Analisis
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
PT. ULTRAJAYA
MILK INDUSTRY
Corporate Social Responsibility (CSR)
Tanggung
jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) merupakan suatu
konsep yang menegaskan bahwa sebuah perusahaan sebenarnya memiliki berbagai
bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya (pemegang saham,
karyawan, konsumen,
suplier, alam, lingkungan, dll), dalam segala aspek operasional perusahaan yang antara lain mencakup aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lingkungan. Oleh karena itu, sebuah perusahaan dalam melaksanakan aktifitasnya harus mendasarkan tidak hanya kepada aktifitas yang berdampak pada aspek ekonomis saja, seperti misalnya tingkat pencapaian keuntungan, tapi juga harus mempertimbangkan dampak yang timbul pada aspek sosial, aspek lingkungan, dan aspek lainnya, baik untuk jangka pendek ataupun jangka panjang. Di dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan senantiasa berusaha untuk tidak hanya memberikan manfaat bagi para pemegang sahamnya saja tapi juga berusaha untuk berperan serta dalam pemenuhan kesejahteraan bagi karyawannya dan masyarakatnya, serta berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Perseroan berusaha agar keberadaannya tidak membebani dan merugikan masyarakat tapi justru harus dapat dirasakan membantu dan menguntungkan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi kantor dan pabrik
Perseroan. Perseroan sangat peduli dengan masalahmasalah yang dirasakan dan dihadapi oleh masyarakat, dan senantiasa berperan serta untuk ikut menanggulanginya.
suplier, alam, lingkungan, dll), dalam segala aspek operasional perusahaan yang antara lain mencakup aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lingkungan. Oleh karena itu, sebuah perusahaan dalam melaksanakan aktifitasnya harus mendasarkan tidak hanya kepada aktifitas yang berdampak pada aspek ekonomis saja, seperti misalnya tingkat pencapaian keuntungan, tapi juga harus mempertimbangkan dampak yang timbul pada aspek sosial, aspek lingkungan, dan aspek lainnya, baik untuk jangka pendek ataupun jangka panjang. Di dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan senantiasa berusaha untuk tidak hanya memberikan manfaat bagi para pemegang sahamnya saja tapi juga berusaha untuk berperan serta dalam pemenuhan kesejahteraan bagi karyawannya dan masyarakatnya, serta berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Perseroan berusaha agar keberadaannya tidak membebani dan merugikan masyarakat tapi justru harus dapat dirasakan membantu dan menguntungkan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi kantor dan pabrik
Perseroan. Perseroan sangat peduli dengan masalahmasalah yang dirasakan dan dihadapi oleh masyarakat, dan senantiasa berperan serta untuk ikut menanggulanginya.
1. Aspek Lingkungan Hidup
Perseroan
bergerak dalam bidang industri makanan dan minuman. Melindungi lingkungan hidup
merupakan salah satu dari tujuan jangka panjang tanggung jawab sosial Perseroan
sebagai produsen makanan dan minuman. Perseroan selalu mentaati berbagai
perundangan dan
peraturan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, dan Perseroan selalu memenuhi kesepakatan-kesepakatan tertentu sesuai dengan perizinan yang ada. Perseroan yakin bahwa kegiatan operasi yang Perseroan lakukan telah mematuhi segala hal yang signifikan terkait peraturan- peraturan tentang lingkungan hidup Perseroan melengkapi fasilitas produksi dengan peralatan pengolahan limbah yang dibutuhkan dan mempekerjakan personal untuk memantau kepatuhan terhadap standar lingkungan hidup yang ditetapkan. Kegiatan pengelolaan limbah terutama sekali melibatkan pemantauan dan pembuangan limbah padat dan limbah cair. Di bidang produksi, sudah sejak didirikan Perseroan menggunakan kemasan karton yang ramah lingkungan Perseroan juga turut aktif berperanserta dan bertindak sebagai sponsor dalam program Thanks to Nature, program yang mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mencintai dan turut memelihara lingkungan hidup dengan tidak membuang sampah dimana saja, menghemat penggunaan air dan enerji listrik, turut menanam berjuta pohon di seluruh Indonesia, dan lainlain.
peraturan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, dan Perseroan selalu memenuhi kesepakatan-kesepakatan tertentu sesuai dengan perizinan yang ada. Perseroan yakin bahwa kegiatan operasi yang Perseroan lakukan telah mematuhi segala hal yang signifikan terkait peraturan- peraturan tentang lingkungan hidup Perseroan melengkapi fasilitas produksi dengan peralatan pengolahan limbah yang dibutuhkan dan mempekerjakan personal untuk memantau kepatuhan terhadap standar lingkungan hidup yang ditetapkan. Kegiatan pengelolaan limbah terutama sekali melibatkan pemantauan dan pembuangan limbah padat dan limbah cair. Di bidang produksi, sudah sejak didirikan Perseroan menggunakan kemasan karton yang ramah lingkungan Perseroan juga turut aktif berperanserta dan bertindak sebagai sponsor dalam program Thanks to Nature, program yang mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mencintai dan turut memelihara lingkungan hidup dengan tidak membuang sampah dimana saja, menghemat penggunaan air dan enerji listrik, turut menanam berjuta pohon di seluruh Indonesia, dan lainlain.
