• Welcome

    SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI PUSAT INFORMASI DAN DISKUSI

    Selamat Datang di Virtual Study Dosenmuda.org

    Wednesday, 3 May 2017

    BAB 12 PERAN LEMBAGA HISBAH DALAM SISTEM PEREKONOMIAN ISLAM (M. Taufiq Abadi MM)



    BAB 12
    PERAN LEMBAGA HISBAH DALAM SISTEM PEREKONOMIAN ISLAM
    (M. Taufiq Abadi MM)

    A.    Pengertian hisbah
    Hisbah berasal dari bahasa Arab, berakar kata ha-sa-bayang mempunyai makna  cukup bervariasi, seperti memperhitungkan, menaksir, mengkalkulasi,memikirkan,opini,pandangan dan lain-lain. Secara harfiyah (etimologi) hisbah berarti melakukan suatu tugasdengan penuh perhitungan.[1]
    Sedangkan Dr.Jaribah mendefinisikan hisbah secara etimologi berkisar pada memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi mungkar).[2]Makna terminology adalah memerintahkan kebaikan apabila ada yang meninggalkannya dan melarang kemungkaran apabila ada yang mengerjakannya.[3]
    Konsep hisbah diatas mengulas agar bisa mencakup semua anggota masyarakat yang mampu memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Sebagaimana ruang lingkup hisbah mencakup sisi kehidupan termasuk bidang ekonomi.
    Hisbah adalah sebuah institusi keagamaan di bawah kendali pemerintahan yang mengawasi masyarakat agar menjalankan kewajibannya dengan baik,ketika masyarakat mulai untuk mengacuhkannya dan melarang masyarakat melakukan hal yang salah, saat masyarakat mulai terbiasa dengan kesalahan itu. Tujuan umumnya adalah untuk menjaga lingkungan masyarakat dari kerusakan, menjaga dan memastikan kesejahteraan masyarakat baik dalam hal keagamaan ataupun tingkah laku sehari-hari sesuai dengan hukum Allah.
    Hisbah dapat diartikan juga sebagai lembaga yang fungsi pokoknya adalah menghimbau agar masyarakat melakukan kebaikan dan menjauhi kemungkaran.Namun demikian wilayah fungsi kontrol ini tidak sebatas bidang agama dan moral.Tetapi menurut Muhammad al-Mubarak melebar ke wilayah ekonomi dan secara umum bertalian dengan kehidupan kolektif atau publik untuk mencapai keadilan dan kebenaran menurut prinsip Islam dan dikembangkan menjadi kebiasaan umum pada satu waktu dan tempat. [4]
    1.      Landasan Hukum
    a.       Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 104:

    “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf*, dan mencegah dari yang mungkar;mereka itulah orang-orang yang beruntung”

    b.       Al-Qur’an Surat An-Nahl :90

     “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

    c.       Nabi Muhammad SAW bersabada:
    “Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika ia tidak bisa, maka rubahlah dengan mulutnya. Jika ia tidak bisa juga, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
    d.       Di Indonesia dalam kaitan dengan masalah pengawasan di bidang ekonomi (bisnis), apabila mengacu pada perundangan yang berlaku, antara lain diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat[5] Selanjutnya juga dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Fungsi pengawasan yang diatur dalam kedua undang-undang ini menitikberatkan pada masalah pengawasan dalam bidang usaha (bisnis) dengan maksud agar kepentingan masyarakat, terutama konsumen, bisa terlindungi. Dengan demikian dilihat dari fungsi pokok yang dibebankan, secara substansial sama dengan fungsi pengawasan dalam institusi hisbah dalam Islam.

