• Welcome

    SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI PUSAT INFORMASI DAN DISKUSI

    Selamat Datang di Virtual Study Dosenmuda.org

    Sunday, 2 April 2017

    BAB 8 PANDANGAN ISLAM TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL BAGI PELAKU BISNIS (M. TAUFIQ ABADI MM)

    BAB 8
    PANDANGAN ISLAM TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL BAGI PELAKU BISNIS
    (M. TAUFIQ ABADI MM)
    Hasil gambar untuk PANDANGAN ISLAM
    PENDAHULUAN
    Sejalan dengan perkembangan jaman yang semakin maju serta laju perekonomian dunia yang semakin cepat, dan diberlakukannya sistem perdagangan bebas sehingga batas kita dan batas dunia akan semakin kabur. Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan.
    Dengan kondisi seperti ini, pelaku bisnis kita jelas akan semakin berpacu dengan waktu serta negara-negara lain agar terwujud suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Namun perlu kita pertanyakan bagaimana jadinya jika pelaku bisnis dihinggapi kehendak saling menindas agar memperoleh tingkat keuntungan yang berlipat ganda. Inilah yang merupakan tantangan bagi etika dan tanggung jawab sosial bisnis.
    Tanggung jawab sosial dunia bisnis tidak saja berorientasi pada komitmen sosial yang menekankan pada pendekatan kemanusiaan, belas kasihan, panggilan religi atau panggilan moral dan semacamnya, tetapi menjadi kewajiban yang sepantasnya dilaksanakan oleh pelaku bisnis dalam ikut serta mengatasi permasalahan sosial yang menimpa masyarakat. Dalam perkembangannya praktik tanggung jawab sosial pelaku bisnis telah banyak dilakukan secara sadar, artinya menerpakan tanggung jawab pelaku bisnis adalah investasi untuk pertumbuhan dan keterlanjutan bisnis sehingga tak lagi dilirik sebagai pusat biaya.

    A.  Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
    Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate  Social Responsibility(CSR) merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan perusahaan melalui berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka penjagaan lingkungan, norma masyarakat, partisipasi pembangunan, serta berbagai bentuk tanggung jawab sosial lainnya. [1]
    Ada beberapa pengertian CSR menurut beberapa ahli:
    1.    R.W. Griffin (2004) memberikan definisi tanggung jawab sosial sebagai usaha suatu bisnis yang menyeimbangkan komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungannya yang meliputi konsumen, bisnis lain, karyawan, dan investor.
    2.    Boove & kurtz (2002) mendefinisikan tanggung jawab sosial adalah perorangan manajemen terhadap kewajibannya untuk mempertimbangkan laba, kepuasan pelanggan, dan kesejahteraan sosial sebagai nilai yang sepadan dalam mengevaluasi kinerja perusahaan.[2]
    3.    Menurut Clement K. Sansat berpendapat bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersama dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, masyarakat lokal dan masyarakat secara lebih luas.
    4.    Johnson and johnson mendefinisikan CSR: “is about how companies manage the business processes to produce an overall positive impact on society”. Yang maksudnya, bagaimana cara mengelola sebuah perusahaan agar memiliki dampak positif terhadap diri dan lingkungannya. Lingkunagn di sini tentu saja tidak dalam arti sosial, tetapi juga daam arti lingkungan alam dimana manusia hidup di dalamnya.
    Akhirnya dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya CSR merupakan cita-cita perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan dalam bentuk tindakan yang berdasarkan etika dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi secara berkelanjutan disertai peningkatan kualitas hidup karyawan beserta keluarganya, sekaligus peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar dan masyarakat pada umumnya.[3]