2. Aspek
Ketenagakerjaan
Undang-undang
Ketenagakerjaan merupakan dasar pijakan Perseroan dalam masalah
ketenagakerjaan. Perseroan selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang terdapat
dalam undang-undang tersebut. Selain itu, Perseroan juga telah memiliki
Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) yang merupakan panduan bagi seluruh karyawan dalam melaksanakan tugasnya. PKB ini disusun oleh sebuah tim yang merupakan gabungan antara wakil pihak Perseroan dengan pihak Serikat Pekerja dengan tujuan utama untuk menjelaskan dan menegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik yang sudah ada atau pun yang belum diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaaan. Perseroan juga mempunyai Peraturan Perusahaan yang merupakan panduan etika kerja bagi golongan staf dan manajerial. Peraturan Perusahaan ini bisa berbentuk Surat Keputusan Direksi, Memo Direksi, Pengumuman Direksi, dll. Baik PKB maupun Peraturan Perusahaan mengatur bagaimana karyawan Perseroan harus menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum, nilainilai etika, dan perundang-undangan yang berlaku, dan
melarang untuk melakukan tindakan- tindakan yang bertentangan dengan aturan Perseroan dan hukum serta perundangan yang berlaku.
(PKB) yang merupakan panduan bagi seluruh karyawan dalam melaksanakan tugasnya. PKB ini disusun oleh sebuah tim yang merupakan gabungan antara wakil pihak Perseroan dengan pihak Serikat Pekerja dengan tujuan utama untuk menjelaskan dan menegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik yang sudah ada atau pun yang belum diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaaan. Perseroan juga mempunyai Peraturan Perusahaan yang merupakan panduan etika kerja bagi golongan staf dan manajerial. Peraturan Perusahaan ini bisa berbentuk Surat Keputusan Direksi, Memo Direksi, Pengumuman Direksi, dll. Baik PKB maupun Peraturan Perusahaan mengatur bagaimana karyawan Perseroan harus menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum, nilainilai etika, dan perundang-undangan yang berlaku, dan
melarang untuk melakukan tindakan- tindakan yang bertentangan dengan aturan Perseroan dan hukum serta perundangan yang berlaku.
3. Aspek
Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan
a). Kepedulian terhadap masyarakat sekitar
Terhadap masyarakat yang berlokasi di sekitar lokasi
kantor dan pabrik yang berada di Desa Cimareme dan Desa Gadobangkong, Perseroan
berperan secara aktif di bidang kesehatan masyarakat antara lain dengan
memberikan bantuan berupa alat-alat kesehatan yang diperlukan oleh Puskesmas
dan Posyandu yang ada di desa-desa tersebut. Perseroan juga memberikan bantuan
dana untuk penyuluhan tentang kecukupan gizi dan kesehatan masyarakat bagi
petugas-petugas Posyandu, yang pada gilirannya akan memberikan penyuluhan
kepada masyarakat. Sampai saat ini Perseroan masih menyediakan dan menyalurkan
air bersih kepada masyarakat yang berdomisili di sekitar Perseroan dengan
membuat bak- bak penampungan air bersih lengkap dengan instalasi pemipaannya di
beberapa lokasi di sekitar Perseroan. Perseroan juga membantu menyediakan air bersih untuk
rumah-rumah ibadah dan sekolahsekolah yang ada di sekitar lokasi Perseroan, dengan
membuatkan saluran pemipaan khusus tanpa melalui bak penampungan. Total biaya
yang telah dikeluarkan pada tahun
2016 untuk program Kepedulian Terhadap Masyarakat Sekitar adalah ± Rp. 800.000.000.-
2016 untuk program Kepedulian Terhadap Masyarakat Sekitar adalah ± Rp. 800.000.000.-
b). Kepedulian di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan
Olahraga
Di bidang pendidikan Perseroan berperan serta secara
aktif melalui program pemberian beasiswa, program bantuan pembangunan dan/atau renovasi
bangunan sekolah, atau menjadi sponsor dalam berbagai acara, seminar, dan
kegiatankegiatan yang bertemakan pendidikan. Perseroan juga berperan-serta
secara aktif dalam melestarikan seni dan budaya daerah, khususnya seni tari
Sunda klasik, melalui program pembinaan dan pembiayaan, atau bertindak sebagai
sponsor dalam berbagai acara dan kegiatan yang
bertemakan kesenian daerah. Pembinaan di bidang olahraga, Perseroan turut
berperan serta melalui program bantuan dana atau menjadi sponsor dalam berbagai acara dan kegiatan yang bertemakan olahraga. Dalam tahun 2016 biaya yang telah dikeluarkan untuk keperluan program Kepedulian di bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga adalah ± Rp 2.800.000.000.-
bertemakan kesenian daerah. Pembinaan di bidang olahraga, Perseroan turut
berperan serta melalui program bantuan dana atau menjadi sponsor dalam berbagai acara dan kegiatan yang bertemakan olahraga. Dalam tahun 2016 biaya yang telah dikeluarkan untuk keperluan program Kepedulian di bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga adalah ± Rp 2.800.000.000.-
4.
Aspek Tanggung Jawab Produk
Seluruh
produk Perseroan telah mendapatkan persetujuan pendaftaran dari Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana diwajibkan kepada produsen yang memproduksi
dan melakukan perdagangan produk makanan (dan minuman) dalam kemasan ritel.
Seluruh produk Perseroan telah mempunyai sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Seluruh produk Perseroan telah mempunyai sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.
cread by;
Nama : Ade
Arliska Syahputri
NIM :
2013115093
Mata kuliah : Etika Bisnis
Dalam Islam
Kelas : C
terimakasih atas informasinya,, ijin share juga
ReplyDeletedan jangan lupa kunjungi link http://idblackwalet.com/