BAB 11
Eksistensi UKM Dalam Proses
Pembangunan Ekonomi
1 Konsep
Pengusaha Kecil dan Menengah
A. Pengertian UKM
Menurut Keputusan Presiden RI no.
99 tahun 1998, Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat
yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Pengertian Usaha
Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan
entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha
menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99
orang.Menurut UU No 20 Tahun 2008, Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang
undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
a) Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima
ratus juta rupiah).
b) Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang
memiliki kriteria sebagai berikut :
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar
lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima
puluh milyar rupiah).
B. Ciri-ciri dan contoh dari UKM
1. Ciri-ciri usaha kecil
· Jenis barang/komoditi yang
diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
· Lokasi/tempat usaha umumnya sudah
menetap tidak berpindah-pindah;
· Pada umumnya sudah melakukan administrasi
keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan
dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
· Sudah memiliki izin usaha dan
persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
· Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki
pengalaman dalam berwira usaha;
· Sebagian sudah akses ke perbankan
dalam hal keperluan modal;
· Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik
seperti business planning.
2. Contoh Usaha Kecil
· Usaha tani sebagai pemilik tanah
perorangan yang memiliki tenaga kerja;
· Pedagang dipasar grosir (agen)
dan pedagang pengumpul lainnya;
· Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan,
industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan
tangan;
· Peternakan ayam, itik dan
perikanan;
· Koperasi berskala kecil.
3. Ciri-ciri usaha menengah
· Pada umumnya telah memiliki
manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern,
dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian
pemasaran dan bagian produksi;
· Telah melakukan manajemen
keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan
untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
· Telah melakukan aturan atau
pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan
kesehatan dll;
· Sudah memiliki segala persyaratan
legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya
pengelolaan lingkungan dll;
· Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
· Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang
terlatih dan terdidik.
4. Contoh usaha
menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap
komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
· Usaha pertanian, perternakan,
perkebunan, kehutanan skala menengah;
· Usaha perdagangan (grosir)
termasuk expor dan impor;
· Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment
dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
· Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan
logam;
· Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan
marmer buatan.
C. Koperasi Usaha
Kecil Menengah
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.UKM (usaha kecil menengah) merupakan salah satu usaha pendorong terdepan dan
pembangunan ekonomi. Gerak sector UKM amat vital untuk menciptakan pertumbuhan
dan lapangan pekerjaan. UKM cukup fleksibel dan dapat dengan musah beradaptasi
dengan pasang surut dan arah permintaan pasar.
2 Keberadaan UKM Secara Alami
Usaha kecil di Indonesia didominasi oleh unit-unit
usaha tradisional, yang disatu sisi dapat dibangun dan beroperasi hanya dengan
modal kerja dan modal investasi kecil dan tanpa perlu menerapkan system
organisasi dan manajemen modern yang kompleks dan mahal, seperti diusaha-usaha
modern dan di sisi lain berbeda dengan usaha menengah, usaha kecil pada umumnya
membuat barng-barang konsumsi sederhana untuk kebutuhan kelompok masyarakat
yang berpenghasilan rendah.
3 Kinerja UKM di Indonesia
UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering
dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti
tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan
distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah
perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan
dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya
penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas.Karakteristik UKM di Indonesia,
berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for
Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center
for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah
mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan
kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM
dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu berkembang dengan modal
sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu
terlibat dalam hal birokrasi.
UKM di Indonesia dapat bertahan di masa krisis ekonomi
disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu : (1) Sebagian UKM menghasilkan
barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya yang tidak tahan
lama, (2) Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam
aspek pendanaan usaha, (3) Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang
ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan (4)
Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di
sektor formal.UKM di Indonesia mempunyai peranan yang penting sebagai penopang
perekonomian.Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini pada dasarnya
adalah sektor UKM. Berkaitan dengan hal ini, paling tidak terdapat beberapa
fungsi utama UKM dalam menggerakan ekonomi Indonesia, yaitu (1) Sektor UKM
sebagai penyedia lapangan kerja bagi jutaan orang yang tidak tertampung di
sektor formal, (2) Sektor UKM mempunyai kontribusi terhadap pembentukan Produk
Domestik Bruto (PDB), dan (3) Sektor UKM sebagai sumber penghasil devisa negara
melalui ekspor berbagai jenis produk yang dihasilkan sektor ini.Kinerja UKM di
Indonesia dapat ditinjau dari beberapa asek, yaitu (1) nilai tambah, (2) unit
usaha, tenaga kerja dan produktivitas, (3) nilai ekspor.
4 Kontribusi UKM Terhadap Kesempatan Kerja dan PDB
Sektor Usaha Kecil dan Menengah telah mampu
menunjukkan kinerjayang relatif lebih tangguh dalam menghadapi masa krisis yang
panjang.UKMmendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja yang tidak
bisalagi dilakukan oleh usaha besar.Indikator ekonomi makro yang yang
merupakanhasil kerjasama Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Kementrian Koperasi
danUKM mengumumkan pertumbuhan UKM yang terus mengalami
peningkatan.ApabilamelihatdatayangdilansirBPSmenunjukkanbetapaUKMmenujuperkembangan
yang sangat menjanjikan.Besaran Produk Domestik Bruto (PDB) yang disumbangkan
UKM pada2003 mencapai Rp1.013 triliun atau 56,7 persen dari total PDB nasional.
