gelap (black market), pemalsuan dan pengambilan untung yang berlebihan. Ibnu Qayyim mengatakan, bahwa proteksi merupakan bentuk tindakan  ketidakadilan, yang terjelek/terburuk. Dia menyatakan bahwa proteksi sangat berbahaya bagi kedua belah pihak baik protektor maupun orang yang diproteksi, dengan alasan bahwa ini adalah tindakan peningkatan hak kemerdekaan berdagang yang Allah SWT berikan.






    DAFTAR PUSTAKA

    Karim, Adiwarman Azwar, 2001. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta, Pustaka Palajar
    Mannan, Muhammad Abdul. 1993. Islamic Economic : Theory and Practice (Ekonomi Islam : Teori dan Praktek), terj. Nastangin, Yogyakarta,  Dana Bhakti Wakaf
    Qardhawi, Yusuf. 1997. Daurul Qiyam wa al-Akhlak fi al-Iqtishad al-Islami (Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam), terj. Didin Hafidhuddin dkk., Jakarta, Robbani Press
    Rahman, Afzalur, 1995, Economic Doctrines of Islam (Doktrin Ekonomi Islam II), terj. Soeroyo dan Nastangin, Yogyakarta, Dana Bhakti Wakaf
    Ibnu Manzur, Lisan al-‘Arabi, Beirut, Darul Ihya At-Turast al-‘Araby, Juz 14, hlm. 304.
    Afzalur Rahman,  Economic Doctrines of Islam, Edisi Indonesia,  Doktrin Ekonomi Islam, jilid 4 Terj. Suroyo Nastangin, Dana Bhati Wakaf Yogyakarta, 1996, hlm. 161.
    Hadits ini dikutip oleh S.M.Yusuf, op.cit., hlm 47 dan Mustaq Ahmad, op.cit, hlm 148t-Tirmizy, Al-Jami Shahih Sunan At-Tirmizy, No Hadits 1310, Juz III, Dar al-Fikri Beirut, hlm



    [1] Merujuk pada karya :
      Op cit, Dr. S. Waqar Ahmed Husaini, hal 290-319.
      Ir. H. Adiwarman A. Karim, “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”, Jakarta, Rajawali Pers,  2004.
      Op cit, Dr. Sabahuddin Azmi, hal.  59-87.
      MA Manan, ”Islamic Economic : theory and Practice”, (terjemahan), Jakarta, Intermasa, 1992, hal. 357-364.
    [2] Taqiyuddin an-Nabani, “Membangun Sistem Ekonomi Alternatif dalam Perspektif Islam”, Surabaya, Risalah Gusti, 1996, hal. 253-270
    Op cit, Abdul Q Zallum, hal 16-192.
    Jusmaliani dan M Soekarni (editor), “Kebijakan Ekonomi Dalam Islam”, yogyakarta, kreasi Wacana Yogya, 2005, hal. 143-174
    Op cit, MA, Manan, hal 234-238
    Dr. M. Umer Chapra, ”Islam dan Tantangan Ekonomi”, Jakarta, Gema Insani pres dan Tazkia, 2000, hal. 113-146, 262-278
    [3] Op cit, Jusmaliani, hal. 81-174,                                                                                                                     
      Op cit, Dr. sabahuddin Azmi, 180-220
      Op cit, MA Manan, 367-396
      Op cit, Taqiyuddin an-Nabani, hal. 267-270 


    No comments:

    Post a Comment

    Tentang Dosenmuda.org

    Tentang Kami Bantuan Karir Kontak Kami

    Penghasilan tambahan

    Anda bisa mengajar secara online atau offline (datang ke rumah mahasiswa) dan raih penghasilan jutaan rupiah.

    Ikuti Kami Di

    Dosenmuda.org menyediakan kursus-kursus berkualitas (Massive Open Online Courses) yang dibawakan oleh para instruktur terbaik bangsa di platform berbasis online yang dapat diakses secara GRATIS sampai ke seluruh pelosok Indonesia.