    B.  CSR dalam perspektif Islam
    CSR dalam perspektif Islam adalah praktik bisnis yang memiliki tanggung jawab etis secara Islami. Perusahaan memasukan norma-norma agama Islam yang ditandai dengan adanya komitmen ketulusan dalam menjaga kontrak sosial di dalam operasinya. Dengan demikian, praktik bisnis dalam kerangka CSR Islami mencakup serangkaian kegiatan bisnis dalam bentuknya. Meskipun tidak dibatasi jumlah kepemilikan barang, jasa serta profitnya, namun cara-cara untuk memperoleh dan pendayagunaannya dibatasi oleh aturan halal dan haram oleh syari’ah.
    Menurut Islam, CSR yang dilakukan harus bertujuan untuk menciptakan kebajikan yang dilakukan bukan melalui aktivitas-aktivitas yang mengandung unsur riba, melainkan dengan praktik yang diperintahkan Allah berupa zakat, infak, sedekah, dan wakaf. CSR juga harus mengedepankan nilai kedermawanan dan ketulusan hati. Perbuatan ini lebih Allah cintai dari ibadah-ibadah mahdhah. Rasulullah SAW bersabda, “Memenuhi keperluan seorang mukmin lebih Allah cintai dari pada melakukan dua puluh kali haji dan pada setiap hajinya menginfakan ratusan ribu dirham dan dinar”.  Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda, “Jika seorang muslim berjalan memenuhi keperluan sesama muslim, itu lebih baik baginya daripada melakukan tujuh puluh kali thawaf di Baitullah.”
    Selain itu, pelaksanaan CSR dalam Islam juga merupakan salah satu upaya mereduksi permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat dengan mendorong produktivitas masyarakat dan menjaga keseimbangan distribusi kekayaan di masyarakat. Islam mewajibkan sirkulasi kekayaan terjadi pada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan hanya pada segelintir orang . Allah Berfirman : “....supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu...”  (QS. Al hasyr: 7).
    Praktik CSR dalam Islam menekankan pada etika bisnis islami. Operasional  perusahaan harus terbebas dari berbagai modus praktik korupsi dan memberi jaminan layanan maksimal sepanjang operasionalnya,  termasuk layanan terpercaya bagi setiap produknya (provision and development of safe and reliable products).  Hal ini yang secara tegas tercantum dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman: “.... Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya,....” (QS. al-A’raf ayat 85).
    Dengan demikian, melakukan praktik CSR jika motivasinya (niat) tulus membantu masyarakat yang membutuhkan, niscaya bisa dikategorikan ke dalam ghairu mahdhoh. Maksudnya, kendati program itu pada asalnya bukan termasuk ibadah, namun karena semata untuk membantu orang lain dan berharap ridha Allah SWT, maka subjek pelakunya akan mendapat pahala sebagaimana melakukan ibadah. Ini berarti apabila niat yang dicanangkan seperti itu, maka keuntungan melakukan CSR tidak saja perusahaan akan semakin dekat dengan masyarakat. Namun yang lebih bermakna, para pengelolanya akan semakin dekat dan mendapat pahala dari Allah SWT.
    Apabila tidak, katakan saja program CSR itu hanya bermotif ekonomi semata, maka niscaya tidak akan memperoleh pahala ibadah , karena sejak awal telah terealinasasi dari nilai- nilai teologis yang sejatinya dapat disetting sejak merencanakan program. Karena itu betapa ruginya perusahaan yang melakukan program CSR hanya semata- mata ingin meraih keuntungan duniawi sesaat, terpisah sama sekali dari nilai- nilai teologis yang transenden ukhrowiyah.[4]
    C.  Pendekatan Tanggung Jawab Sosial
    Untuk mengimplementasikan tanggung jawab sosial, R.W. Griffin (2004) mengemukakan empat pendekatan tanggung jawab sosial sebagai berikut:
    1.    Sikap obstruktif, yaitu pendekatan terhadap tanggung jawab sosial yang melibatkan tindakan seminimal mungkin dan melibatkan usaha-usaha menolak atau menutupi pelanggaran yang dilakukan. Perusahaan yang menganut pendekatan seperti ini tidak terlalu peduli terhadap perilaku etis dan umumnya sedapat mungkin menyembunyikan tindakannya yang salah.
    2.    Sikap defensif, yaitu pendekatan tanggung jawab sosial yang ditandai dengan perusahaan hanya persyaratan hukum secara minimum atas komitmennya terhadap kelompok dan indvidu dalam lingkungan sosialnya.
    3.    Sikap akomodatif, yaitu pendekatan tanggung jawab sosial yang diterapkan suau perusahaan dengan melakukannya apabila diminta melebihi persyaratan hukum minimum dalam komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungan sosialnya.
    4.    Sikap produktif, yiatu pendekatan tanggung jawab sosial yang diterapkan suatu perusahaan, yaitu secara aktif mencari peluang untuk menyumbang semi kesejahteraan kelompok dan individu dalam lingkungan sosialnya.[5]
    B.       Program TanggungJawabSosial Perusahaan (CSR)
    1.      Community Relation
    Kegiataninimenyangkutpengembangankesepahamanmelaluikomunikasidaninformasikepadaparapihak yang terkait.Beberapakegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakansosialisasiinstalasilistrik,
    2.      Community Services
    Program bantuandalamkegiataniniberkaitandenganpelayananmasyarakatataukepentinganumum.Kegiatan yang dilakukanselamatahun 2011, antara lain memberikanBantuanbencanaalam.
    3.      Community Empowering
    Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya.