Pada2001 terjadi pertumbuhan 3,8 persen, tahun 2002 naik menjadi 4,1 persen
dan2003 meningkat menjadi 4,6 persen. Bahkan sumbangan pertumbuhan PDB UKMlebih
tinggi dibandingkan pertumbuhan usaha besar. Tahun 2003 dari 4,1
persenpertumbuhan PDB nasional ,2,4 persen berasal dari UKM). Kontribusi sektor
ini pada perekonomian nasional juga cukup signifikan.Padatahun2002jumlahUKMtercatat41,3jutaunitatau99,99%darikeseluruhan
unit usaha ekonomi yang ada, dengan tingkat penyerapan tenagakerja sebesar
88,7% dari jumlah tenaga kerja yang ada, atau mencapai 68,28 jutaorang.
Dibanding dengan kondisi tahun 2002, jumlah tersebut meningkat sebesar2,7%
menjadi 42,4 juta unit usaha, dengan penyerapan tenaga kerja menjadi 79juta
tenaga kerja atau meningkat 15,7 %.
5 Otonomi Daerah dan Peluang Bagi UKM Daerah
Dengan diberlakukannya otonomi daerah, dunia usaha di
daerah akan menghadapi suatu perubahan besar yang sangat berpengaruh terhadap
iklim berusaha/persaingan di daerah. Oleh sebab itu, seetiap pelaku bisnis di
daerah dituntut untuk dapat beradaptasi menghadapi perubahan tersebut. Di satu
sisi, perubahan itu akan memberi kebebasan sepenuhya bagi daerah dalam
menentukan sendiri kegiatan-kegiatan ekonomi yang akan dikembangkan. Tentunya
diharapkan kegiatan-kegiatan yang produktif yang dapat menghasilkan nilai
tambah (NT) yang tinggi dan dapat memberi sumbangan besar bagi pemerntukan PAD,
salah satunya adalah industri-industri dengan dasar sumber daya alam.
Diharapkan industri-industri tersebut dapat dikembangkan di daerah yang kaya
sumber daya alam sehingga mempunyai daya saing tinggi dibandingkan dengan
negara-negara lain.
Bagi pengusaha setempat, pembangunan industri-industri
tersebut berarti suatu peluang bisnis ang besar, baik dalam arti membangun
perusahaan di industri tersebut atau perusahaan di sector lain yang terkait
dengan industri tersebut, misalnya di sector jasa (perusahaan
transportasi) atau di sector perdagangan (perusahaan ekspor-impor). Di sisi
lain, jika tidak ada kesiapan yang matang dari pelaku bisnis daerah, maka
pemberlakuan otonomi daerah akan menimbulkan ancaman besar bagi mereka untuk
dapat bertaha menghadapi persaingan dari luar daerah atau luar negeri. Dengan
kata lain, tantangan yang pasti dihadapi setiap pelaku bisnis di daerah pada
masa mendatang adalah bagaimana mereka memanfaatkan kesempatan tersebut
sebaik-baiknya.
6 Peluang dan Tantangan Bagi UKM Dalam Liberalisasi
Perdaagangan
Sejak terjadi reformasi kebijakan perdagangan di
Indonesia pada awal tahun 1980-an, Indonesia mulai keluar dari cangkangnya
untuk membuka diri dan terlibat dalam perekonomian global. Setelah sekian lama
berlindung dan bergantung terhadap pendapatan minyak dan gas yang melimpah
ruah, Indonesia segera mencari alternatif pendapatan negara sejak redamnya
masa oil boom sehingga fokus harus dialihkan pada
pengembangan pundi-pundi dari sektor non-migas (sektor selain minyak bumi dan
gas). Oleh karenanya, pemerintah Indonesia berinisiatif untuk melakukan
reformasi kebijakan perdagangan, mulai dari pengurangan hambatan perdagangan
non-tarif secara bertahap hingga penurunan tingkat tarif mencapai 0% di
beberapa sektor.Semua tingkat perjanjian perdagangan pun ditindaklanjuti, baik
di tingkat multilateral, regional, serta bilateral.Tak ketinggalan, deregulasi
berbagai peraturan perdagangan pun dilakukan demi meminimalisasi peluang
korupsi di tataran birokrat.
Kendala utama yang dihadapi UMKM sehingga pembentukan
nilai ekspornya sangat rendah disebabkan oleh teknologi yang belum mumpuni
untuk menunjang produktivitas, rendahnya keahlian tenaga kerja, kurangnya
pengetahuan mengenai pasar dan strategi bisnis global, dan keterbatasan dalam
mengakses modal.Pengetahuan pemasaran yang kurang memadai mengakibatkan para
pelaku UMKM tidak melakukan kegiatan secara ekspor secara mandiri
melainkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan ekspor. Hal ini untuk
sementara bisa diatasi dengan menjadikan pelaku UMKM supplierbagi perusahaan
besar dan perusahaan asing dalam negeri yang memiliki jaringan internasional
sehingga mereka terlatih dalam membentuk jaringan.Namun, manfaat untuk jangka
panjang, pemerintah dan institusi terkait perlu mengadakan pelatihan guna
meningkatkan kemampuan pemasaran secara internasional tersebut.Untuk mengatasi
permodalan, pemerintah telah berupaya untuk memperluas Bank Penyalur Kredit
Usaha Rakyat (KUR) melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) sehingga pada tahun
2011 melalui Kementerian Koperasi dan UKM mampu merealisasikan KUR sebesar 29
triliun. Dengan kata lain, tercapai 145% melampaui target.Kementerian Koperasi
dan UKM telah mencanangkan berbagai program strategis seperti, Gerakan
Kewirausahaan Nasional (GKN), pengembangan Inkubator Bisnis, pengembangan dan
perluasan pasar produk UMKM.Namun, pemerintah masih luput untuk fokus pada
pengembangan sumber daya manusia dan teknologi untuk meningkatkan kemampuan
inovasi dan mutu produk sehingga produk UMKM Indonesia bisa diakui secara
internasional.
No comments:
Post a Comment