    2.      Tugas lembaga hisbah
    Adapun tugas lembaga hisbah adalah :
    a.       Pengawasan terhadap kecukupan (stok) barang dan jasa di pasar.
    Al-Hisbah melalui muhtashibnya harus selalu mengontrol ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, misalnya kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan lain-lain).

    b.      Pengawasan terhadap industri.
    Dalam industri ini tugas muhtashib adalah pengawasan standar produk, ia juga mempunyai otoritas untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti merugikan masyarakat atau negara.
    c.       Pengawasan atas perdagangan.
    Muhtashib harus mengevaluasi pasar secara umum dan berbagai praktek dagang yang berbeda-beda secara khusus. Ia harus mengawasi timbangan dan ukuran, kualitas produk, menjamin pedagang dan agennya tidak melakukan kecurangan dan praktik yang merugikan konsumen.
    d.      Perencanaan dan Pengawasan Kota dan Pasar.
    Muhtashib berfungsi sebagai pejabat kota untuk menjamin pembangunan rumah atau toko-toko dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga memberikan keamanan bagi publik.
    e.       Pengawasan terhadap keseluruhan pasar.
     Muhtashib harus menjamin segala bentuk kebutuhan agar persaingan di pasar dapat berjalan dengan sehat dan islami, misalnya menyediakan informasi yang transparan bagi para pelaku pasar, menghapus berbagai retriksi untuk keluar dan masuk pasar, termasuk membongkar berbagai praktek penimbunan (ikhtikar).