    C.      Pandangan Islam terhadapTanggungJawabSosial Perusahaan
    Menurut Sayyid Qutb, Islam mempunyai prinsip pertanggungjawaban yang seimbang dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya. Antara jiwa dan raga, antara individu dan keluarga, antara individu dan sosial dan, antara suatu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Tanggung jawab sosial merujuk pada kewajiban-kewajiban sebuah perusahaan untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat dimana perusahaan itu berada.

    Sebuah perusahaan mengemban tanggung jawab sosial dalam tiga domain:
    1.      Pelaku-Pelaku Organisasi, meliputi:
    a.      Hubungan Perusahaan denganPekerja
    1)      Keputusan Perekrutan, Promosi, dll bagi pekerja.
    Islam mendorong kita untuk memperlakukan setiap muslim secara adil. Sebagai contoh, dalam perekrutan, promosi dan keputusan-keputusan lain dimana seorang manajer harus menilai kinerja seseorang terhadap orang lain, kejujuran dan keadilan adalah sebuah keharusan.
    2)      Upah yang adil
    Dalam organisasi Islam, upah harus direncanakan dengan cara yang adil baik bagi pekerja maupun juga majikan. Pada hari pembalasan, Rasulullah SAW akan menjadi saksi terhadap orang yang mempekerjakan buruh dan mendapatkan pekerjaannya diselesaikan olehnya namun tidak memberikan upah kepadanya.
    3)      Penghargaan terhadap keyakinan pekerja
    Prinsip umum tauhid atau keesaan berlaku untuk semua aspek hubungan antara perusahaan dan pekerjaannya. Pengusaha Muslim tidak boleh memperlakukan perkerjaannya seolah-olah Islam tidak berlaku selama waktu kerja. Sebagai contoh, pekerja Muslim harus diberi waktu untuk mengerjakan shalat, tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan moral Islam, harus di beri waktu istirahat bila mereka sakit dan tidak dapat bekerja, dan lain-lain. Untuk menegakkan keadilan dan keseimbangan, keyakinan para pekerja non-muslim juga harus dihargai.



