Boomingkan Bisnis melalui Dunia Maya,
Mahasiswa KKN Desa Paninggaran Gelar workshop Pentingnya Kemasan Produk &
digital marketing.
Jum’at, 31 Mei 2019 | M.T. Abadi
Dosen
Muda.org – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 49 Angkatan 46 IAIN
Pekalongan Desa Paninggaran, Kecamatan Paninggran, Kabupaten Pekalongan
Melaksanakan workshop pentingnya kemasan produk & digital marketing
di Balai desa. Jum’at (24/05/2019).
Koordinator
Desa (KORDES) Heru Irawan mengatakan, Acara ini merupakan salah satu program kerja
prioritas di bidang ekonomi dari tim kkn 46 desa Paninggaran. Tujuannya
diharapkan workshop ini mampu memberikan edukasi tentang pentingnya menggunakan
kemasan produk yang layak dan higienis dan motivasi bagi warga sekitar untuk
lebih bisa berkreasi dalam mengembangkan produk jajanan krupuk usek dan wajik
kletik yang memang menjadi ciri khas dari desa Paninggaran.
Senada
dengan hal itu, Kepala Desa (Kades) Paninggaran Ir. Rusdiono menuturkan,
workshop kemasan produk ini sudah sepatutnya diagendakan sebagai bentuk
dorongan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha agar bisa mengemas produknya
lebih menarik dan higienis serta mendapatkan ijin yang sah dari dinas kesehatan
melalui surat PIRT.
Acara
yang berlangsung siang sampai sore hari itu diikuti oleh beberapa elemen
masayarakat desa Paninggaran, mulai dari ibu rumah tangga, perajin krupuk usek
& wajik, Dinas Kesehatan kabupaten pekalongan, perangkat desa, Pemuda Pemudi
Desa, dll.
Hadir
mengisi acara yang pertama Bp. Ali Mashar SKM yang merupakan Pegawai di Dinas
Kesehatan Kabupaten Pekalongan. Dalam pemaparannya beliau menjelaskan tentang 5
tahap mendapatkan ijin SPIRT Usaha. Pembuatan Izin Produk Industri Rumah Tangga
Merupakan izin yang dibutuhkan oleh pengusaha UKM untuk dapat menual produknya
secara legal. Namun biasaranya UKM kurang mengetahui tentang cara pembuatan
Izin PIRT. berikut ini tahapan-tahapannya.
STEP 1. Masyarakat
Datang ke DKK (Dinas Kesehatan Rembang)
* Konsul Produk Pangan yang boleh PIRT
* Kalau sudah daftarkan Produk yang bisa PIRT ke DKK
* Mengikuti Tes PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
* Apabila tidak bisa PIRT akan diarahkan ijin produk pangan ke Badan POM RI melalui Balai Besar POM di Semarang (Produk pangan tetapi tidak masuk klasifikasi PIRT)
* Konsul Produk Pangan yang boleh PIRT
* Kalau sudah daftarkan Produk yang bisa PIRT ke DKK
* Mengikuti Tes PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
* Apabila tidak bisa PIRT akan diarahkan ijin produk pangan ke Badan POM RI melalui Balai Besar POM di Semarang (Produk pangan tetapi tidak masuk klasifikasi PIRT)
STEP 2. Produsen / Pemilik ambil blanko PIRT ke Kantor DPMPTSPNaker
* Setelah mengikuti tes PKP Produsen/Pemilik ke Kantor DPMPTSPNaker mengambil blanko PIRT dan mengisi blanko
tersebut sesuai dengan format yang tersedia
* Setelah mengikuti tes PKP Produsen/Pemilik ke Kantor DPMPTSPNaker mengambil blanko PIRT dan mengisi blanko
tersebut sesuai dengan format yang tersedia
STEP 3. Lampirkan Berkas Yang diminta Pihak DPMPTSPNaker
* Selanjutnya lampiri blanko tersebut dengan berkas sesuai dengan persyaratan yang ada di DPMPTSPNaker.
Seperti :
1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotocopy Sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
3. Label Pangan
4. Fotocopy Surat Izin Usaha Mikro dari Kecamatan Setempat
Jadi siapkan berkasnya juga ya.
* Selanjutnya lampiri blanko tersebut dengan berkas sesuai dengan persyaratan yang ada di DPMPTSPNaker.
Seperti :
1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotocopy Sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
3. Label Pangan
4. Fotocopy Surat Izin Usaha Mikro dari Kecamatan Setempat
Jadi siapkan berkasnya juga ya.
STEP 4. Visitasi oleh tenaga kesehatan ke tempat produksi
Setelah berkas masuk, tindak lanjut dari tenaga kesehatan melakukan visitasi/survei ke tempat produksi sesuai dengan
alamat yang didaftarkan. Survei meliputi :
1. Penilaian / Croscek Administrasi
2. Pemeriksaan Sarana dan Lingkungan
3. Pengambilan Sampel untk dilakukan Uji Laboratorium
4. Hasil Sampel akan dikirm ke Labkes
Setelah berkas masuk, tindak lanjut dari tenaga kesehatan melakukan visitasi/survei ke tempat produksi sesuai dengan
alamat yang didaftarkan. Survei meliputi :
1. Penilaian / Croscek Administrasi
2. Pemeriksaan Sarana dan Lingkungan
3. Pengambilan Sampel untk dilakukan Uji Laboratorium
4. Hasil Sampel akan dikirm ke Labkes
STEP 5. Dinkes Terbitkan Rekom & Nomor PIRTsetelah hasil lab keluar
Kemudian setelah adanya hasil laboratorium, maka Rekomendasi dan Nomor PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan dikirim ke DPMPTSPNaker
Kemudian setelah adanya hasil laboratorium, maka Rekomendasi dan Nomor PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan dikirim ke DPMPTSPNaker
STEP 6. DPMPTSPNaker Keluarkan Sertifikat PIRT
Terakhir pihak DPMPTSPNaker mengeluarkan sertifikat PIRT yang berlaku selama 5 Tahun, dan 3 bulan sebelum habis masa berlakunya, pemilik / produsen melakukan perpanjangan.
Terakhir pihak DPMPTSPNaker mengeluarkan sertifikat PIRT yang berlaku selama 5 Tahun, dan 3 bulan sebelum habis masa berlakunya, pemilik / produsen melakukan perpanjangan.
Dan
berlanjut ke pemateri kedua yaitu : Bp. Muhammad Taufiq Abadi MM yang merupakan
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Pekalongan dan juga owner
di Lamongan Jaya Grup dihadirkan untuk memberikan pencerahan dan pengetahuan
tetang pentingnya penggunaan kemasan produk. Dalam materi yang disampaikan ada
beberapa poin penting yaitu
1. kemasan & Permasalahannya
2. fungsi dan kegunaan Kemasaan
3. Kemasan sebagi media informasi dan promosi
4. jenis-jenis bahan kemasan
5. bentuk kemasan
6. Labeling Kemasan
“Para
warga sangat mendukung dan antusias mengikuti acara ini, terbukti dengan
banyaknya jumlah warga yang hadir dan bertanya pada pemateri” ucap Dilaili
Mukaromah selaku panitia acara.
Ia juga
mewakili mahasiswa KKN IAIN Pekalongan mengucapkan terimakasih kepada berbagai
lapisan masyarakat, semua organisasi pemuda desa Paninggaran dan perangkat desa
yang telah ikut berpartisipasi pada kegiatan tersebut.
Editor : M.T Abadi
No comments:
Post a Comment