    3.      Tujuan Lembaga Hisbah
     Hisbah dalam kegiatan ekonomi mempunyai beberapa tujuan. Pengawasan pasar merupakan tugas pertama seorang Muhtasib (pengawas) pada masa permulaan Islam. Untuk itu pembahasan ini dibagi menjadi dua, yaitu;
    a.      Tujuan-tujuan hisbah terhadap kegiatan ekonomi
    Tujuan hisbah dalam kegiatan ekonomi adalah untuk mewujudkan tujuan-tujuan berikut:[6]
    1)      Memastikan dijalankannya aturan-aturan kegiatan ekonomi
    Peran pengawasan dari luar untuk mencegah orang-orang yang lalai untuk menjaga aturan-aturan kegiatan ekonomi. Aturan terpentingnya adalah:
    a)      Disyariatkannya kegiatan ekonomi
    Aturan terpenting kegiatan ekonomi dalam islam adalah bahwa kegiatan ekonomi tersebut disyariatkan.Senantiasa terhindar dari maisir,gharar,dan riba.
    b)      Menyempurnakan pekerjaan
    c)      Melawan penipuan
    Penipuan merupakan satu tindakan buruk yang dapat menyebabkan bahaya besar tehadap umat dan juga kegiatan ekonominya.Dimana penipuan mempunyai akibat bagi kesejahteraan konsumen,dan juga pertumbuhan ekonominya.  Bentuk – bentuk penipuan ini dapat berupa :[7]
    (1)   Kualitas
    (2)   Kuantitas
    (3)   Harga
    (4)   Waktu penyerahan barang/jasa
    d)     Tidak membahayakan orang lain
    2)       Mewujudkan keamanan dan ketentraman
    Keamanan dan ketrentraman merupakan menciptakan iklim investasi yang sesuai, dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi.
    3)      Mengawasi keadaan rakyat
    Menurut Umar bin Khattab tujuan hisbah adalah berjalan pada malam dan siang hari untuk mengetahui keadaan rakyat, mengetahui kebutuhan-kebutuhan mereka, dan menyantuni orang-orang yang membutuhkan.[8]
    4)      Melarang orang membuat aliran air tanpa adanya kebutuhan
          Islam memerintahkan agar setiap orang berusaha mewujudkan ketercukupan untuknya dan ketercukupan untuk orang yang berada dalam tanggungannya dan tidak memperbolehkan orang yang mampu menjadi beban orang lain.[9]
    5)      Menjaga kepentingan umum
    Kepentingan umum adalah kemaslahatan bagi umat, dimana umat tidak bisa terpisah dari kepentingan tersebut. Maka harus ada pengawasan terhadap kepentingan umum tersebut untuk menjaga dan melindunginya dari orang yang berbuat sia-sia.[10]
    6)      Mengatur transaksi di pasar
    Pengawasan pasar dan mengatur persaingan di dalamnya yaitu dengan memerangi transaksi yang merusak persaingan tersebut.
    b.      Tujuan hisbah terhadap Pasar
    Pasar mempunyai peran yang besar dalam ekonomi. Pasar adalah tempat yang mempunyai aturan yang disisipkan untuk tukar menukar hak milik dan menukar barang antara produsen dan konsumen.
    Tujuan terpenting dari pengawasan pasar dan aturan transaksi di dalamnya yaitu [11]:
    1)      Kebebasan keluar masuk pasar
    Kebebasan transaksi dan adanya persaingan yang sempurna di pasar Islam tidak terwujud selama halangan-halangan tidak dihilangkan dari orang-orang yang melakukan transaksi di pasar. Maka mereka masuk pasar dan keluar dengan bebas,juga di berikan kebebasan mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lain dan memindahkan unsur produksi diantara bermacam – macam kegiatan ekonomi sesuai fluktuasi persediaan dan permintaan barang.
    2)      Mengatur promosi dan propaganda
    Tujuan pengawasan pasar adalah menunjukkan para pedagang tentang cara-cara promosi dan propaganda yang menyebabkan lakunya dagangan mereka. Dengan syarat dalam masyarakat Islam berdiri atas dasar kejujuran dan amanat dalam semua cara yang diperbolehkan untuk memperluas area pasar di depan barang yang siap dijual.
    3)      Larangan menimbun barang
    Penimbunan barang adalah halangan terbesar dalam pengaturan persaingan dalam pasar Islam. Para pelaku monopoli mempermainkan barang yang dibutuhkan oleh umat dan manfaatkan hartanya untuk membeli barang, kemudian menahannya sambil menunggu naiknya harga barang itu tanpa memikirkan penderitaan umat karenanya perilaku ini dilarang oleh Islam.
    Monopoli identik dengan penimbunan.Pembahasan monopoli muncul sebagai akibat dari masalah pemberian harga karena persaingan tidak sempurna. Prinsipnya adalah seseorang tidak boleh menimbun hanya karena ingin memperoleh harga yang lebih tinggi dan menyengsarakan atau member dampak negative bagi orang lain.Dan praktek monopoli ini justru akan membunuh mekanisme kebebasan pasar.[12]
    Dengan menahan dan menyembunyikan, sesungguhnya, menyebabkan seseorang menjadi lebih miskin dalam arti yang sebenarnya. Sebab dengan demikian miliknya tidak dapat digunakan orang lain di masa kekurangan. Sebagai upaya akhir sesungguhnya Negara Islam mempunyai wewenang untuk mencabut hak milik perusahaan spekulatif dan anti sosial dalam melakukan penimbunan. Tindakan tegas ini untuk mencegah kenaikan harga yang tidak semestinya.
    4)      Mengatur perantara perdagangan
    5)      Pengawasan harga
    Sangat harmonis kehidupan ekonomi yang diatur secara Islami, bila diterapkan dengan disiplin. Tidak akan pernah ada praktek-praktek yang tidak sehat dalam bisnis karena sejak Rasulullah SAW telah melarangnya.Beliau tidak menganjurkan campur tangan apapun dalam proses penentuan harga oleh Negara ataupun individual, apalagi bila penentuan harga ditempuh dengan cara merusak perdagangan yang  fair antara lain melalui penimbunan barang.[13]
    Negara disini adalah membiarkan pasar secara bebas sesuai faktor-faktor alamiah tanpa campur tangan pihaknya yang memaksakan orang untuk menjual dengan harga yang tidak mereka setujui atau untuk membeli dengan harga yang tidak mereka terima.Sehingga sangat sejajar dengan pendapat Ibnu taimiyah tentang mekanisme pasarnya bahwa harga di tentukan berdasarkan tingkat demand dan suplly secara alami.[14] Namun tidak sekaligus melepaskan peran lembaga hisbah sebagai bentuk pengawasanya sampai tidak ada pihak yang terdzolimi.
    6)      Pengawasan barang yang diimpor
    Pada masa Umar bin Khattab telah menunjuk para pengawas pasar. Diantara tugasnya adalah mengawasi barang yang diimpor dan mengambil Usyur (pajak 10%) dari barang tersebut dengan tingkatan yang berbeda sesuai pentingnya barang tersebut dan kebutuhan umat Islam kepadanya.[15]
    Tujuan dibalik hisbah tidak hanya memungkinkan pasar dapat beroperasi secara bebas sehingga harga, upah dan laba dapat ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran melainkan juga untuk menjamin bahwa semua agen ekonomi dapat memenuhi tugasnya antara satu sama lain dan mematuhi ketentuan syariat.[16]