    4)   Akuntabilitas
    Meskipun majikan atau pekerja secara sengaja saling menipu satu sama lain, namun mereka berdua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Allah SWT. sebagai contoh, Rasulullah SAW tidak pernah menahan upah siapapun.
    5)      Hak Pribadi
    Jika seorang pekerja memiliki masalah fisik yang membuatnya tidak dapat mengerjakan tugas terentu atau jika seorang pekerja telah berbuat kesalahan di masa lalu, sang majikan tidak boleh menyiarkan berita tersebut. Hal ini akan melanggar hak pribadi sang pekerja.
    b.      Hubungan Pekerja dengan Perusahaan
    Berbagai persoalan etis mewarnai hubungan antara pekerja dengan perusahaan, terutama berkaitan dengan persoalan kejujuran, kerahasiaan, dan konflik kepentingan. Dengan demikian, seorang pekerja tidak boleh menggelapkan uang perusahaan dan jyga tidak boleh membocorkan rahasia perusahaan kepada orang luar. Praktek tidak etis lain terjadi jka para manajer menambahkan harga palsu untuk makanan dan pelayanan dlam pembukuan keuanan perusahaan mereka. Beberapa dari mereka melakukan penipuan karena merasa dibayar rendah dan ingin mendapatkan upah yang adil. Pada saat yang lain, hal ini dilakukan hanya karena ketamakkan. Bagi para pekerja Muslim, Allah SWT memberikan peringatan yang jelas di dalam Al-quran:
    “Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar”
    Pekerja Muslim yang menyadari makna ayat diatas seharusnya tidak berbuat sesuatu dengan cara-cara yang tidak etis.
    c.       Hubungan Perusahaan dan Pelaku Usaha Lain
    1)      Distributor
    Berkaitan dengan distributor, etika bisnis menyatakan bahwa seseorang harus melakukan negosiasi dengan harga yang adil dan tidak mengambil keuntungan berdasarkan bagian atau kekuasaan yang lebih besar. Untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk membuat perjanjian kewajiban bisnis secara tertulis. Transaksi gharar antara perusahaan dan pemasoknya juga dilarang dalam Islam.selain persoalan di perbolehkannya praktek agensi secara umum, pedagang dilarang campurtangan dalam sistem pasar bebas melalui suatu bentuk perantaraan tertentu. Perantaraan semacam ini mungkin akan menyebabkan terjadinya inflasi harga.
    2)      Pembeli atau Konsumen
                            Pembeli seharusnya menerima barang dalam kondisi baik dalam kondisi baik dan dengan harga yang wajar.mereka juga harus di beri tau bila terdapat kekurangan kekurangan pada suatu barang islam melarang praktek praktek di bawah ini ketika berhubungan dengan konsumen atau pembeli:
    a.       Penggunaan alat ukur atau timbanagan yang tidak tepat
    b.      Penimbunan dan manipulasi harga
    c.       Penjualan barang palsu atau rusak
    d.      Bersumbah palsu untuk mendukung sebuah penjualan
    e.       Membeli barang curian
    f.       Larangan mengambil bunga atau riba
    3)      Pesaing
    Meskipun negara negara barat menyatakan diri sebagai kawasan berdasarkan prinsip persaingan pasar, publikasi publikasi bisnis utama akan memperlihatkan bahwa sebuah bisnis akan brusaha memenangkan dirinya dan mengeliminasi para pesaingnya. Dengan mengeliminasi para pesaingnya, sebuah perusahaan selanjutnya akan dapat memperoleh hasil ekonomi di atas rata rata melalui praktek praktek penimbunan dan monopoli harga.
    2.      Lingkungan Alam
    Kaum muslim selalu didorong untuk menghargai alam. Bahkan, Allah telah menunjuk keindahan alam sebagai salah satu dari tanda-tanda-Nya. Islam menekankan peran manusia atas lingkungan alam dengan membuatnya bertanggung jawab terhadap lingkungan sekelilingnya sebagai khalifah Allah SWT. Dalam peranannya sebagai khalifah, seorang pengusaha Muslim diharapkan memelihara lingkungan alamnya. Kecenderungan mutakhir paham environmentalisme bisnis, dimana sebuah usaha secara proaktif memberi perhatian sangat cermat dalam memperhatikan lingkungan, sebenarnya bukan merupakan suatu yang baru. Sejumlah contoh semakin memperjelas betapa pentingnya hbungan Islam dengan lingkungan alam, perlakuan terhadap binatang, polusi lingkungan dan hak-hak kepemilikan, dan polusi lingkungan terhadap sumber-sumber alam “bebas” seperti misalnya udara dan air.
    3.      Kesejahteraan Sosial Masyarakat
    Selain harus bertanggung jawab kepada berbagai pihak yang berkepentingan dalam usahanya dan lingkungan alam sekelilingnya, kaum Muslim dan organisasitempat mereka bekerja juga diharapkan memberikan perhatian kepada kesejahteran umum masyarakat dimana mereka tinggal. Sebagai bagian masyarakat, pengusaha Muslim harus turut memperhatikan kesejateraan anggotanya yang miskin dan lemah. Bisnis Muslim harus memberi perhatian kepada usaha-usaha amal dan mendukung berbagai tindakan kedermawanan.[4]