    B.     Peran Lembaga Hisbah dalam Perekonomian( Bisnis ) Islam
              Dalam sejarah perekonomian Islam, terdapat suatu lembaga yang dinamakan hisbah, yang tugasnya adalah memantau, mengawasi praktik-praktik kegiatan perekonomian yang tidak sesuai dengan kaidah al-Qur’an dan Hadist. Lembaga ini dapat membimbing jalannya kehidupan masyarakat kearah sesuai dengan al-Qur’an dan Hadist. Sehingga masalah kemiskinan dapat terpecahkan. Memang masalah kemiskinan adalah karena tidak dilakukannya kegiatan perekonomian sebagaimana yang diatur dalam al-Qur’an dan Hadist.Hisbah mempunyai peran yang sangat pentindalam Ekonomi(bisnis), yaitu:
    1.      Standarisasi Mutu yang cukup tinggi
    Masyarakat khususnya kaum pedagang harus menyediakan barang terbaiknya karena hisbah juga mengatur tentang mutu barang yang ada di masyarakat. Ketika ada penipuan atau kecurangan mutu barang yang dilakukan oleh produsen dan mendzalimi konsumen, maka petugas hisbah siap bertindak. Kualitas barang harus sesuai dengan harga yang di tetapkan produsen dan yang dijanjikan oleh produsen kepada konsumen. Produsen pun tidak bisa menjiplak karya produsen lain, karena dengan adanya peniruan dalam karya produksi akan menyebabkan kerugian baik bagi produsen yang punya hak cipta atau bagi masyarakat pengguna. Dan jelas, penjiplakan yang mendzolimi dilarang dalam Islam.
    2.      Regulasi perdagangan lebih teratur
    Lembaga Hisbah mempunyai pengawas yang siap mengawasi setiap kezaliman dalam perdagangan, maka masyarakat akan cenderung hati-hati dalam berdagang. Apalagi ada dasar Al-Qur’an dan ketakutan yang tinggi pada Allah menjadikan masyarakat lebih jujur dalam berdagang, lebih jujur dalam menyediakan supply barang, tidak ada lagi penimbunan barang yang membuat peningkatan harga di masyarakat. Dengan adanya regulasi ini system perdagangan lebih terkendali.
    3.      Terhindarnya ekonomi biaya tinggi
    Dengan regulasi yang teratur juga akan menyebabkan biaya yang tercipta rendah karena tidak ada uang pungutan liar sana-sini yang biasa di pungut oleh pihak birokrat ataupun orang-orang yang ingin mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain.
    4.      Harga yang terbentuk di masyarakat
    Dengan adanya lembaga Hisbah ini harga yang terbentuk di masyarakat lebih stabil karena senantiasa ada pengawasan.Bila harga terlalu tinggi maka dapat diatur khususnya kebutuhan bahan pokok. Hisbah akan melindungi masyarakat dari harga yang mencekik yang umumnya di lakukan oleh perusahaan yang bermain secara monopoli.
    5.      Kesejahteraan Masyarakat akan lebih merata
    Ketika barang yang dibutuhkan masyarakat hadir secara cukup dengan harga yang layak, akan membuat masyarakat jauh dari kemiskinan dan dekat dengan kesejahteraan. Pendapatan dan kepemilikan barang akan cenderung merata atau distribusi merata. Sehingga gap atau kecemburuan sosial dapat di cegah.
    6.      Kecerdasan masyarakat dalam Ekonomi
    Yang berperan di Hisbah tidak hanya petugas hisbah saja, namun juga masyarakat umum. Karena pengaduan akan kedzoliman bisa saja di lakukan oleh masyarakat umum. Secara tidak langsung, masyarakat di buat untuk lebih punya pemahaman dalam hal ekonomi dan bisnis, agar tidak mudah untuk di dzolimi dan agar bisa membantu anggota masyarakat lain yang sedang terdzolimi.