    D.  Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap stakeholders
    1.    Pelanggan, meliputi:
    a.    Pelayanan yang prima;
    b.    Harga yang wajar;
    c.    Komitmen terhadap pengiriman barang;
    d.   Komitmen terhadap garansi;
    e.    Komitmen terhadap kualitas produk.
    2.    Karyawan, meliputi:
    a.    Jaminan kesehatan;
    b.    Perbaikan nasib/peningkatan kesejahteraan;
    c.    Jaminan keselamatan kerja;
    d.   Bantuan perumahan;
    e.    Jaminan kesempatan kerja yang sama.
    3.    Investor, meliputi:
    a.    Manajer mengikuti prosedur akuntansi yang pantas;
    b.    Memberikan informasi yang tepat dan benar mengenai laporan keuangan;
    c.    Mengelola organisasi dan perlindungan hak-hak pemegang saham;
    d.   Transparan terhadap profitabilitas;
    e.    Menghindari manipulasi bunga;
    f.     Perjanjian yang saling menguntungkan;
    g.    Menjaga hubungan yang harmonis.
    4.    Masyarakat, meliputi:
    a.    Kesehatan masyarakat;
    b.    Pengembangan budaya;
    c.    Pengembangan pendidikan.
    5.    Lingkungan sekitar, meliputi:
    a.    Penanggulangan pencemaran limbah;
    b.    Penanggunlangan polusi udara dan tanah;
    c.    Penghijauan.

    DAFTAR PUSTAKA
    Buchari Alma dan Donni Juni, Manajemen Bisnis Syari’ah, Bandung: Alfabeta, 2009
    Juhaya S. Pradja , Manajemen Bisnis Syari’ah & Kewirausahaan, Bandung: Pustaka Setia, 2013
    Muhammad Djakfar, Etika Bisnis, Jakarta: Penebar Plus, 2012



    [1] Buchari Alma dan Donni Juni, Manajemen Bisnis Syari’ah, Bandung: Alfabeta, 2009, hlm. 180
    [2] Juhaya S. Pradja, Manajemen Bisnis Syari’ah & Kewirausahaan, Bandung: Pustaka Setia, 2013, hlm. 280-281
    [3] Muhammad Djakfar, Etika Bisnis, Jakarta: Penebar Plus, 2012, hlm. 223

    [4] Ibid., 224- 228
    [5] Juhaya S Pradja, Op.Cit., hlm. 287-288


    No comments:

    Post a Comment

    Tentang Dosenmuda.org

    Tentang Kami Bantuan Karir Kontak Kami

    Penghasilan tambahan

    Anda bisa mengajar secara online atau offline (datang ke rumah mahasiswa) dan raih penghasilan jutaan rupiah.

    Ikuti Kami Di

    Dosenmuda.org menyediakan kursus-kursus berkualitas (Massive Open Online Courses) yang dibawakan oleh para instruktur terbaik bangsa di platform berbasis online yang dapat diakses secara GRATIS sampai ke seluruh pelosok Indonesia.