    C.    Kewenangan Lembaga Hisbah Dalam Mengatur Bisnis
    Sebagaimana di kutip dari Dr,Jaribah dalam Fikih Ekonomi Umar Bin Khattab bahwa Hisbah merupakan cara pengawasan terpenting yang dikenal Islam pada masa permulaan Islam yang menyempurnakan pengawasan pribadi yang mempunyai kelemahan,untuk itu datanglah fungsi pengawas yang juga mengawasi tentang moral dan ekonomi.Lembaga ini memerintahkan kebaikan dan mencegah kemunkaran. Semua yang diperintahkan dan dilarang oleh syara’ adalah tugas muhtasib (petugas Hisbah) untuk mengawasi terlaksana atau tidak di dalam masyarakat. Ia memasuki hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat. Kewajibannya tidak terbatas dalam hal perintah memakai jilbab, perintah melaksanakan orang yang lalai shalat jum’at, melarang berbuat maksiat dan kemungkaran, tetapi juga dalam bidang ekonomi, seperti mengawasi praktik jual beli dari riba, gharar, serta kecurangan, mengawasi standar timbangan dan ukuran yang biasa digunakan, memastikan tidak ada penimbunan barang yang merugikan masyarakat, mengawasi makanan halal, juga aspek social budaya, melarang kegiatan hiburan yang bertentangan dengan Islam, memberantas judi, minuman keras, dan lain-lain.
    Menurut Al-Mawardi kewenangan lembaga hisbah ini tertuju kepada tiga hal yaitu[17] :
    1.      Dakwaan yang terkait dengan kecurangan dan pengurangan takaran atau timbangan,
    2.      Dakwaan yang terkait dengan penipuan dalam komoditi dan harga seperti pengurangan takaran dan timbangan pasar, menjual bahan makanan yang sudah kadarluarsa
    3.      Dakwaan yang terkait dengan penundaan pembayaran hutang padahal pihak yang berhutang mampu membayarnya.

    D.    Tugas Muhtasib
    Hisbah adalah sebuah institusi yang menjaga amar makruf dan menjauhi kemungkaran. Hisbah dalam cakupan yang luas, mengatur segala jenis hal dalam kehidupan kemasyarakatan. Termasuk ekonomi di dalamnya. Ketika Hisbah berdiri tegak dengan perangkat-perangkatnya, maka Ekonomi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan syariatNya.
    Subyek pelaku, dalam hal ini pejabat yang bertanggungjawab atas lembaga hisbah ini disebut Muhtasib. Seorang Muhtasib adalah orang yang diangkat oleh penguasa atau wakilnya untuk memonitor urusan rakyat, melihat kondisi mereka dan melindung kemaslahatannya.[18] Hisbah berada dibawah tuntunan muhtasib yang bertanggungjawab “memelihara moralitas public dan etika ekonomi”.[19] Persyaratan seorang Muhtasib harus memiliki integritas moral yang tinggi dan kompeten dalam masalah hukum, pasar dan urusan industrial. Pejabat Hisbah punya standarisasi dan orang-orang terpilihlah yang akan menjalankan tugas sebagai petugas Hisbah.
    Tugas menjadi Muhtasib adalah tugas yang berat. Tugas dimana segala sesuatu harus dijalankan dengan komprehensif. Muhtasib haruslah orang yang paham dalam kehidupan sosial terutama perdagangan atau perekonomian.
    Tugas seorang muhtasib dapat dibedakan sebagai berikut[20] :
    1.      Berhubungan dengan Hak – hak Allah.
    Mencegah tindak kemungkaran dalam muamalah, seperti riba, jual beli yang batil, penipuan dalam jual beli, kecurangan dalam harga, timbangan serta takaran.
    2.      Berhubungan dengan Hak-hak manusia
     Mencegah tindakan menunda-nunda dalam menunaikan hak dan utang.
    3.      Berhubungan dengan layanan public.
    a. Menekankan pemilik hewan ternak untuk memberikan makan, dan tidak memanfaatkannya untuk pekerjaan yang tidak kuat
    b.      Mengawasi transaksi pasar, jalan-jalan umum dan penarikan pajak.
    c.       Memuliakan produsen sehingga produknya bisa bersaing.

    Diantara tujuan muhtasib (pengawas) adalah berusaha mewujudkan keamanan dan ketentraman serta memberantas segala tanda-tanda kerusakan keduanya. [21] Derajat Pengukuran Hisbah; ada 10 (sepuluh) tingkatan tindakan Muhtasib menurut Imam Abu Hamid Al Ghazali yang harus dilakukan dengan benar dan penuh kesungguhan, yaitu:
    1.      Mencari tahu tentang kemungkaran tanpa harus memata-matai atau memaksa orang untuk memberi informasi.
    2.      Menasihati orang yang berbuat kedzaliman tersebut sebelum memberi hukuman.
    3.      Melarang dan menasihati dengan kata-kata.
    4.      Menggiatkan untuk takut yang sebenarnya pada Allah SWT.
    5.      Mengingatkan dengan keras ketika kata-kata lembut sudah tidak mempan.
    6.      Usahakan untuk membuat kemungkaran di jauhi secara fisik.
    7.      Mewaspadai hal-hal yang mungkin akan buruk di masa yang bentar lagi datang, apalagi jika si pembuat kemungkaran belum sadar.
    8.      Menjatuhi Hukuman Fisik tanpa menggunakan senjata untuk menghindari kerusakan atau darah tertumpah.
    9.      Untuk memaksa regulasi, bisa lewat bantuan polisi juga untuk menuntut si pelaku kemungkaran dalam sistem konvensional ketika perangkat-perangkat sudah tegak dalam penerapan  Hisbah, maka Hisbah akan sangat berperan dalam hal ekonomi.

    BAB III
    PENUTUP

    A.    Kesimpulan
    Lembaga hisbah dijalankan untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi yang ada di pasar tidak menyimpang dari nilai-nilai ajaran Islam dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. Lembaga hisbah memiliki wewenang untuk memperingatkan, dan memberikan sanksi administratif terhadap pelaku ekonomi yang melakukan praktek-praktek yang di dapat. Pada masa khalifah Umar Ibn Khattab, peran pengawasan terhadap pasar dilakukan dengan melakukan inspeksi-inspeksi ke dalam pasar. Mengawasi praktek-praktek yang dapat menyebabkan distorsi pasar, dan juga memberikan sanksi terhadap pelaku pasar yang menyimpang dan membuat kekacauan kondisi pasar.
    Pengawasan-pengawasan yang dilakukan untuk memastikan berjalannya ketentuan-ketentuan antara lain:
    1.      Kebebasan masuk dan keluar pasar,
    2.      Mengatur promosi dan propaganda,
    3.      Larangan penimbunan barang,
    4.      Mengatur perantara perdagangan,
    5.      Pengawasan terhadap harga.
    6.      Pengawasan terhadap barang impor

    Menurut Al-Mawardi kewenangan lembaga hisbah ini tertuju kepada tiga hal yaitu :
    1.      Dakwaan yang terkait dengan kecurangan dan pengurangan takaran atau timbangan.
    2.      Dakwaan yang terkait dengan penipuan dalam komoditi dan harga seperti pengurangan takaran dan timbangan pasar, menjual bahan makanan yang sudah kadarluarsa
    3.      Dakwaan yang terkait dengan penundaan pembayaran hutang padahal pihak yang berhutang mampu membayarnya.


    DAFTAR PUSTAKA

    Karim,Adiwarman A. Ekonomi Islam, suatu kajian kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)

    Chapra. M. Umer, Masa Depan Ilmu Ekonomi, Sebuah Tinjauan Islam, (Jakarta: Gema Insani, 2001)


    Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khattab, terj. Asmuni Zamakhsyari. Solihan, (Jakarta: Khalifa, 2006)

    Muhammad.Etika Bisnis Islami.Yogyakarta:UPP-AMP YKPN.2004

    Karim Adiwarman A., Ekonomi Mikro islami; edisi ketiga,(Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007)

    Karim Adiwarman A.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam:edisi ketiga, (Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada,2010)

    Ibrahim Abu Sinn, Ahmad.Manajemen Syariah:sebuah kajian historis dan kontemporer.(Jakarta:Raja Grafindo Persada.2006)



    [2] Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khattab, ter. Asmuni Solihan Zamakhsyari, (Jakarta: Khalifa, 2006) hal. 587
    [3] Ibid,


    [5] Muhammad,Etika Bisnis Islami. (Yogyakarta:UPP AMP YKPN.2004)hal 176

    [6] Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khattab, ter. Asmuni Solihan Zamakhsyari, (Jakarta: Khalifa, 2006) hal. 591
    [7] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro islami; edisi ketiga,(Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hal. 203
    [8]Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khattab, ter. Asmuni Solihan Zamakhsyari, (Jakarta: Khalifa, 2006) hal. 596
    [9]   Ibid,hal 597
    [10] Ibid,hal 599
    [11] Ibid,hal 601
    [12] Muhammad,Etika Bisnis Islami. (Yogyakarta:UPP AMP YKPN.2004)hal 176
    [13] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam, suatu kajian kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hal. 154
    [14] Adiwarman A. Karim,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam:edisi ketiga, (Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada,2010), hal 364
    [15]Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khattab, ter. Asmuni Solihan Zamakhsyari, (Jakarta: Khalifa, 2006) hal. 618
    [16] M. Umer Chapra, Masa depan Ilmu Ekonomi, sebuah tinjauan Islam, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal. 64

    [18] M. Umer Chapra, Masadepan Ilmu Ekonomi, sebuah tinjauan Islam, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal. 64
    [19] Muhammad,Etika Bisnis Islami. (Yogyakarta:UPP AMP YKPN.2004)hal 139
    [20] Dr.Ahmad Ibrahim Abu Sinn.Manajemen Syariah:sebuah kajian historis dan kontemporer.(Jakarta:Raja Grafindo Persada.2006)hal 199
    [21] Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khattab, ter. Asmuni Solihan Zamakhsyari, (Jakarta: Khalifa, 2006) hal. 595


    No comments:

    Post a Comment

    Tentang Dosenmuda.org

    Tentang Kami Bantuan Karir Kontak Kami

    Penghasilan tambahan

    Anda bisa mengajar secara online atau offline (datang ke rumah mahasiswa) dan raih penghasilan jutaan rupiah.

    Ikuti Kami Di

    Dosenmuda.org menyediakan kursus-kursus berkualitas (Massive Open Online Courses) yang dibawakan oleh para instruktur terbaik bangsa di platform berbasis online yang dapat diakses secara GRATIS sampai ke seluruh pelosok Indonesia.